Oleh: Alam Massiri
Nikah siri selalu menjadi tema yang berada di antara dua ruang: agama dan negara. Di satu sisi, ia dipandang sebagai perkawinan yang dapat memenuhi ketentuan agama apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Di sisi lain, perkawinan yang tidak dicatatkan menimbulkan persoalan kepastian hukum, terutama ketika kemudian muncul persoalan nafkah, anak, harta, perceraian, atau hak-hak perempuan.
Karena itu, membicarakan nikah siri tidak cukup hanya dengan pertanyaan: “Sah atau tidak sah?”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting:
“Setelah akad diucapkan, apakah tanggung jawab benar-benar dijalankan?”
Sebab perkawinan bukan sekadar hubungan antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan adalah akad yang melahirkan hak sekaligus kewajiban. Di dalamnya terdapat tanggung jawab lahir dan batin, tanggung jawab ekonomi, tanggung jawab moral, serta tanggung jawab terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Di sinilah persoalan nikah siri menjadi menarik sekaligus problematis.
Ketika Akad Menjadi Awal, Bukan Akhir Tanggung Jawab
Dalam perspektif keagamaan, akad nikah merupakan pintu masuk kehidupan rumah tangga. Setelah akad selesai, bukan berarti kewajiban selesai. Justru sejak saat itulah tanggung jawab dimulai.
Seorang laki-laki yang telah mengambil seorang perempuan sebagai istrinya tidak hanya mendapatkan status sebagai suami. Bersamaan dengan status tersebut, melekat kewajiban untuk memberikan perlindungan, kasih sayang, perhatian, serta nafkah sesuai kemampuan.
Nafkah lahir bukan sekadar pemberian uang apabila suami sedang memiliki kelebihan.
Nafkah adalah bagian dari tanggung jawab kehidupan rumah tangga.
Demikian pula nafkah batin. Ia tidak semata-mata dapat dipersempit menjadi hubungan seksual. Nafkah batin juga menyangkut perhatian, kasih sayang, kedekatan emosional, penghormatan, rasa aman dan hubungan suami-istri yang sehat serta bertanggung jawab.
Maka menjadi kontradiktif apabila seseorang menganggap akad telah cukup untuk mendapatkan hak sebagai suami, tetapi ketika kewajiban datang, ia justru mencari alasan untuk menghindarinya.
Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.
Ketika Istri Diminta Bekerja untuk Menafkahi Dirinya Sendiri
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika seorang suami siri meminta istrinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.
Istri bekerja pada dasarnya bukan sesuatu yang salah.
Banyak rumah tangga justru tumbuh karena suami dan istri bekerja sama secara ekonomi. Ada istri yang bekerja karena memiliki profesi, karena ingin membantu keluarga, karena kesepakatan bersama, atau karena memang memiliki kemampuan dan keinginan untuk berkarier.
Yang menjadi persoalan bukanlah istri bekerja.
Yang patut dipertanyakan adalah ketika istri bekerja dijadikan alasan bagi suami untuk melepaskan tanggung jawab nafkah.
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara:
“Istri bekerja untuk membantu ekonomi keluarga”
dengan:
“Istri harus bekerja karena suami tidak mau menanggung kebutuhan hidupnya.”
Keduanya terlihat serupa, tetapi secara moral memiliki makna yang sangat berbeda.
Dalam pola pertama terdapat kerja sama.
Dalam pola kedua terdapat pengalihan tanggung jawab.
Apalagi jika sejak awal perkawinan siri tersebut suami telah mengatakan bahwa istrinya harus bekerja untuk membiayai dirinya sendiri.
Pertanyaannya kemudian:
Jika seorang laki-laki sejak awal tidak bersedia menjalankan tanggung jawab nafkah terhadap perempuan yang dinikahinya, mengapa ia mengambil akad perkawinan dengannya?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi.
Pertanyaan ini adalah pertanyaan etis.
Ketika Perempuan yang Dinikahi Adalah Seorang Janda
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila perempuan yang dinikahi secara siri adalah seorang janda yang telah memiliki anak.
Status janda bukanlah alasan untuk mengurangi martabat seorang perempuan.
Seorang perempuan yang pernah menikah tetap memiliki hak untuk memperoleh kehidupan rumah tangga yang layak, aman dan bermartabat.
Demikian pula anak-anak yang dibawanya dari perkawinan sebelumnya tidak boleh dipandang sebagai beban yang membuat perempuan tersebut kehilangan haknya sebagai istri.
Memang harus dibedakan antara kewajiban hukum menafkahi anak tiri dan kewajiban moral seorang laki-laki terhadap keluarga yang dipilihnya.
Secara hukum, anak dari perkawinan sebelumnya pada prinsipnya tetap memiliki hubungan tanggung jawab utama dengan orang tua biologisnya. Namun secara moral, seorang laki-laki yang memilih menikahi seorang ibu yang telah memiliki anak seharusnya memahami sejak awal bahwa ia tidak sedang memasuki kehidupan seorang perempuan dalam ruang kosong.
Ia memasuki sebuah kehidupan yang sudah memiliki sejarah, kebutuhan dan tanggung jawab.
Karena itu, tidak semestinya setelah akad berlangsung, perempuan tersebut justru ditempatkan dalam posisi:
“Kamu urus dirimu sendiri, dan kamu urus anak-anakmu sendiri.”
Jika demikian, perkawinan berpotensi berubah menjadi hubungan yang hanya memberikan status kepada laki-laki, tetapi tidak memberikan perlindungan yang layak kepada perempuan.
Anak Tiri dan Batas Tanggung Jawab
Di sini kita harus berhati-hati agar tidak mencampuradukkan antara kewajiban hukum dan tanggung jawab moral.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan sebelumnya bukan otomatis menjadi tanggung jawab nafkah biologis suami baru.
Namun seorang suami tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperlakukan anak-anak tersebut dengan manusiawi, terutama apabila mereka hidup dalam satu rumah tangga.
Jangan sampai seorang laki-laki menikahi ibunya tetapi kemudian memperlakukan anak-anaknya sebagai “orang lain” yang sama sekali tidak boleh mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Lebih jauh lagi, apabila kemudian lahir anak dari perkawinan siri tersebut, persoalannya menjadi berbeda.
Anak tersebut tidak boleh menjadi korban dari keputusan orang tuanya.
Status perkawinan orang tua tidak boleh dijadikan alasan moral untuk mengabaikan kebutuhan anak.
Anak membutuhkan makanan, pendidikan, kesehatan, kasih sayang, perlindungan dan masa depan.
Dan seorang ayah tidak dapat memilih hanya bagian yang menyenangkan dari status sebagai ayah.
Menjadi ayah berarti menerima tanggung jawab.
Bagaimana Jika Istri Harus Menanggung Semuanya?
Bayangkan seorang perempuan yang sebelumnya telah menjadi janda, kemudian menikah secara siri dengan seorang laki-laki.
Setelah akad, laki-laki tersebut mengatakan:
“Kamu harus bekerja untuk membiayai dirimu sendiri.”
Kemudian kebutuhan anak-anak juga tetap harus ditanggung oleh sang ibu.
Jika suami hanya hadir sebagai pasangan ketika membutuhkan kasih sayang, tetapi tidak hadir ketika kebutuhan ekonomi, perlindungan dan tanggung jawab datang, maka kita patut bertanya:
Apa makna perkawinan tersebut bagi perempuan?
Apakah ia mendapatkan pasangan?
Ataukah hanya mendapatkan status baru tanpa perlindungan?
Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam banyak hubungan yang tidak tercatat, posisi perempuan sering kali menjadi lebih rentan ketika hubungan mengalami konflik.
Ketika suami pergi, siapa yang menjamin nafkah?
Ketika terjadi perselisihan, bagaimana istri memperjuangkan haknya?
Ketika suami menikah lagi, bagaimana posisi istri sebelumnya?
Ketika terjadi perceraian, bagaimana pembagian harta?
Ketika anak lahir, bagaimana kepastian hubungan hukum dan tanggung jawab ayahnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan nikah siri bukan hanya soal akad.
Ia menyangkut kehidupan manusia setelah akad.
Nafkah Batin Tidak Boleh Dilupakan
Ada kecenderungan membicarakan nafkah hanya dalam bentuk uang.
Padahal rumah tangga bukan perusahaan.
Suami dan istri bukan sekadar dua orang yang membagi biaya hidup.
Ada kebutuhan emosional dan batin yang juga harus diperhatikan.
Istri memiliki kebutuhan untuk dihargai, dicintai, didengarkan dan diperlakukan sebagai pasangan yang memiliki martabat.
Demikian pula kebutuhan biologis dalam perkawinan merupakan bagian dari kehidupan suami-istri yang harus dijalankan dengan kasih sayang, penghormatan dan tanggung jawab.
Karena itu, ketika membicarakan tanggung jawab suami, kita tidak boleh hanya bertanya apakah ia memberikan uang.
Kita juga perlu bertanya:
Apakah ia hadir?
Apakah ia memperhatikan istrinya?
Apakah ia memberikan rasa aman?
Apakah ia menghormati istrinya?
Apakah ia menjalankan kehidupan rumah tangga secara utuh?
Sebab nafkah batin bukan sekadar persoalan biologis.
Ia juga merupakan persoalan kehadiran manusia terhadap manusia lain.
Jangan Menggunakan Nikah Siri untuk Menghindari Kewajiban
Inilah bagian yang paling penting.
Nikah siri tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mendapatkan hak sebagai suami tanpa menjalankan kewajiban sebagai suami.
Jangan sampai seseorang berkata:
“Saya sudah menikahinya.”
ketika ingin memperoleh hak atas hubungan tersebut, tetapi berkata:
“Dia harus bekerja sendiri.”
ketika kewajiban nafkah dipertanyakan.
Tidak boleh seperti itu.
Jika akad dipandang sebagai sesuatu yang sah dan mengikat secara agama, maka konsekuensi moral dari akad tersebut juga harus diterima.
Agama tidak seharusnya digunakan secara selektif.
Mengambil hak tanpa menjalankan kewajiban bukanlah bentuk tanggung jawab.
Dan pernikahan yang dibangun dengan pola seperti itu berisiko menjadikan perempuan sebagai pihak yang menanggung beban terbesar.
Pencatatan Perkawinan Bukan Sekadar Administrasi
Karena itu, pencatatan perkawinan menjadi penting.
Pencatatan bukan berarti menggantikan akad agama.
Pencatatan merupakan mekanisme negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hubungan perkawinan.
Dalam kehidupan nyata, seseorang baru sering menyadari pentingnya dokumen ketika masalah muncul.
Ketika rumah tangga harmonis, buku nikah mungkin terasa seperti selembar kertas.
Tetapi ketika terjadi konflik, perceraian, persoalan harta, warisan, nafkah atau anak, dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membuktikan hubungan hukum.
Itulah sebabnya pencatatan perkawinan seharusnya tidak dipandang sebagai beban.
Ia merupakan bentuk ikhtiar untuk melindungi pasangan dan anak.
Jangan Menghakimi Nikah Siri, Tetapi Jangan Menormalisasi Ketidakbertanggungjawaban
Tidak semua nikah siri dilakukan dengan niat buruk.
Ada berbagai alasan sosial, ekonomi, keluarga maupun administratif yang melatarbelakanginya.
Karena itu, masyarakat tidak perlu buru-buru menghakimi.
Namun, sikap toleran terhadap keberadaan nikah siri tidak boleh berubah menjadi toleransi terhadap penelantaran.
Yang harus dikritik bukan semata-mata bentuk perkawinannya, melainkan ketika perkawinan tersebut dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.
Seorang laki-laki yang menikahi perempuan secara siri tetap harus memahami bahwa akad memiliki konsekuensi moral.
Ia tidak boleh mengatakan:
“Karena nikah kita siri, maka kamu tanggung sendiri kebutuhanmu.”
Kalimat seperti itu justru menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar daripada sekadar pencatatan perkawinan.
Perkawinan Bukan Tempat Memindahkan Beban
Pada akhirnya, perkawinan bukan tempat untuk memindahkan beban hidup dari satu orang kepada orang lain.
Perkawinan seharusnya menjadi ruang untuk berbagi beban.
Jika istri bekerja, suami bekerja.
Jika penghasilan istri membantu rumah tangga, penghasilan suami juga menjadi bagian dari tanggung jawab keluarga.
Jika keluarga sedang mengalami kesulitan, keduanya mencari jalan keluar.
Itulah kerja sama.
Tetapi jika satu pihak bekerja untuk memenuhi seluruh kebutuhan dirinya dan anak-anaknya, sementara pihak lain merasa cukup hanya dengan status sebagai suami, maka yang terjadi bukan lagi pembagian beban.
Yang terjadi adalah pemindahan beban.
Dan perempuan tidak seharusnya dijadikan tempat untuk memindahkan beban tersebut.
Akad Bukan Sekadar Kata-Kata
Pada akhirnya, persoalan nikah siri membawa kita kepada pertanyaan yang lebih dalam tentang makna perkawinan.
Apa arti sebuah akad jika setelah akad tidak ada tanggung jawab?
Apa arti status suami jika nafkah lahir diabaikan?
Apa arti hubungan rumah tangga jika kebutuhan batin dan emosional tidak diperhatikan?
Apa arti menjadi ayah jika kebutuhan anak tidak dipenuhi?
Dan apa arti agama jika sebagian ajarannya hanya digunakan untuk memperoleh hak, sementara kewajiban justru ditinggalkan?
Pernikahan bukan hanya tentang siapa yang halal bagi siapa.
Pernikahan adalah tentang siapa yang bersedia bertanggung jawab kepada siapa.
Seorang laki-laki yang mengucapkan akad kepada seorang perempuan sesungguhnya sedang mengatakan bahwa ia bersedia menerima tanggung jawab atas kehidupan rumah tangga yang dibangun bersama.
Maka ketika ia meminta istrinya bekerja, persoalannya bukan apakah istri boleh bekerja.
Tentu boleh.
Yang harus ditanyakan adalah:
Apakah pekerjaan istri merupakan bentuk kerja sama, atau justru menjadi alasan bagi suami untuk melepaskan kewajibannya?
Itulah batas antara kemitraan dan eksploitasi.
Dan ketika seorang perempuan yang dinikahi secara siri adalah seorang janda yang telah memiliki anak, tanggung jawab moral itu seharusnya semakin disadari sejak awal.
Sebab ia bukan sekadar menikahi seorang perempuan.
Ia memasuki sebuah kehidupan yang sudah memiliki cerita, luka, kebutuhan dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan.
Pada akhirnya, nikah siri bukan persoalan bagaimana seseorang menyembunyikan perkawinan dari negara. Nikah siri adalah persoalan bagaimana seseorang mempertanggungjawabkan perkawinan di hadapan agama, hukum, pasangan, anak, dan nuraninya sendiri.
Sebab akad bukan akhir dari tanggung jawab.
Akad adalah awal dari tanggung jawab.
Dan seorang suami tidak cukup hanya hadir ketika cinta sedang dibutuhkan.
Ia harus hadir ketika nafkah dibutuhkan, perlindungan dibutuhkan, kasih sayang dibutuhkan, dan ketika keluarganya membutuhkan seseorang untuk berdiri paling depan memikul tanggung jawab.
Karena menikah bukan sekadar memiliki istri. Menikah adalah kesediaan untuk bertanggung jawab atas kehidupan yang dipilihnya.
Tentang Penulis
Alam Massiri, S.Ag, M.Si adalah jurnalis, penulis, dan pemerhati persoalan sosial, hukum, serta etika kehidupan masyarakat. Ia memiliki latar belakang pendidikan filsafat dan aktif dalam dunia jurnalistik serta penulisan opini. Dalam berbagai tulisannya, Alam Massiri mengangkat isu-isu aktual dengan pendekatan reflektif, kritis dan humanis, dengan perhatian pada relasi antara hukum, moralitas, agama dan realitas sosial. Baginya, jurnalistik bukan sekadar menyampaikan peristiwa, tetapi juga menghadirkan ruang untuk mempertanyakan keadilan, tanggung jawab dan kemanusiaan di balik setiap persoalan.
- Jalan Sehat Warga Plendungan Kuripan RW 02 Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI - 23/08/2026
- Pameran Seni Rupa dan Performance Art Hadirkan Kebudayaan, Spiritualitas, dan Perjalanan Hidup di Grobogan - 21/08/2026
- Dugaan Pembiaran Tower Ilegal di Johar Baru, Di Mana Kepastian Hukum bagi Masyarakat? - 21/08/2026























