Aktivis KontraS Andrei Yunus Disiram Air Keras, PADI: Aparat Harus Usut Tuntas

PADI mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrei Yunus dan mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku.

Alam Massiri

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrei Yunus, menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) melalui Ketua Umumnya, Edi Prastio, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi penyiraman air keras tersebut. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan perjuangan aktivisme di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PADI mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrei Yunus. Kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku dan pihak yang berada di belakangnya dapat diungkap,” tegas Edi Prastio dalam keterangan yang diterima media.

Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis merupakan bentuk intimidasi yang dapat melukai proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin keamanan setiap warga negara, khususnya mereka yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

Edi juga menyoroti bahwa pada saat kejadian, Andrei Yunus diketahui tengah aktif dalam upaya advokasi hukum. Salah satunya adalah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Kondisi tersebut, kata Edi, membuat insiden penyiraman air keras ini semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah proses konstitusional yang sedang ditempuh oleh korban.

“Ketika seorang aktivis sedang menggunakan jalur konstitusional untuk menguji sebuah undang-undang, lalu justru mengalami kekerasan, maka ini menjadi alarm serius bagi demokrasi kita,” ujarnya.

PADI menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia juga harus menjadi perhatian serius negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan teror. Kepolisian harus memastikan kasus ini diungkap secara terang benderang,” tambahnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa penyiraman air keras tersebut. Berbagai pihak berharap pengungkapan kasus ini dapat segera dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap terlindungi.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis
DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ
Diduga Gunakan Material dari Tambang Tanpa Izin, Proyek Pengaman Pantai Tondowolio Senilai Rp18,5 Miliar sultra monitoring corruption menyoroti ‎

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:32 WIB

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:37 WIB

JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis

Berita Terbaru