JAKARTA TIMUR, DETIKBERITA.CO.ID –
Sengketa lahan seluas 12.542 meter persegi di Jalan Mualim Aminudin RT 006 RW 014, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang sedianya dieksekusi pada Kamis (23/4/2026), akhirnya ditunda.
Kabar penundaan disampaikan sekitar pukul 09.30 WIB oleh kuasa hukum warga, Moch. Hari Besar, kepada masyarakat yang sejak pagi berjaga di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar pukul 09.30 WIB kami menerima informasi bahwa pelaksanaan eksekusi lahan hari ini ditunda. Kami menyambut baik keputusan tersebut dan berharap proses hukum yang masih berjalan dapat diperiksa terlebih dahulu secara objektif,” ujar Moch. Hari Besar, SH.

Menurutnya, penundaan tersebut memberi kesempatan agar gugatan perlawanan eksekusi (partij verzet) yang telah diajukan warga dapat diproses lebih dahulu.
“Kami berharap seluruh aspek perkara ditelaah kembali, baik legalitas objek, status para pihak, maupun dampak sosial yang akan timbul jika eksekusi dipaksakan,” tambahnya.
Sengketa Lama, Warga Klaim Punya Dasar Sah
Lahan tersebut saat ini ditempati 29 warga, berdiri sekitar 20 unit rumah, sebuah masjid, serta Yayasan Al-Mukhlisin yang menaungi panti asuhan dan pendidikan agama.
Warga mengaku telah menguasai lahan sejak tahun 2004 setelah membeli dari ahli waris pemilik girik. Mereka menyebut memiliki dasar hukum berupa:
- Girik atas nama Unih binti Kaman
- Girik atas nama Lamah binti Julam
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Register Letter C Kelurahan
- Surat Riwayat Tanah
- Pembayaran PBB
- 34 Akta Jual Beli (AJB)
- Akta hibah untuk masjid dan yayasan
Di sisi lain, eksekusi diajukan berdasarkan putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan sejumlah Sertifikat Hak Milik di wilayah Cibubur.
Ketua Panti Asuhan: Tanah Ini Hibah dari Nenek
Ketua Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, Bambang Sundawa, mengatakan lahan yang digunakan yayasan berasal dari hibah keluarga.
“Tanah yang dipergunakan oleh panti asuhan ini adalah hibah dari nenek kami. Beliau juga dimakamkan di lokasi ini, sehingga keluarga mengetahui betul riwayat tanah tersebut,” kata Bambang Sundawa.
Ia juga menyoroti dokumen transaksi yang dijadikan dasar gugatan.
“Dalam akta jual beli yang diajukan penggugat, tanggal yang tercantum justru setelah ahli waris meninggal beberapa tahun sebelumnya. Ini patut diperiksa secara cermat,” ujarnya.
Sebanyak 31 Santri Terdampak
Di lokasi tersebut terdapat 31 santri yang selama ini tinggal dan belajar di lingkungan yayasan. Jika eksekusi dilakukan, aktivitas pendidikan dan pengasuhan dikhawatirkan terganggu.
Salah satu santriwati menyampaikan harapannya agar penggusuran tidak dilakukan.
“Kami mohon jangan gusur tempat kami. Kami tidak tahu harus ke mana lagi. Di sini kami tinggal, belajar, dan beribadah. Tolong bantu kami, Pak Presiden,” ucap seorang santriwati.
Pesan itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia agar memperhatikan nasib para santri, anak yatim, dan warga terdampak.
Warga Sambut Penundaan
Kabar penundaan disambut lega warga yang sejak pagi menunggu di lokasi bersama pengurus yayasan dan para santri. Mereka berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum yang adil serta mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengadilan mengenai alasan penundaan maupun jadwal baru pelaksanaan eksekusi.




























