Dugaan Penganiayaan di Lahan Eks HGU Kuala Piasa, Polisi Diminta Mengusut

Alam

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUMATERA UTARA, DETIKBERITA.CO.ID

Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dilaporkan terjadi di area eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut disebut melibatkan puluhan hingga ratusan orang yang diduga merupakan karyawan PT BSP. Berdasarkan keterangan warga di lokasi, rombongan datang ke lahan yang diperkirakan seluas sekitar 366 hektare pada siang hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga yang berada di lokasi mengatakan bahwa pada awalnya tidak terjadi benturan antara kedua pihak.

“Awalnya situasi biasa saja. Mereka datang ramai-ramai ke lokasi lahan, tapi belum ada keributan,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Ketegangan mulai meningkat menjelang pukul 13.00 WIB setelah terjadi percakapan yang memicu adu argumen antara rombongan yang datang dengan warga yang berada di lokasi.

Beberapa saksi menyebut rombongan tersebut diduga dipimpin oleh seorang manajer keamanan perusahaan bernama Yudha Endrico serta seorang purnawirawan yang disebut bernama Muslim Saragih. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi.

Dugaan Perusakan dan Pemukulan

Situasi semakin memanas ketika sebuah papan plang yang disebut milik warga setempat dirusak. Tindakan tersebut dinilai warga sebagai bentuk perusakan terhadap barang milik masyarakat.

“Plang milik warga tiba-tiba dirobohkan. Dari situ suasana mulai panas,” kata seorang saksi di lokasi.

Keributan kemudian terjadi. Seorang warga bernama Dani yang disebut berusaha melerai justru dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang.

Tidak lama setelah itu, kelompok tersebut disebut kembali mendatangi pondok milik warga. Seorang warga lain yang dikenal dengan panggilan Macil dilaporkan sempat dikejar oleh sejumlah orang.

“Korban dikejar dan dipukul menggunakan benda keras. Setelah itu terlihat luka di kepala dan tangannya juga patah,” kata seorang warga yang mengaku berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Korban kemudian mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya.

Baca Juga:  Pedoman Pemberitaan Terorisme: Menjaga Keseimbangan antara Informasi dan Tanggung Jawab Sosial

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Tanggung Jawab Hukum Masih Didalami

Sejumlah pihak menilai bahwa apabila para pelaku benar merupakan bagian dari perusahaan dan bertindak dalam lingkup aktivitas kerja, maka aspek pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.

Dalam praktik hukum pidana modern, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan dalam konteks kegiatan perusahaan atau untuk kepentingan korporasi.

Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari PT BSP terkait dugaan keterlibatan karyawan perusahaan dalam peristiwa tersebut.

Polisi Diminta Mengusut

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum,” ujar kuasa hukum korban.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan dinilai tidak berjalan objektif.

“Jika penanganan di tingkat Polres tidak berjalan objektif, kami akan membawa perkara ini ke Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, bahkan ke Komnas HAM,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru