KPK Dikritik soal Penahanan Yaqut, Petisi Ahli dan MIO Indonesia Usulkan Evaluasi hingga Pembubaran

Pitra Ramadoni Nasution menilai kebijakan penahanan eks Menteri Agama berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum

Alam

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni Nasution, mengusulkan agar keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaji ulang.

Bahkan, menurutnya, opsi pembubaran dapat dipertimbangkan apabila lembaga tersebut dinilai tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Pitra yang juga merupakan Dewan Pembina Media Pengurus Pusat (PP) Independen Online (MIO) Indonesia, kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (26/3/2026), merespons kebijakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Didampingi Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menilai langkah KPK berpotensi menjadi preseden yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas serta bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” kata Pitra.

Kebijakan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan YCQ menjadi tahanan rumah menuai sorotan berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Secara normatif, ketentuan mengenai penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan, berdasarkan syarat tertentu yang ditetapkan penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Namun, Pitra menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Lebih lanjut, ia menilai polemik ini membuka kembali perdebatan terkait efektivitas dan kewenangan lembaga antikorupsi. Menurut dia, fungsi pemberantasan korupsi pada dasarnya juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Petisi Ahli juga mengingatkan adanya risiko serius apabila dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus berulang. Risiko tersebut antara lain menurunnya kepercayaan publik, menguatnya persepsi tebang pilih, hingga potensi konflik kepentingan.

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat memicu krisis legitimasi terhadap lembaga penegak hukum.

Sebagai langkah korektif, Petisi Ahli mengusulkan sejumlah rekomendasi, di antaranya standardisasi ketat dalam pemberian penangguhan penahanan, transparansi alasan keputusan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.

Selain itu, diperlukan sistem pelaporan konflik kepentingan, digitalisasi proses pengambilan keputusan, serta penegakan kode etik yang lebih tegas.

Kembali Ditahan di Rutan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujar Budi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi tambahan.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Ernest Tempuh Jalur Hukum, Rossi Minta Dugaan Perlakuan Kasar Diusut
Forum Penyelamat NU Minta PBNU Jaga Integritas Pengurus, Dorong Tes Urine dan Penelusuran Dugaan Korupsi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru