Made Hiroki Resmi Laporkan Unggahan Viral Niluh Djelantik ke Bareskrim Polri

Kasus Unggahan IG Niluh Djelantik Soal Dugaan KDRT Berujung Laporan Pidana oleh Made Hiroki

Alam

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, DETIKBERITA.CO.ID –

Made Hiroki resmi mengadukan unggahan viral di media sosial yang menyeret anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, ke pihak Bareskrim Mabes Polri.

Langkah hukum ini diambil setelah Hiroki menilai unggahan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026), Hiroki menyebut bahwa unggahan tersebut telah memicu trauma, kegaduhan di media sosial, serta berdampak pada kehidupan pribadi, tumbuh kembang anak, hingga usaha yang tengah dijalankannya.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan disebarkan tanpa hak, sehingga dianggap merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

Keberatan atas Unggahan dan Dugaan Intervensi

Made Hiroki menyatakan keberatan atas unggahan Niluh Djelantik yang dinilai telah mengintervensi pihak Polresta Denpasar untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut dibuat oleh pihak Marsella Ivanaa.

Menurut Hiroki, sebagai pejabat publik, Niluh seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi kepada publik.

“Saya masyarakat biasa, sedangkan beliau pejabat DPD RI asal Bali. Informasi disebarkan tanpa konfirmasi kepada saya,” tegas Hiroki.

Ultimatum 3×24 Jam Tak Digubris

Hiroki mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Niluh Djelantik untuk mencabut unggahan tersebut sebagai bentuk itikad baik.

Namun, hingga batas waktu tersebut berlalu, tidak ada respons.

Karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Selain itu, Hiroki juga berencana melaporkan Niluh ke Badan Etik DPD RI di Jakarta.

Baca Juga:  Rapimprov II Kadin DKI Jakarta Tegaskan Peran Pengusaha Lokal sebagai Pilar Ekonomi

Awal Mula Unggahan Viral

Sebelumnya, melalui akun Instagram pada Sabtu (21/3/2026), Niluh Djelantik mengaku menerima informasi dari akun @marsellaivanaa terkait dugaan KDRT.

Dalam unggahan tersebut, Niluh menyebut laporan telah dibuat ke Polresta Denpasar dan meminta kepolisian segera menindaklanjutinya.

“Kepada Polresta Denpasar, mohon dapat segera menindaklanjuti laporan saudari Marsella agar buah hati yang masih bayi dapat segera berkumpul dengan ibunya, Atas KDRT yang dialami oleh saudari Marsella, proses hukum pelaku untuk mendapatkan ganjaran setimpal,” tulis Niluh dalam unggahannya.

Penegasan Hiroki Soal Hak dan Proses Hukum

Made Hiroki menegaskan bahwa institusi Polri adalah milik rakyat dan bekerja secara profesional serta presisi, bukan atas perintah individu atau pejabat tertentu melalui media sosial.

Ia juga menyoroti soal hak asuh anak yang menurutnya belum memiliki keputusan pengadilan.

“Saya sebagai ayah kandung juga memiliki hak. Belum ada putusan pengadilan terkait hak asuh. Dalam budaya Bali, anak laki-laki juga menjadi perhatian dari pihak ayah,” ujarnya.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO
Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!

Berita Terbaru

Urban Legend

JEJAK NAGA DI GROBOGAN MENGUAK MISTERI BLEDUG KUWU

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:04 WIB

Hukum dan Kriminal

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:41 WIB