Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Alfan Witular

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Perkara atas nama Don Ritto alias Idon memasuki tahapan persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan atas perkara dengan Nomor Register PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026. Surat dakwaan JPU tertanggal 30 September 2026 memuat ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum Don Ritto yang terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Tina Tamher, S.H., M.H., Hartono, S.H., dan M. R. Syarifudin, S.H., menyatakan siap mengajukan eksepsi.

Sidang kedua dijadwalkan pada *Rabu, 14 Oktober 2026*. Pada agenda tersebut, Tim PH akan menyampaikan eksepsi sebagai bentuk keberatan terhadap surat dakwaan JPU sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Tim PH menegaskan bahwa dakwaan JPU akan diuji melalui proses persidangan. Eksepsi menjadi ruang bagi penasihat hukum untuk menyampaikan argumentasi dan keberatan hukum di hadapan majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Baca Juga:  JJOS Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok :Wujud Kepedulian Polri Kepada Sopir,Ojol,dan Masyarakat Pelabuhan

Selain itu, Tim PH meminta agar dalam agenda pemeriksaan saksi nantinya, Ferri Yanto dihadirkan secara langsung (offline) di persidangan. Menurut Tim PH, kehadiran langsung saksi diperlukan agar keterangannya dapat didengar dan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim serta para pihak.

Dengan demikian, sidang 7 Oktober 2026 menjadi awal tahapan pembacaan dakwaan, sedangkan sidang berikutnya pada 14 Oktober 2026 akan menjadi momentum bagi Tim PH untuk mengajukan eksepsi.

Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir. Seluruh dalil dakwaan maupun pembelaan akan diuji berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Polsek kawasan Kalibaru Gelar “Jaga Jakarta On The Sport”,Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Melaut

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:17 WIB

GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

Berita Terbaru