Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

PADI Nilai Pemkab Purworejo Lamban Tangani Kasus Moral Aparatur Desa

Admin Detik Berita

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, DETIKBERITA.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dua kasus dugaan pelanggaran moral yang melibatkan aparatur desa.

Setelah kasus dugaan asusila Kepala Desa Tlogorejo belum menunjukkan kejelasan penanganan, kini publik kembali digegerkan dengan penggerebekan oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, yang diduga berbuat mesum di kamar mandi sebuah kedai di wilayah Pituruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa di Pituruh terjadi pada Minggu (24/05/2026). Warga menggerebek seorang oknum Kaur Kesra Desa Sidodadi bersama seorang wanita yang juga diketahui telah bersuami. Keduanya kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Pituruh.

Kapolsek Pituruh AKP Purwanto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pasangan itu ditemukan warga dalam kondisi setengah bugil di dalam kamar mandi kedai.

Kasus tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan kembali pembahasan mengenai dugaan skandal asusila Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Butuh, yang sempat viral sejak 2024.

Dalam kasus itu, seorang perempuan berinisial WD alias MG mengaku memiliki hubungan khusus dengan oknum kepala desa dan mengklaim beberapa kali melakukan hubungan intim di hotel wilayah Purworejo.

Meski kasus Kades Tlogorejo sempat ramai di media sosial dan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Purworejo oleh Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), hingga kini belum ada keputusan terbuka maupun sanksi yang diumumkan kepada publik.

Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, menilai Pemerintah Kabupaten Purworejo harus bersikap tegas dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran moral aparatur desa berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah tebang pilih dalam menangani kasus aparatur desa. Semua harus diproses secara transparan dan profesional tanpa melihat jabatan,” tegas Edi Prastio, Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, kasus-kasus yang menyeret pejabat publik bukan hanya persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut marwah pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca Juga:  MIO Indonesia Matangkan Persiapan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama 2026

Edi juga meminta Inspektorat Kabupaten Purworejo segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait tindak lanjut kasus Kepala Desa Tlogorejo agar tidak menimbulkan asumsi adanya pembiaran.

“Kalau dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah bisa semakin menurun,” ujarnya.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran moral yang melibatkan aparatur desa demi menjaga integritas pemerintahan di tingkat bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru