Moralitas dan Etika diuji:Saat Advokad Merendahkan Profesi Jurnalis

Zaenal Langgar

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta :Oleh : Arthur Noija SH, Dewan Etik MIO

Tindakan seorang advokat yang merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas bukan sekadar persoalan pribadi. Itu adalah pelanggaran terhadap konstitusi, etika, dan prinsip negara hukum. Minggu, 23 Agustus 2026.

 

Hal ini mengemuka setelah MIO Indonesia melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP B/5298/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 itu buntut makian “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan di Kejagung 17 Juli 2026.

 

Menurut Arthur Noija SH, merendahkan jurnalis bertentangan langsung dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kemerdekaan pers dan profesi advokat sama-sama pilar penegak konstitusi dan demokrasi. Menyepelekan jurnalis sama dengan merusak mekanisme kontrol publik,” tegasnya.

 

Dari kacamata filsafat hukum, tindakan itu juga bermasalah.

*Immanuel Kant* menyebutnya melanggar imperatif kategoris. Martabat manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan objek pelecehan.

*Thomas Aquinas* menilai ini melanggar keadilan komutatif dan distributif. Hukum harus bersumber dari akal demi kebaikan bersama.

Baca Juga:  Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan

 

*Hans Kelsen* mengingatkan, UU Pers dan UU Advokat memiliki kedudukan setara dalam hierarki norma. Pelanggaran etik oleh advokat mencederai ketertiban hukum.

 

Permintaan maaf, menurut KUHP 2023, tidak otomatis menghapus unsur pidana jika delik penghinaan terbukti. Mekanisme etik di Dewan Pers dan Organisasi Advokat tetap jalan, tapi proses hukum pidana juga harus tetap berjalan.

 

Kasus MIO vs Hotman Paris menjadi ujian. Apakah hukum akan ditegakkan sama rata, atau tumpul karena yang dilaporkan adalah figur beken.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Asep Betawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan
MIO INDONESIA Tegaskan Tidak Akan Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea
MIO Indonesia PD Jakarta Barat Hadiri Pelantikan dan Peresmian Kantor PWI Pokja Walikota Jakarta Barat
Ketika Martabat Wartawan Dipertaruhkan, Apakah Damai Sudah Cukup?
PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan
Hotman Paris Minta Maaf,MIO Indonesia Batalkan Rencana Dumas Ke Polda Metro Jaya
MIO INDONESIA KECAM PERYATAAN HOTMAN PARIS,JANGAN RENDAHKAN PROFESI WARTAWAN

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:55 WIB

Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:59 WIB

Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12 WIB

MIO INDONESIA Tegaskan Tidak Akan Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

MIO Indonesia PD Jakarta Barat Hadiri Pelantikan dan Peresmian Kantor PWI Pokja Walikota Jakarta Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIB

Ketika Martabat Wartawan Dipertaruhkan, Apakah Damai Sudah Cukup?

Berita Terbaru