Komisi Banding DJKI Tetapkan PT MSP Indonesia Pemilik Sah Merek Good Brother Kelas 13 Setelah Sengketa Panjang

Alam

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa kepemilikan merek “Good Brother” Kelas 13 akhirnya berakhir.Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT MSP Indonesia (MSPI), sekaligus menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemegang sah merek tersebut.Keputusan itu ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Merek Nomor IDM001432280 dengan tanggal permohonan 11 Juni 2024. Sertifikat diberikan setelah Komisi Banding DJKI pada 10 Februari 2026 mengabulkan banding yang diajukan perusahaan.

Kuasa hukum PT MSPI, Anisa Rahmawati, mengatakan pihaknya telah menerima salinan resmi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan menegangkan, Komisi Banding DJKI akhirnya mengabulkan permohonan klien kami.
Dengan demikian, polemik kepemilikan merek ‘Good Brother’ Kelas 13 kini telah berkekuatan hukum dan sah milik PT MSP Indonesia,”

ujar Anisa di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Direktur Utama Sempat Dihantui Kekhawatiran

Direktur Utama PT MSPI, Arangga, mengaku putusan tersebut membawa kelegaan besar bagi perusahaan. Pasalnya, sengketa merek sebelumnya sempat berujung pada laporan hukum yang menyeret dirinya dalam proses penyidikan.

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01.01.02.37 tertanggal 27 November 2025 atas nama pelapor Nalvin, sejumlah produk “Good Brother” milik perusahaan bahkan sempat disegel aparat penegak hukum di gudang perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.

“Kekhawatiran itu tentu ada, apalagi ketika ada pihak lain mengklaim merek kami dan proses hukum berjalan cepat hingga tahap penyidikan. Tinggal selangkah saja, kami bisa menjadi tersangka. Tidak ada yang ingin menghadapi situasi seperti itu,” ujar Arangga.

Kronologi Sengketa Merek

Sengketa bermula ketika PT MSP Indonesia mengajukan permohonan pendaftaran merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 pada 11 Juni 2024 dengan Nomor Permohonan DID2024050737.

Baca Juga:  Sebut PT. WIN Mulai Panik, Koalisi LIRA – Ampuh Kembali Desak Pemda Konsel Jatuhkan Sanksi Sesuai Rekomendasi KLHK RI.

Namun pada 29 Oktober 2024, Nalvin juga mengajukan pendaftaran merek yang sama dengan Nomor Permohonan DID2024111049. PT MSPI kemudian mengajukan keberatan karena merasa sebagai pemohon pertama.

Situasi semakin rumit ketika pada 3 Februari 2025, PT MSPI justru menerima usulan penolakan atas permohonan mereknya sendiri melalui pemeriksaan ex-officio. Perusahaan mengajukan tanggapan resmi, namun pada 21 Mei 2025 DJKI menetapkan penolakan tetap.

Di tengah proses keberatan dan sengketa hukum yang berjalan, pada 8 Juli 2025 merek “Good Brother” justru tercatat terdaftar atas nama Nalvin dengan Nomor Pendaftaran IDM001356483.

PT MSPI kemudian menempuh jalur banding dengan mendasarkan argumen pada prinsipfirst to file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan pemohon pertama berhak atas merek.

Putusan Akhir

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, DJKI resmi menerbitkan sertifikat hak merek atas nama PT MSP Indonesia.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik kepemilikan merek “Good Brother” yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nalvin terkait putusan Komisi Banding DJKI tersebut.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru