Legalitas PT PGN Dipertanyakan, Mantan Satpam Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan

ENardo

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,Batam – Dugaan permasalahan ketenagakerjaan mencuat dalam kerja sama penyediaan tenaga pengamanan di PT Citra Buana. Saptu (18/7).

Perusahaan penyalur tenaga kerja pengamanan, PT Purbaya Garda Nusantara (PGN), menjadi sorotan setelah muncul klaim mengenai legalitas perusahaan serta dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.

Informasi tersebut mengemuka setelah seorang mantan petugas pengamanan berinisial MAY mengaku tidak menerima hak kompensasi setelah hubungan kerjanya dengan PT PGN berakhir. Menurut pengakuannya, ia telah bekerja sebagai tenaga pengamanan selama lebih dari tiga tahun sebelum akhirnya diberhentikan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MAY juga menyatakan bahwa selama masa kerjanya ia tidak memperoleh kompensasi atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang diharapkannya.

Selain persoalan kompensasi, MAY mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya bernama PT Putra Bhakal Jaya sebelum berganti nama menjadi PT Purbaya Garda Nusantara dan pemilik perusahaan berinisial HR.

Dia menduga perusahaan tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan operasional, termasuk izin yang berkaitan dengan usaha jasa pengamanan dari instansi kepolisian. Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Menurut pengakuan MAY, selama bekerja ia juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku menjalankan tugas selama 12 jam kerja tanpa menerima uang lembur, tunjangan, maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, perusahaan disebut tidak menyediakan perlengkapan kerja berupa seragam maupun atribut pengamanan lainnya.

Baca Juga:  Dukung Indonesia Asri, Pos TNI AL Mukomuko Bersinergi Laksanakan Kebersihan Pantai Abrasi

“Selama tiga tahun bekerja saya tidak pernah difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Saya bekerja 12 jam setiap hari tanpa bonus, tunjangan, THR, maupun uang lembur,” ujar MAY kepada media.

Tak hanya itu, MAY turut menyampaikan dugaan lain yang melibatkan seorang koordinator pengamanan berinisial B. Ia mengklaim bahwa yang bersangkutan pernah tersandung kasus dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Menurut pengakuannya, meski disebut telah dibebaskan, B diduga masih berperan sebagai perantara bagi calon pekerja yang hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur yang diduga tidak sesuai ketentuan. Namun, klaim tersebut masih berupa tudingan dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi maupun pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mencoba konfirmasi kepada pihak PT Purbaya Garda Nusantara (PGN), PT Citra Buana, maupun pihak yang disebut berinisial B guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Lk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Berita Terbaru