Aktivis KontraS Andrei Yunus Disiram Air Keras, PADI: Aparat Harus Usut Tuntas

PADI mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrei Yunus dan mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku.

Alam

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrei Yunus, menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) melalui Ketua Umumnya, Edi Prastio, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi penyiraman air keras tersebut. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan perjuangan aktivisme di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PADI mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrei Yunus. Kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku dan pihak yang berada di belakangnya dapat diungkap,” tegas Edi Prastio dalam keterangan yang diterima media.

Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis merupakan bentuk intimidasi yang dapat melukai proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin keamanan setiap warga negara, khususnya mereka yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

Edi juga menyoroti bahwa pada saat kejadian, Andrei Yunus diketahui tengah aktif dalam upaya advokasi hukum. Salah satunya adalah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Kondisi tersebut, kata Edi, membuat insiden penyiraman air keras ini semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah proses konstitusional yang sedang ditempuh oleh korban.

“Ketika seorang aktivis sedang menggunakan jalur konstitusional untuk menguji sebuah undang-undang, lalu justru mengalami kekerasan, maka ini menjadi alarm serius bagi demokrasi kita,” ujarnya.

PADI menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia juga harus menjadi perhatian serius negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan teror. Kepolisian harus memastikan kasus ini diungkap secara terang benderang,” tambahnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa penyiraman air keras tersebut. Berbagai pihak berharap pengungkapan kasus ini dapat segera dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap terlindungi.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru