Polres Metro Jakarta Utara Pertahankan Legalitas Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan

Termohon menyerahkan jawaban 37 halaman dan menegaskan seluruh proses penyidikan telah sesuai aturan hukum.

Admin

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Upaya menguji keabsahan penetapan tersangka melalui jalur praperadilan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada persidangan yang berlangsung Senin (29/6/2026), Polres Metro Jakarta Utara untuk pertama kalinya menyampaikan jawaban resmi atas permohonan yang diajukan oleh H.M. Zajuli dan Agus Achmad, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr tersebut berlangsung dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Tim kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Iptu Kholid Tanzis, M.S. menyerahkan dokumen jawaban setebal 37 halaman yang memuat bantahan terhadap seluruh dalil permohonan praperadilan.

Di hadapan majelis hakim, termohon menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pemohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sepihak maupun tergesa-gesa.

Seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, pendalaman fakta, hingga analisis alat bukti, disebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Iptu Kholid Tanzis saat membacakan jawaban termohon di ruang sidang.

Dalam uraian jawabannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti yang memenuhi syarat hukum.

Oleh karena itu, menurut termohon, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar untuk menyatakan proses penyidikan tersebut cacat prosedur.

Baca Juga:  Motor Hilang di Klender Dermaga Pemilik Minta Bantuan Warga

Sebagai landasan hukumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menjadi pedoman dalam setiap tahapan penyidikan.

Sidang belum memasuki pokok pembuktian. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda penyampaian alat bukti serta pemeriksaan saksi yang akan diajukan oleh pihak pemohon.

Melalui agenda tersebut, H.M. Zajuli dan Agus Achmad bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan bukti-bukti yang dinilai mendukung dalil permohonan mereka, sekaligus memberikan tanggapan atas argumentasi hukum yang telah diajukan pihak kepolisian.

Hasil dari rangkaian persidangan praperadilan ini nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana didalilkan oleh para pemohon.

DETIKBERITA.CO.ID akan terus mengikuti perkembangan persidangan hingga putusan praperadilan dibacakan oleh majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Polsek kawasan Kalibaru Gelar “Jaga Jakarta On The Sport”,Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Melaut

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

Berita Terbaru

Artikel

Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:17 WIB