PADI Soroti Proses Banding Perkara Togar Situmorang

Edi Prastio minta Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial kawal banding perkara Togar Situmorang

Alam Massiri

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, SH, MH, CLA, menyoroti proses hukum lanjutan berupa banding dalam perkara yang menjerat DR. Togar Situmorang, SH, MH.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Tim kuasa hukum terdakwa diketahui telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi Prastio menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Namun, ia meminta agar tahapan banding dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami meminta perhatian dan pengawalan dari Komisi III DPR RI serta Komisi Yudisial agar proses banding berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Edi Prastio dalam keterangannya, Selasa.

Menurutnya, profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, semua pihak diminta menjaga marwah profesi dan institusi hukum.

“Jangan sampai sesama penegak hukum saling menjatuhkan martabat penegak hukum. Semua pihak harus menempatkan hukum sebagai sarana mencari keadilan, bukan arena saling merendahkan profesi maupun lembaga,” tegasnya.

Ia juga menilai upaya hukum banding merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Oleh sebab itu, ruang koreksi melalui pengadilan tingkat lebih tinggi harus dipandang sebagai bagian dari pencarian keadilan, bukan semata-mata formalitas prosedural.

Baca Juga:  Kritik Menkeu Picu Polemik, Handi Risza Ungkap Realitas Struktural Bank Syariah

Sementara itu, sejumlah kalangan hukum menilai hasil banding nantinya dapat berupa penguatan putusan, pengurangan hukuman, perubahan amar, atau putusan lain sesuai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi.

PADI berharap seluruh pihak menahan diri dari opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya
GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR
Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar
Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy
Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu
Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat
Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031
SMPN 1 Bayongbong Hat-trick Juara! Dominasi JHS Cup Season 3, Sabet Gelar Tim dan Individu

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:44 WIB

Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:01 WIB

Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu

Berita Terbaru

Berita

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB