KPK Dikritik soal Penahanan Yaqut, Petisi Ahli dan MIO Indonesia Usulkan Evaluasi hingga Pembubaran

Pitra Ramadoni Nasution menilai kebijakan penahanan eks Menteri Agama berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum

Alam Massiri

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni Nasution, mengusulkan agar keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaji ulang.

Bahkan, menurutnya, opsi pembubaran dapat dipertimbangkan apabila lembaga tersebut dinilai tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Pitra yang juga merupakan Dewan Pembina Media Pengurus Pusat (PP) Independen Online (MIO) Indonesia, kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (26/3/2026), merespons kebijakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Didampingi Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menilai langkah KPK berpotensi menjadi preseden yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas serta bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” kata Pitra.

Kebijakan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan YCQ menjadi tahanan rumah menuai sorotan berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Secara normatif, ketentuan mengenai penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan, berdasarkan syarat tertentu yang ditetapkan penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Namun, Pitra menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Lebih lanjut, ia menilai polemik ini membuka kembali perdebatan terkait efektivitas dan kewenangan lembaga antikorupsi. Menurut dia, fungsi pemberantasan korupsi pada dasarnya juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga:  Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi pada HUT ke-62: Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Maju

Petisi Ahli juga mengingatkan adanya risiko serius apabila dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus berulang. Risiko tersebut antara lain menurunnya kepercayaan publik, menguatnya persepsi tebang pilih, hingga potensi konflik kepentingan.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat memicu krisis legitimasi terhadap lembaga penegak hukum.

Sebagai langkah korektif, Petisi Ahli mengusulkan sejumlah rekomendasi, di antaranya standardisasi ketat dalam pemberian penangguhan penahanan, transparansi alasan keputusan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.

Selain itu, diperlukan sistem pelaporan konflik kepentingan, digitalisasi proses pengambilan keputusan, serta penegakan kode etik yang lebih tegas.

Kembali Ditahan di Rutan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujar Budi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi tambahan.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru