Jalih Pitoeng Siap Hadapi Laporan LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Tantang Uji Fakta di Pengadilan

Admin

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Aktivis antikorupsi Jalih Pitoeng menyatakan siap menghadapi rencana pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ormas Dewan Adat Bamus Betawi terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Jalih menyusul polemik yang muncul setelah dirinya meminta Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Heikal Safar, terkait dugaan keterkaitannya dalam kasus yang disebutnya sebagai mega korupsi di Badan Gizi Nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak akan menghalangi mereka untuk melaporkan saya. Bahkan saya menunggu itu agar bisa sama-sama diuji dan dieksaminasi di pengadilan,” kata Jalih Pitoeng kepada awak media, Selasa (16/6/2026).

Menurut Jalih, langkah pelaporan tersebut tidak akan menyurutkan sikapnya dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) tetap berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan mundur selangkah pun hanya karena dilaporkan. Kami sedang berjuang membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Jalih juga mempertanyakan alasan keberatan yang disampaikan pihak Dewan Adat Bamus Betawi. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai penggunaan istilah “Dewan Adat” dalam organisasi tersebut.

“Setahu saya, dalam tradisi Betawi yang ada adalah majelis adat yang beranggotakan para sesepuh dan tokoh Betawi. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi Menguat, Ratusan Anggota KJIMC Teriak Dirugikan Miliaran Rupiah

Ia menambahkan, penggunaan nama dan logo yang melekat dengan Bamus Betawi berpotensi menimbulkan persepsi tertentu di kalangan masyarakat maupun instansi pemerintah.

“Kesamaran ini dapat membuka ruang terjadinya salah persepsi, terutama jika masyarakat menganggap organisasi tersebut mewakili lembaga adat Betawi secara resmi,” jelasnya.

Selain itu, Jalih mengaku menerima informasi bahwa ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor atau basecamp Ormas Dewan Adat Bamus Betawi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah dikosongkan.

“Secara informatif saya mendengar bahwa ruangan yang digunakan sebagai kantor mereka sudah dikosongkan. Jika informasi itu benar, saya mengapresiasi langkah tegas pengelola gedung,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila informasi tersebut tidak benar, pihaknya akan meminta klarifikasi karena berkaitan dengan pengelolaan aset negara yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dewan Adat Bamus Betawi maupun LBH Dewan Adat Bamus Betawi terkait pernyataan Jalih Pitoeng tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:17 WIB

GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

Berita Terbaru