Komisi Banding DJKI Tetapkan PT MSP Indonesia Pemilik Sah Merek Good Brother Kelas 13 Setelah Sengketa Panjang

Alam Massiri

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa kepemilikan merek “Good Brother” Kelas 13 akhirnya berakhir.Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT MSP Indonesia (MSPI), sekaligus menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemegang sah merek tersebut.Keputusan itu ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Merek Nomor IDM001432280 dengan tanggal permohonan 11 Juni 2024. Sertifikat diberikan setelah Komisi Banding DJKI pada 10 Februari 2026 mengabulkan banding yang diajukan perusahaan.

Kuasa hukum PT MSPI, Anisa Rahmawati, mengatakan pihaknya telah menerima salinan resmi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan menegangkan, Komisi Banding DJKI akhirnya mengabulkan permohonan klien kami.
Dengan demikian, polemik kepemilikan merek ‘Good Brother’ Kelas 13 kini telah berkekuatan hukum dan sah milik PT MSP Indonesia,”

ujar Anisa di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Direktur Utama Sempat Dihantui Kekhawatiran

Direktur Utama PT MSPI, Arangga, mengaku putusan tersebut membawa kelegaan besar bagi perusahaan. Pasalnya, sengketa merek sebelumnya sempat berujung pada laporan hukum yang menyeret dirinya dalam proses penyidikan.

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01.01.02.37 tertanggal 27 November 2025 atas nama pelapor Nalvin, sejumlah produk “Good Brother” milik perusahaan bahkan sempat disegel aparat penegak hukum di gudang perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.

“Kekhawatiran itu tentu ada, apalagi ketika ada pihak lain mengklaim merek kami dan proses hukum berjalan cepat hingga tahap penyidikan. Tinggal selangkah saja, kami bisa menjadi tersangka. Tidak ada yang ingin menghadapi situasi seperti itu,” ujar Arangga.

Kronologi Sengketa Merek

Sengketa bermula ketika PT MSP Indonesia mengajukan permohonan pendaftaran merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 pada 11 Juni 2024 dengan Nomor Permohonan DID2024050737.

Baca Juga:  Edi Prastio Soroti Objektivitas Putusan Perkara Togar Situmorang

Namun pada 29 Oktober 2024, Nalvin juga mengajukan pendaftaran merek yang sama dengan Nomor Permohonan DID2024111049. PT MSPI kemudian mengajukan keberatan karena merasa sebagai pemohon pertama.

Situasi semakin rumit ketika pada 3 Februari 2025, PT MSPI justru menerima usulan penolakan atas permohonan mereknya sendiri melalui pemeriksaan ex-officio. Perusahaan mengajukan tanggapan resmi, namun pada 21 Mei 2025 DJKI menetapkan penolakan tetap.

Di tengah proses keberatan dan sengketa hukum yang berjalan, pada 8 Juli 2025 merek “Good Brother” justru tercatat terdaftar atas nama Nalvin dengan Nomor Pendaftaran IDM001356483.

PT MSPI kemudian menempuh jalur banding dengan mendasarkan argumen pada prinsipfirst to file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan pemohon pertama berhak atas merek.

Putusan Akhir

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, DJKI resmi menerbitkan sertifikat hak merek atas nama PT MSP Indonesia.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik kepemilikan merek “Good Brother” yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nalvin terkait putusan Komisi Banding DJKI tersebut.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis
DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ
Diduga Gunakan Material dari Tambang Tanpa Izin, Proyek Pengaman Pantai Tondowolio Senilai Rp18,5 Miliar sultra monitoring corruption menyoroti ‎

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:32 WIB

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:37 WIB

JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis

Berita Terbaru