Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

PADI Nilai Pemkab Purworejo Lamban Tangani Kasus Moral Aparatur Desa

Admin

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, DETIKBERITA.CO.ID —

Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dua kasus dugaan pelanggaran moral yang melibatkan aparatur desa.

Setelah kasus dugaan asusila Kepala Desa Tlogorejo belum menunjukkan kejelasan penanganan, kini publik kembali digegerkan dengan penggerebekan oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, yang diduga berbuat mesum di kamar mandi sebuah kedai di wilayah Pituruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa di Pituruh terjadi pada Minggu (24/05/2026). Warga menggerebek seorang oknum Kaur Kesra Desa Sidodadi bersama seorang wanita yang juga diketahui telah bersuami. Keduanya kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Pituruh.

Kapolsek Pituruh AKP Purwanto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pasangan itu ditemukan warga dalam kondisi setengah bugil di dalam kamar mandi kedai.

Kasus tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan kembali pembahasan mengenai dugaan skandal asusila Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Butuh, yang sempat viral sejak 2024.

Dalam kasus itu, seorang perempuan berinisial WD alias MG mengaku memiliki hubungan khusus dengan oknum kepala desa dan mengklaim beberapa kali melakukan hubungan intim di hotel wilayah Purworejo.

Meski kasus Kades Tlogorejo sempat ramai di media sosial dan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Purworejo oleh Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), hingga kini belum ada keputusan terbuka maupun sanksi yang diumumkan kepada publik.

Baca Juga:  Dukung Rantai Pasok SPPG,Polda Metro Jaya Panen Raya di Muara Gembong

Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, menilai Pemerintah Kabupaten Purworejo harus bersikap tegas dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran moral aparatur desa berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah tebang pilih dalam menangani kasus aparatur desa. Semua harus diproses secara transparan dan profesional tanpa melihat jabatan,” tegas Edi Prastio, Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, kasus-kasus yang menyeret pejabat publik bukan hanya persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut marwah pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Edi juga meminta Inspektorat Kabupaten Purworejo segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait tindak lanjut kasus Kepala Desa Tlogorejo agar tidak menimbulkan asumsi adanya pembiaran.

“Kalau dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah bisa semakin menurun,” ujarnya.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran moral yang melibatkan aparatur desa demi menjaga integritas pemerintahan di tingkat bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO
Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!

Berita Terbaru

Urban Legend

JEJAK NAGA DI GROBOGAN MENGUAK MISTERI BLEDUG KUWU

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:04 WIB

Hukum dan Kriminal

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:41 WIB