Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan

Menyelaraskan Kepastian Hukum, Keadilan Sosial, dan Pelayanan Publik dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan di Kemayoran

Admin Detik Berita

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arthur Noija, SH

Persoalan pertanahan di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa administratif atau persoalan kepemilikan lahan. Lebih dari itu, isu tersebut menyangkut hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah. Dalam konteks inilah, Gerai Hukum Art & Rekan, yang selama ini konsisten melakukan advokasi pertanahan baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, menilai bahwa kepemimpinan Wali Kota Jakarta Pusat harus berlandaskan perspektif Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Pelayanan Publik yang berkeadilan.

Sebagai perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial. Tugas tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan menghadirkan solusi yang memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan status pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perspektif filsuf Jerman, Immanuel Kant, memberikan landasan moral yang kuat mengenai fungsi negara hukum (Rechtsstaat). Kant menegaskan bahwa negara dibentuk untuk menjamin hak-hak setiap warga negara melalui hukum yang adil, bukan sekadar mengejar kepentingan mayoritas. Dalam konteks Kemayoran, prinsip tersebut mengandung makna bahwa pemerintah daerah wajib memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Kepastian hukum bukan hanya soal penerbitan sertifikat atau legalitas administrasi. Lebih jauh, kepastian hukum merupakan jaminan bahwa warga tidak hidup dalam ketidakpastian akibat konflik lahan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan zonasi yang transparan, serta koordinasi yang efektif dengan instansi pertanahan menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Ulpianus, ahli hukum Romawi yang meletakkan tiga prinsip utama hukum, yakni honeste vivere (hidup secara terhormat), alterum non laedere (tidak merugikan orang lain), dan suum cuique tribuere (memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).

Prinsip suum cuique tribuere memiliki relevansi yang sangat kuat terhadap kondisi Kemayoran. Kawasan ini berkembang menjadi wilayah yang mempertemukan kawasan bisnis modern dengan permukiman masyarakat yang telah lama tinggal di sana. Dalam situasi demikian, pembangunan tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan investasi semata, tetapi juga harus menjamin hak masyarakat memperoleh perlindungan atas ruang hidup yang sah.

Demikian pula prinsip alterum non laedere mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah tidak boleh menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi masyarakat. Pelayanan publik di bidang pertanahan harus bebas dari keberpihakan terhadap kelompok tertentu dan wajib menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, Wali Kota Jakarta Pusat menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi. Karena itu, setiap kebijakan mengenai penataan wilayah dan pertanahan harus memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi sosial. Kepastian hukum tidak akan memiliki makna apabila masyarakat merasa hak-haknya diabaikan, sementara pembangunan kehilangan legitimasi ketika tidak menghadirkan rasa keadilan.

Baca Juga:  JPU Bantah Pledoi Terdakwa Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat tersebut menjadi dasar bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban aktif memastikan hak atas tempat tinggal dan kepastian hukum pertanahan dapat diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengharuskan penyelenggara pemerintahan melaksanakan pelayanan berdasarkan asas kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas. Artinya, pelayanan pertanahan tidak boleh berbelit-belit ataupun diskriminatif.

Kebutuhan riil masyarakat Kemayoran saat ini bukan sekadar pelayanan administrasi yang cepat, tetapi kepastian terhadap status hukum tanah yang mereka tempati, penyelesaian konflik secara adil, serta perlindungan dari tindakan penggusuran yang tidak mengedepankan prinsip-prinsip hukum. Pemerintah Kota Jakarta Pusat perlu membangun tata kelola pemerintahan yang responsif melalui integrasi data pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), memperkuat transparansi informasi, dan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan masyarakat.

Dengan demikian, sintesis antara pemikiran Immanuel Kant mengenai kepastian moral dan hukum serta prinsip keadilan proporsional Ulpianus menunjukkan bahwa seorang Wali Kota tidak cukup hanya menjadi pelaksana administrasi pemerintahan. Pemimpin daerah harus mampu berperan sebagai fasilitator yang menghadirkan keadilan substantif melalui kebijakan yang melindungi hak-hak dasar masyarakat.

Pembangunan kota sejatinya tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara. Sebaliknya, pembangunan harus menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga keadilan sosial, dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dengan perlindungan terhadap masyarakat. Di sinilah ukuran kecerdasan seorang Wali Kota sesungguhnya diuji, yakni ketika mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya sah menurut hukum, tetapi juga adil menurut rasa keadilan masyarakat.


Tentang Penulis

Arthur Noija, SH adalah praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik yang aktif memberikan pendampingan hukum, khususnya di bidang pertanahan, tata negara, dan pelayanan publik. Melalui Gerai Hukum Art & Rekan, ia konsisten mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan dengan mendorong penyelesaian sengketa secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis
Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya
Ketika Kata-Kata Kehilangan Etika: Dari “Tidak Ada Otak” hingga “Gerombolan Sirkus”
Pancasila dan UUD 1945 sebagai Fondasi Negara Hukum Indonesia: Menjaga Supremasi Konstitusi dan Keadilan
Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan
Ketika Martabat Wartawan Dipertaruhkan, Apakah Damai Sudah Cukup?
Ketika Regulasi Tabrak Aturan: Menimbang Keadilan, Kepastian Hukum, dan Masa Depan Industri Tembakau

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Ketika Kata-Kata Kehilangan Etika: Dari “Tidak Ada Otak” hingga “Gerombolan Sirkus”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Pancasila dan UUD 1945 sebagai Fondasi Negara Hukum Indonesia: Menjaga Supremasi Konstitusi dan Keadilan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:55 WIB

Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Berita Terbaru