Edi Prastio Soroti Objektivitas Putusan Perkara Togar Situmorang

Edi Prastio, SH, MH, CLA menilai pembelaan advokat wajib dipertimbangkan hakim dalam perkara DR. Togar Situmorang, SH, MH.

Alam Massiri

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Rabu, 29 April 2026, Perkara yang menjerat DR. Togar Situmorang, SH, MH terus menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai proses peradilan harus menjaga independensi, objektivitas, serta marwah lembaga peradilan agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.

Menanggapi hal tersebut, Edi Prastio, SH, MH, CLA menyampaikan keprihatinannya atas adanya informasi mengenai pesan langsung Instagram yang disebut masuk pada malam sebelum putusan dibacakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana mungkin ada orang mengirim DM Instagram pada malam sebelumnya dengan kalimat, udah siap bang masuk penjara besok? Jika benar demikian, tentu ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,” ujar Edi dalam keterangannya.

Menurutnya, informasi seperti itu tidak boleh dianggap sepele karena dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kesucian dan marwah peradilan.

“Lembaga peradilan harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa putusan sudah dapat ditebak atau diketahui lebih dahulu oleh pihak tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Edi juga menyoroti pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai profesi advokat merupakan profesi terhormat yang menjual jasa hukum, waktu, pengalaman, jaringan, pengetahuan, dan strategi untuk membela hak hukum klien.

“Namanya advokat tentu menjual jasa profesional. Ada waktu yang dipakai, tenaga yang dikeluarkan, jaringan yang dibangun, ilmu hukum yang diterapkan, dan strategi pembelaan yang disiapkan. Jika sejak awal sudah ada kesepakatan jasa hukum, nilai pembayaran disetujui, lalu klien membayar, maka itu merupakan transaksi profesional yang sah,” jelasnya.

Menurut Edi, apabila di tengah perjalanan hasil perkara tidak sesuai harapan klien, semestinya persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai sengketa perdata atau ranah etik profesi, bukan langsung dipidanakan.

“Jangan sampai orang yang bekerja secara profesional, menerima honorarium sesuai perjanjian, justru langsung dianggap menipu. Itu harus dilihat secara proporsional,” katanya.

Ia juga menilai fakta-fakta persidangan yang diajukan penasihat hukum seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, termasuk dugaan adanya komunikasi yang dinilai menunjukkan itikad tidak baik dari pihak lain.

“Kalau di persidangan sudah ada pembelaan dan bukti yang menunjukkan adanya persoalan dari pihak pelapor, itu seharusnya dipertimbangkan hakim. Putusan yang baik adalah putusan yang berimbang, bukan hanya melihat satu sisi,” ujarnya.

Edi menambahkan, selama terdapat kuitansi pembayaran, perjanjian jasa hukum, serta hubungan kerja profesional yang jelas, maka unsur jasa hukum tidak bisa diabaikan.

“Advokat bukan menjamin menang atau kalah perkara. Advokat bekerja membela hak hukum klien sesuai aturan yang berlaku. Itu yang harus dipahami,” pungkasnya.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya
Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya
GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR
Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar
Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy
Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu
Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat
Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:44 WIB

Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu

Berita Terbaru

Berita

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Berita

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB