Made Hiroki Tegaskan Hak Imunitas Anggota DPD RI Bukan Berarti Kebal Hukum

Menurut Made Hiroki, status pejabat publik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum.

Alam

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, DETIKBERITA.CO.ID –

Pengusaha muda asal Bali, Made Hiroki, menegaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), termasuk Ni Luh Djelantik, tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan hukum.

Menurut Made Hiroki, hak imunitas memang diatur dalam Undang-Undang MD3, yakni Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hak tersebut hanya melindungi anggota dewan ketika menyampaikan pendapat, pernyataan, atau sikap dalam rapat resmi serta saat menjalankan tugas kelembagaan sebagai wakil rakyat.

“Jadi perlu dipahami masyarakat, hak imunitas itu bukan berarti seseorang bebas dari hukum. Perlindungan itu hanya berlaku saat menjalankan tugas resmi sebagai anggota DPD RI,” ujar Made Hiroki, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, apabila seorang anggota dewan diduga melakukan perbuatan pidana, penghinaan, penyebaran fitnah, atau tindakan lain di luar tugas resmi kelembagaan, maka proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Kebal Hukum

Made Hiroki menilai pejabat publik harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Menurutnya, status sebagai anggota DPD RI tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum.

“Kalau ada laporan masyarakat dan ada dugaan pelanggaran hukum di luar tugas resmi dewan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara profesional. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Mahkamah Kehormatan Dewan maupun Badan Kehormatan di lembaga legislatif juga memiliki fungsi menjaga etika dan marwah institusi.

Baca Juga:  Ngeri! Detik-detik Puting Beliung Hantam Kawasan PT VME di Tanjung Sengkuang

Karena itu, setiap anggota dewan tetap wajib bertanggung jawab atas ucapan dan tindakannya di ruang publik.

Contoh Kasus Anggota Dewan Pernah Diproses

Made Hiroki juga mencontohkan bahwa sejumlah anggota maupun mantan anggota lembaga perwakilan pernah menjalani proses hukum.

Salah satunya mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, yang pernah terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa jabatan politik tidak menghapus tanggung jawab hukum seseorang.

Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Dalam kesempatan itu, Made Hiroki mengimbau masyarakat Bali agar tidak mudah terprovokasi polemik di media sosial.

Ia berharap masyarakat memilih wakil daerah yang benar-benar bekerja memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat pusat.

“Masyarakat Bali butuh wakil yang fokus membawa aspirasi daerah, memperjuangkan kesejahteraan, dan menjaga nama baik Bali, bukan menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung
Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari
BATAM KEMBALI LUMPUH! Pemadaman Listrik Massal Tanpa Pemberitahuan Diproteksi Gelombang Kemarahan Warga: Desak Dirut PLN Batam Dicopot
Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari

Berita Terbaru