PADI Desak Inspektorat Purworejo Periksa Dugaan Pelanggaran Moral Kades Tlogorejo

Laporan resmi sejak Februari 2026 belum ditindaklanjuti

Alam

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —

Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk segera bertindak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran moralitas dan kode etik yang diduga dilakukan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Subandiyo.

Ketua Umum PADI, Edi Prastio, SH, MH, CLA, menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan bukan sekadar aduan biasa, melainkan telah dilengkapi dengan bukti awal yang cukup dan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk tidak menunda lagi. Segera lakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap yang bersangkutan,” tegas Edi saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026), di Jakarta.

Menurut Edi, lambannya respons terhadap laporan masyarakat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, terlebih kasus ini menyangkut pejabat publik di tingkat desa.

PADI menyebut laporan tersebut disampaikan berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil investigasi internal.

Sejumlah bukti telah dikantongi, termasuk foto dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan hubungan pribadi antara kepala desa dan seorang perempuan berinisial WD alias MG.

“Kami sudah melakukan penelusuran. Bukti-bukti awal sudah ada dan cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.

Lebih lanjut, PADI mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk merespons laporan masyarakat.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Pasal 10, yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menjawab pertanyaan dan/atau permintaan klarifikasi dari masyarakat.

Edi mengungkapkan, surat pengaduan resmi telah dilayangkan sejak 23 Februari 2026 dengan nomor 104/SP/PADI/II/2026, terkait dugaan pelanggaran moral dan etik oleh Kepala Desa Tlogorejo pada tahun 2024.

“Sudah lebih dari satu bulan sejak surat kami kirim. Sesuai aturan, instansi pemerintah wajib memberikan jawaban. Kami mempertanyakan komitmen Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.

PADI juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu bukan lagi persoalan pribadi, melainkan menyangkut integritas jabatan publik serta pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan sumpah jabatan kepala desa.

Baca Juga:  Azran Pimpin FORKABI Simbol Perlawanan Politik Transaksional

Atas dasar itu, PADI mendesak agar Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga merekomendasikan sanksi administratif berat, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PADI menegaskan akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.

Surat pengaduan tersebut juga telah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Hingga berita ini ditulis, Inspektorat Kabupaten Purworejo maupun Kepala Desa Tlogorejo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO
Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!

Berita Terbaru

Urban Legend

JEJAK NAGA DI GROBOGAN MENGUAK MISTERI BLEDUG KUWU

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:04 WIB

Hukum dan Kriminal

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:41 WIB