Penulis : La Maseng
Peliputan dan pemberitaan yang melibatkan anak memerlukan standar etika yang lebih ketat dibandingkan peliputan umum. Anak bukan sekadar subjek berita, melainkan individu yang memiliki hak khusus atas perlindungan, martabat, dan masa depan. Karena itu, praktik jurnalistik harus memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi.
Di Indonesia, pedoman peliputan anak disusun untuk mencegah dampak negatif pemberitaan terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan hukum anak. Pedoman ini menjadi rujukan bagi wartawan dan perusahaan pers dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prinsip Dasar Peliputan dan Pemberitaan Anak
Pedoman peliputan anak berangkat dari satu gagasan utama: anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi media. Dalam praktiknya, prinsip ini diterjemahkan ke dalam beberapa landasan utama.
Pertama, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan. Nilai berita tidak boleh mengalahkan hak anak atas keamanan dan privasi.
Kedua, non-diskriminasi. Anak tidak boleh diberitakan dengan cara yang memperkuat stigma sosial, termasuk berdasarkan latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, kesehatan, atau keterlibatan dalam peristiwa hukum.
Ketiga, penghormatan terhadap martabat dan masa depan anak. Pemberitaan tidak boleh menciptakan label negatif yang dapat melekat sepanjang hidupnya.
Larangan Utama dalam Pemberitaan Anak
Pedoman jurnalistik secara tegas melarang sejumlah praktik yang berpotensi merugikan anak.
Media tidak boleh mengungkap identitas anak yang menjadi korban tindak pidana, pelaku tindak pidana, maupun saksi dalam perkara hukum tertentu. Identitas yang dimaksud mencakup nama lengkap, alamat, sekolah, foto wajah, rekaman suara, atau informasi lain yang memungkinkan publik mengenali anak.
Selain itu, wartawan dilarang melakukan wawancara yang menekan, menakutkan, atau memanfaatkan kondisi emosional anak. Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek dramatisasi, sensasi, atau eksploitasi penderitaan.
Penggunaan gambar atau rekaman visual juga harus sangat hati-hati. Visual yang memperlihatkan luka, trauma, atau kondisi memalukan anak tidak boleh disiarkan apabila berpotensi merugikan psikologis atau reputasinya.
Tata Cara Peliputan yang Etis
Peliputan anak harus dilakukan dengan pendekatan yang sensitif dan profesional.
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















