BATAM — Sikap tegas diambil Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Provinsi Kepulauan Riau terhadap dugaan intimidasi media yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. IPJI Kepri mengonfirmasi akan menerjunkan jajarannya untuk bergabung dalam aksi damai bersama Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam pada Kamis, 3 September 2026.
Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengecam keras tindakan pejabat publik yang terkesan merendahkan marwah profesi wartawan. Menurutnya, insiden ini bukan lagi bentuk kesalahan penyampaian pendapat tanpa sengaja, melainkan cerminan dari keangkuhan seorang pejabat publik.
“Hendaknya ini menjadi pelajaran, terutama untuk Li Claudia Chandra sebagai orang nomor dua di Kota Batam. Sebab, ini merupakan yang kedua kali dilakukan terhadap masyarakat. Menurut saya, ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan bentuk kesombongan,” tegas Ismail.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail menekankan bahwa pejabat publik wajib mengedepankan etika, kesantunan, serta kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang terbuka. Merobek kebebasan pers sama saja dengan mencoreng nilai-nilai demokrasi.
“Siapa pun boleh berpandangan dan berpihak kepada siapa pun. Namun, persoalan ini menyangkut marwah dan profesionalitas pers yang harus dijaga bersama,” lanjutnya.
Melalui aksi damai mendatang, IPJI Kepri mendesak adanya evaluasi total terhadap pola komunikasi pejabat publik di Batam. Aksi ini diharapkan dapat mendorong dialog yang sehat, menghormati independensi pers, serta menuntut akuntabilitas dari jajaran pemerintahan Kota Batam.
“Saya bersama seluruh pengurus DPW IPJI Kepri dipastikan turun ke jalan untuk mengawal aspirasi ini hingga tuntas,” tutup Ismail.(Lk)
- IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan - 29/08/2026
- Polresta Barelang Gelar Sertijab PJU, Kompol Agung Tri Poerbowo Nakhodai Satreskrim - 22/08/2026
- Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK - 22/08/2026























