Pedoman Peliputan dan Pemberitaan Anak: Prinsip Perlindungan dalam Praktik Jurnalistik

La Maseng

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : La Maseng

Peliputan dan pemberitaan yang melibatkan anak memerlukan standar etika yang lebih ketat dibandingkan peliputan umum. Anak bukan sekadar subjek berita, melainkan individu yang memiliki hak khusus atas perlindungan, martabat, dan masa depan. Karena itu, praktik jurnalistik harus memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi.

Di Indonesia, pedoman peliputan anak disusun untuk mencegah dampak negatif pemberitaan terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan hukum anak. Pedoman ini menjadi rujukan bagi wartawan dan perusahaan pers dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip Dasar Peliputan dan Pemberitaan Anak

Pedoman peliputan anak berangkat dari satu gagasan utama: anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi media. Dalam praktiknya, prinsip ini diterjemahkan ke dalam beberapa landasan utama.

Pertama, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan. Nilai berita tidak boleh mengalahkan hak anak atas keamanan dan privasi.

Kedua, non-diskriminasi. Anak tidak boleh diberitakan dengan cara yang memperkuat stigma sosial, termasuk berdasarkan latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, kesehatan, atau keterlibatan dalam peristiwa hukum.

Ketiga, penghormatan terhadap martabat dan masa depan anak. Pemberitaan tidak boleh menciptakan label negatif yang dapat melekat sepanjang hidupnya.

Larangan Utama dalam Pemberitaan Anak

Pedoman jurnalistik secara tegas melarang sejumlah praktik yang berpotensi merugikan anak.

Baca Juga:  Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab dan Berempati

Media tidak boleh mengungkap identitas anak yang menjadi korban tindak pidana, pelaku tindak pidana, maupun saksi dalam perkara hukum tertentu. Identitas yang dimaksud mencakup nama lengkap, alamat, sekolah, foto wajah, rekaman suara, atau informasi lain yang memungkinkan publik mengenali anak.

Selain itu, wartawan dilarang melakukan wawancara yang menekan, menakutkan, atau memanfaatkan kondisi emosional anak. Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek dramatisasi, sensasi, atau eksploitasi penderitaan.

Penggunaan gambar atau rekaman visual juga harus sangat hati-hati. Visual yang memperlihatkan luka, trauma, atau kondisi memalukan anak tidak boleh disiarkan apabila berpotensi merugikan psikologis atau reputasinya.

Tata Cara Peliputan yang Etis

Peliputan anak harus dilakukan dengan pendekatan yang sensitif dan profesional.

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa
Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)
Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme
Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi
Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi
Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media
Soemitronomics dari Atas, Snowball Business Model dari Bawah
Pedoman Iklan dan Konten Bersponsor (Native Advertising): Menjaga Batas Tegas antara Informasi dan Promosi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:53 WIB

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:55 WIB

Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:37 WIB

Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:01 WIB

Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi

Berita Terbaru