JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Aktivis antikorupsi Jalih Pitoeng menyatakan siap menghadapi rencana pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ormas Dewan Adat Bamus Betawi terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Pernyataan itu disampaikan Jalih menyusul polemik yang muncul setelah dirinya meminta Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Heikal Safar, terkait dugaan keterkaitannya dalam kasus yang disebutnya sebagai mega korupsi di Badan Gizi Nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak akan menghalangi mereka untuk melaporkan saya. Bahkan saya menunggu itu agar bisa sama-sama diuji dan dieksaminasi di pengadilan,” kata Jalih Pitoeng kepada awak media, Selasa (16/6/2026).
Menurut Jalih, langkah pelaporan tersebut tidak akan menyurutkan sikapnya dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) tetap berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya tidak akan mundur selangkah pun hanya karena dilaporkan. Kami sedang berjuang membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Jalih juga mempertanyakan alasan keberatan yang disampaikan pihak Dewan Adat Bamus Betawi. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai penggunaan istilah “Dewan Adat” dalam organisasi tersebut.
“Setahu saya, dalam tradisi Betawi yang ada adalah majelis adat yang beranggotakan para sesepuh dan tokoh Betawi. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan nama dan logo yang melekat dengan Bamus Betawi berpotensi menimbulkan persepsi tertentu di kalangan masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Kesamaran ini dapat membuka ruang terjadinya salah persepsi, terutama jika masyarakat menganggap organisasi tersebut mewakili lembaga adat Betawi secara resmi,” jelasnya.
Selain itu, Jalih mengaku menerima informasi bahwa ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor atau basecamp Ormas Dewan Adat Bamus Betawi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah dikosongkan.
“Secara informatif saya mendengar bahwa ruangan yang digunakan sebagai kantor mereka sudah dikosongkan. Jika informasi itu benar, saya mengapresiasi langkah tegas pengelola gedung,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila informasi tersebut tidak benar, pihaknya akan meminta klarifikasi karena berkaitan dengan pengelolaan aset negara yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dewan Adat Bamus Betawi maupun LBH Dewan Adat Bamus Betawi terkait pernyataan Jalih Pitoeng tersebut.





















