Pedoman Peliputan dan Pemberitaan Anak: Prinsip Perlindungan dalam Praktik Jurnalistik

La Maseng

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : La Maseng

Peliputan dan pemberitaan yang melibatkan anak memerlukan standar etika yang lebih ketat dibandingkan peliputan umum. Anak bukan sekadar subjek berita, melainkan individu yang memiliki hak khusus atas perlindungan, martabat, dan masa depan. Karena itu, praktik jurnalistik harus memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi.

Di Indonesia, pedoman peliputan anak disusun untuk mencegah dampak negatif pemberitaan terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan hukum anak. Pedoman ini menjadi rujukan bagi wartawan dan perusahaan pers dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip Dasar Peliputan dan Pemberitaan Anak

Pedoman peliputan anak berangkat dari satu gagasan utama: anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi media. Dalam praktiknya, prinsip ini diterjemahkan ke dalam beberapa landasan utama.

Pertama, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan. Nilai berita tidak boleh mengalahkan hak anak atas keamanan dan privasi.

Kedua, non-diskriminasi. Anak tidak boleh diberitakan dengan cara yang memperkuat stigma sosial, termasuk berdasarkan latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, kesehatan, atau keterlibatan dalam peristiwa hukum.

Ketiga, penghormatan terhadap martabat dan masa depan anak. Pemberitaan tidak boleh menciptakan label negatif yang dapat melekat sepanjang hidupnya.

Larangan Utama dalam Pemberitaan Anak

Pedoman jurnalistik secara tegas melarang sejumlah praktik yang berpotensi merugikan anak.

Media tidak boleh mengungkap identitas anak yang menjadi korban tindak pidana, pelaku tindak pidana, maupun saksi dalam perkara hukum tertentu. Identitas yang dimaksud mencakup nama lengkap, alamat, sekolah, foto wajah, rekaman suara, atau informasi lain yang memungkinkan publik mengenali anak.

Selain itu, wartawan dilarang melakukan wawancara yang menekan, menakutkan, atau memanfaatkan kondisi emosional anak. Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek dramatisasi, sensasi, atau eksploitasi penderitaan.

Penggunaan gambar atau rekaman visual juga harus sangat hati-hati. Visual yang memperlihatkan luka, trauma, atau kondisi memalukan anak tidak boleh disiarkan apabila berpotensi merugikan psikologis atau reputasinya.

Tata Cara Peliputan yang Etis

Peliputan anak harus dilakukan dengan pendekatan yang sensitif dan profesional.

Wartawan wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali sebelum melakukan wawancara atau pengambilan gambar, kecuali dalam situasi tertentu yang dibenarkan hukum dan demi kepentingan perlindungan anak.

Bahasa yang digunakan dalam pemberitaan harus netral, tidak menghakimi, dan tidak memberi label. Misalnya, istilah yang merendahkan atau menggeneralisasi perilaku anak harus dihindari.

Baca Juga:  Kasus K Sorong dan Tantangan Implementasi PPRA di Era Viral

Media juga harus memastikan konteks pemberitaan bersifat edukatif, bukan sensasional. Fokus utama bukan pada tragedi personal anak, melainkan pada isu sosial yang lebih luas, seperti perlindungan, pencegahan, atau kebijakan publik.

Perlindungan Khusus bagi Anak dalam Situasi Rentan

Beberapa kategori anak memerlukan perlindungan ekstra dalam pemberitaan, antara lain:

  • Anak korban kekerasan fisik, psikis, atau seksual
  • Anak yang berhadapan dengan hukum
  • Anak korban bencana atau konflik
  • Anak dengan disabilitas atau kondisi kesehatan tertentu
  • Anak dalam situasi eksploitasi atau perdagangan manusia

Dalam kondisi ini, prinsip kerahasiaan identitas dan perlindungan psikologis harus diterapkan secara maksimal.

Tanggung Jawab Redaksi dan Perusahaan Pers

Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab wartawan di lapangan, tetapi juga tanggung jawab institusional media.

Redaksi wajib melakukan verifikasi etis sebelum menayangkan berita yang melibatkan anak. Penyuntingan harus memastikan bahwa tidak ada unsur yang melanggar privasi, merendahkan martabat, atau membahayakan masa depan anak.

Media juga bertanggung jawab untuk segera melakukan koreksi atau penyesuaian jika ditemukan pemberitaan yang berpotensi merugikan anak.

Konsekuensi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap pedoman peliputan anak dapat menimbulkan dampak serius, baik secara hukum maupun etika. Media dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan pers, peraturan perlindungan anak, maupun mekanisme pengawasan lembaga pers.

Lebih dari itu, pelanggaran merusak kepercayaan publik terhadap media dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi kehidupan anak yang diberitakan.

Penutup

Peliputan anak menuntut kepekaan moral yang tinggi. Informasi memang penting bagi publik, tetapi perlindungan anak jauh lebih mendasar. Media memiliki kekuatan membentuk persepsi sosial—dan dalam konteks anak, kekuatan itu harus digunakan dengan tanggung jawab penuh.

Jurnalisme yang beretika tidak hanya menyampaikan kebenaran, tetapi juga menjaga masa depan mereka yang paling rentan dalam masyarakat.

——
Jakarta, 04 Maret 2026
——
DOWNLOAD PEDOMAN PELIPUTAN DAN PEMBERITAAN ANAK
——

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Rupiah Tidak Cukup dengan Suku Bunga
Di Tengah Rivalitas Amerika–China, Indonesia Memerlukan Kedaulatan Ekonomi Rakyat
Kota Tua Jakarta Jadi Sumber Penghidupan Warga Lokal
Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan
Opini : Sultra di Persimpangan: Antara Berkah Alam dan Luka Tambang Ilegal
700 Juta Telur: Peluang atau Ketergantungan Baru?
Ketika Diplomasi Energi Mentok, Saatnya Indonesia Berdaulat dari Dalam
Kedaulatan Ekonomi: Antara Diplomasi Global dan Kekuatan dari Dalam

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:32 WIB

Menjaga Rupiah Tidak Cukup dengan Suku Bunga

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:21 WIB

Di Tengah Rivalitas Amerika–China, Indonesia Memerlukan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:59 WIB

Kota Tua Jakarta Jadi Sumber Penghidupan Warga Lokal

Senin, 27 April 2026 - 06:06 WIB

Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:31 WIB

Opini : Sultra di Persimpangan: Antara Berkah Alam dan Luka Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB