Kasus IUP Memanas! Kuasa Hukum Mahendra Tagih Sisa Rp5 Miliar, Bupati Aktif Muna Terancam Digugat

Erfan

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kuasa hukum Mahendra mengungkap dugaan wanprestasi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama Bupati Muna aktif, Laode Darwin. Nilai transaksi yang dipersoalkan disebut mencapai Rp.18,250 miliar, dengan tuntutan pengembalian dana yang hingga kini masih menyisakan Rp5 miliar.

Kuasa hukum Mahendra menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT Tirta Alam Cindo, yang diwakili Tiana dan Lili, meminta bantuan Laode Darwin untuk mengurus aktivasi IUP milik PT Lubuk Jaya dan PT Bumi Niur Mas Group. Pengurusan tersebut disebut dijanjikan hingga IUP aktif melalui PTUN, masuk ke sistem MODI, serta penerbitan RKAB.

Namun, menurut kuasa hukum Mahendra, janji tersebut tidak pernah terealisasi sehingga kliennya menilai telah terjadi wanprestasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sudah melayangkan dua kali somasi kepada Saudara Laode Darwin. Sampai hari ini kewajiban sebagaimana perjanjian belum terlaksana,” ujar Kuasa Hukum Mahendra.

Ia menyebut dari dana yang telah diserahkan, Laode Darwin baru mengembalikan Rp5 miliar. Sementara setelah proses negosiasi, nilai pengembalian disepakati menjadi Rp10 miliar, sehingga masih terdapat kewajiban sebesar Rp5 miliar yang belum dibayarkan.

### Gugatan Perdata Siap Didaftarkan

Kuasa hukum Mahendra menegaskan seluruh dokumen gugatan wanprestasi telah disiapkan dan tinggal didaftarkan ke pengadilan apabila tidak ada penyelesaian secara damai.

Gugatan tersebut akan diajukan terhadap PT Lubuk Jaya dan PT Bumi Niur Mas Group. Selain itu, Laode Darwin akan dimasukkan sebagai turut tergugat, bersama Muhammad Haikal dan Ardi Wijaya.

Baca Juga:  Rumah Besar Aktivis Hadir untuk Menyatukan Keberanian, Integritas, dan Kesungguhan Perjuangan dalam Mengawal Kepentingan Rakyat

Menurutnya, langkah hukum masih ditunda demi memberikan kesempatan terakhir bagi pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik.

### Beri Kesempatan Damai

Pihak Mahendra menegaskan masih mengedepankan penyelesaian secara damai dengan harapan sisa dana Rp5 miliar segera dikembalikan tanpa harus melalui proses persidangan.

> “Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban Rp5 miliar. Jika tidak, gugatan perdata akan kami ajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kuasa Hukum Mahendra.

Setelah beberapa hari di konfirmasi via wahstapp oleh awak media kepada yang bersangkutan, sesuai kode etik jurnalistik Pasal 1 dan 2, namun sampai berita ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan komentar terkait dugaan kasus tersebut, pihak redaksi masih menerima hak jawab kepada pihak pihak yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Berita Terbaru