Diduga Gunakan Material dari Tambang Tanpa Izin, Proyek Pengaman Pantai Tondowolio Senilai Rp18,5 Miliar sultra monitoring corruption menyoroti ‎

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka – Ketua Sultra Monitoring Corruption (SMC), Aksan Setiawan, menyoroti dugaan penggunaan material batu gunung atau batu gajah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kawasan Tondowolio (Lanjutan) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
‎Proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp18.544.259.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana pekerjaan PT Tri Artha Mandiri.

‎Aksan Setiawan menjelaskan, berdasarkan dokumen hasil investigasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan bahwa material batu gunung atau batu gajah yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari lokasi pengambilan di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, yang diduga belum memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎”Dokumen investigasi yang kami terima memuat dugaan bahwa material batu gajah yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari lokasi yang diduga belum memiliki izin pertambangan yang sah. Dugaan ini perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang,” ujar Aksan.

‎Dalam dokumen investigasi tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan yang diduga menyuplai material ke lokasi proyek adalah PT Sinar Matajang Rilau (PT SMR). Dugaan itu didukung dengan dokumentasi berupa aktivitas alat berat excavator, dump truck pengangkut material, serta nota atau bon pengiriman material yang mencantumkan identitas perusahaan tersebut.

‎Selain itu, hasil penelusuran lapangan yang termuat dalam laporan investigasi mengindikasikan adanya aktivitas pengambilan material menggunakan alat berat yang kemudian diangkut dengan dump truck enam roda menuju lokasi proyek.

‎Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa tim investigasi telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri status perizinan kegiatan pertambangan di lokasi yang diduga menjadi sumber material.

‎Aksan menegaskan, apabila nantinya terbukti material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎Oleh karena itu, SMC mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk memverifikasi asal-usul material yang digunakan dalam proyek serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

‎Hingga berita ini disusun, PT Tri Artha Mandiri, PT Sinar Matajang Rilau (PT SMR), maupun Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apandi Tondowatu
Latest posts by Apandi Tondowatu (see all)
Baca Juga:  Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan, Kini Lebih Mudah dan Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB