Jalih Pitoeng Siap Hadapi Laporan LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Tantang Uji Fakta di Pengadilan

Admin Detik Berita

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Aktivis antikorupsi Jalih Pitoeng menyatakan siap menghadapi rencana pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ormas Dewan Adat Bamus Betawi terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Jalih menyusul polemik yang muncul setelah dirinya meminta Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Heikal Safar, terkait dugaan keterkaitannya dalam kasus yang disebutnya sebagai mega korupsi di Badan Gizi Nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak akan menghalangi mereka untuk melaporkan saya. Bahkan saya menunggu itu agar bisa sama-sama diuji dan dieksaminasi di pengadilan,” kata Jalih Pitoeng kepada awak media, Selasa (16/6/2026).

Menurut Jalih, langkah pelaporan tersebut tidak akan menyurutkan sikapnya dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) tetap berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan mundur selangkah pun hanya karena dilaporkan. Kami sedang berjuang membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Jalih juga mempertanyakan alasan keberatan yang disampaikan pihak Dewan Adat Bamus Betawi. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai penggunaan istilah “Dewan Adat” dalam organisasi tersebut.

“Setahu saya, dalam tradisi Betawi yang ada adalah majelis adat yang beranggotakan para sesepuh dan tokoh Betawi. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Ampuh Sultra Sorot Pemberian Kuota RKAB PT. GKPdan BKM, Total 3,3 Juta Metrik Ton Nikel Akan Di Angkut Dari Pulau Wawonii

Ia menambahkan, penggunaan nama dan logo yang melekat dengan Bamus Betawi berpotensi menimbulkan persepsi tertentu di kalangan masyarakat maupun instansi pemerintah.

“Kesamaran ini dapat membuka ruang terjadinya salah persepsi, terutama jika masyarakat menganggap organisasi tersebut mewakili lembaga adat Betawi secara resmi,” jelasnya.

Selain itu, Jalih mengaku menerima informasi bahwa ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor atau basecamp Ormas Dewan Adat Bamus Betawi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah dikosongkan.

“Secara informatif saya mendengar bahwa ruangan yang digunakan sebagai kantor mereka sudah dikosongkan. Jika informasi itu benar, saya mengapresiasi langkah tegas pengelola gedung,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila informasi tersebut tidak benar, pihaknya akan meminta klarifikasi karena berkaitan dengan pengelolaan aset negara yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dewan Adat Bamus Betawi maupun LBH Dewan Adat Bamus Betawi terkait pernyataan Jalih Pitoeng tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PUSKLIK-SULTRA Nilai Klarifikasi PT PUP Belum Menjawab Pokok Persoalan
Terkait Kasus Tambang Pasir Ilegal, Ampuh Desak Polda Sultra Periksa Kades Puusangi
Khitanan Massal 100 Anak Warnai Bakti Sosial DPP AdNI di Sunggal
Jaga Kebersihan, Wrga RT.06 RW.07 Sunter Agung Konsisten laksanakan Kerja Bhakti
HKTI Jawa Barat Punya Nahkoda Baru, Buky Wibawa Siap Kawal Petani Hadapi Tantangan Zaman
Sapto Wibowo Tempuh Jalur Hukum Usai Nama Waketum Dewan Adat Bamus Betawi Resmi Adukan Jali Pitung ke Polisi.
SMC Dorong KPK dan PPATK Usut Dugaan Pencucian Uang Pejabat Pemkab Kolaka
Dugaan Percaloan SIM Muncul di Satpas Polrestabes Medan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:48 WIB

PUSKLIK-SULTRA Nilai Klarifikasi PT PUP Belum Menjawab Pokok Persoalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:28 WIB

Terkait Kasus Tambang Pasir Ilegal, Ampuh Desak Polda Sultra Periksa Kades Puusangi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:24 WIB

Jalih Pitoeng Siap Hadapi Laporan LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Tantang Uji Fakta di Pengadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:23 WIB

Khitanan Massal 100 Anak Warnai Bakti Sosial DPP AdNI di Sunggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:13 WIB

HKTI Jawa Barat Punya Nahkoda Baru, Buky Wibawa Siap Kawal Petani Hadapi Tantangan Zaman

Berita Terbaru