Detikberita.co.id ,BATAM — Kejahatan mafia tanah di Kota Batam sudah menembus batas kemanusiaan. Sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) di Kapling Wali Wahyu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, menjadi korban pemerasan dan pembantaian ekonomi secara terstruktur. Lahan pemukiman warga dirampok menggunakan modus penipuan berkedok status fiktif “Kampung Tua”.
Uang rakyat sebesar Rp6,7 Miliar—hasil jerih payah dan tabungan seumur hidup—ludes digondol sindikat kejam. Kejahatan ini melibatkan komplotan pengembang nakal, agen marketing abal-abal, hingga oknum RT lokal yang tega melacurkan jabatannya demi memperkaya diri sendiri.
Kenyataan pahit menghantam ketika warga mendapati lahan yang mereka beli secara sah di mata hukum adat ternyata tidak pernah terdaftar sebagai Kampung Tua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami baru mengetahui dari Ditpam BP Batam bahwa lokasi kapling kami berada di dalam Pengalokasian Lahan (PL) milik PT Putra Jaya Sejati masa konsesi 2012–2041. Kami ditipu mentah-mentah!” tegas Muhammad Nur, perwakilan warga yang menahan amarah hebat, Selasa (18/8/2026).
Laporan pidana telah dilayangkan secara resmi sejak 27 Juli 2026. Namun, penanganan di kepolisian justru membisu dan berjalan lambat bagai siput. Sebaliknya, proses eksekusi dan penggusuran lahan melaju secepat kilat tanpa memedulikan nasib rakyat yang ditipu.
Tanpa nurani, BP Batam pada 10 Agustus 2026 justru mendatangi lokasi untuk menancapkan plang pengosongan. Langkah brutal ini merupakan bentuk teror psikologis dan intimidasi terbuka terhadap korban penipuan. Pembiaran oleh aparat penegak hukum yang berhadapan dengan agresivitas BP Batam semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi tingkat tinggi untuk melindungi para oknum penipu.
PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN MUTLAK WARGA KAPLING WALI WAHYU:
1. Tangkap dan Penjarakan Aktor Intelektual: Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang harus segera menangkap, menetapkan tersangka, serta memenjarakan oknum RT, pengembang, dan seluruh sindikat di balik penipuan Rp6,7 Miliar ini tanpa kompromi!
2. Cabut Plang Pengosongan BP Batam: BP Batam harus segera mencabut plang ancaman di lokasi dan menghentikan seluruh proses eksekusi sampai proses hukum pidana terhadap para penipu selesai. BP Batam dilarang menjadi ‘tameng’ bagi kejahatan mafia!
3. Audit dan Bongkar Konspirasi: Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam membiarkan praktek jual-beli lahan fiktif ini berkembang luas di wilayah Sagulung.
Kota Batam hari ini menjelma menjadi surga yang aman bagi sindikat mafia tanah, namun menjadi neraka yang membunuh bagi rakyat kecil. Jika Polda Kepri dan BP Batam tetap pasif serta membiarkan para penipu berkeliaran bebas menikmati uang Rp6,7 Miliar tersebut, maka HUKUM DAN KEADILAN DI KOTA BATAM RESMI MATI! (Lk)
- Polresta Barelang Gelar Sertijab PJU, Kompol Agung Tri Poerbowo Nakhodai Satreskrim - 22/08/2026
- Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK - 22/08/2026
- Mana Taji Bareskrim?! Ratakan Peredaran Narkoba di Pacific Palace Sekarang atau Buka Seragam Kalian! - 15/08/2026























