JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Perkara atas nama Don Ritto alias Idon memasuki tahapan persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan atas perkara dengan Nomor Register PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026. Surat dakwaan JPU tertanggal 30 September 2026 memuat ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum Don Ritto yang terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Tina Tamher, S.H., M.H., Hartono, S.H., dan M. R. Syarifudin, S.H., menyatakan siap mengajukan eksepsi.
Sidang kedua dijadwalkan pada *Rabu, 14 Oktober 2026*. Pada agenda tersebut, Tim PH akan menyampaikan eksepsi sebagai bentuk keberatan terhadap surat dakwaan JPU sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Tim PH menegaskan bahwa dakwaan JPU akan diuji melalui proses persidangan. Eksepsi menjadi ruang bagi penasihat hukum untuk menyampaikan argumentasi dan keberatan hukum di hadapan majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Selain itu, Tim PH meminta agar dalam agenda pemeriksaan saksi nantinya, Ferri Yanto dihadirkan secara langsung (offline) di persidangan. Menurut Tim PH, kehadiran langsung saksi diperlukan agar keterangannya dapat didengar dan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim serta para pihak.
Dengan demikian, sidang 7 Oktober 2026 menjadi awal tahapan pembacaan dakwaan, sedangkan sidang berikutnya pada 14 Oktober 2026 akan menjadi momentum bagi Tim PH untuk mengajukan eksepsi.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir. Seluruh dalil dakwaan maupun pembelaan akan diuji berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



















