PADI Soroti Proses Banding Perkara Togar Situmorang

Edi Prastio minta Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial kawal banding perkara Togar Situmorang

Alam

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, SH, MH, CLA, menyoroti proses hukum lanjutan berupa banding dalam perkara yang menjerat DR. Togar Situmorang, SH, MH.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Tim kuasa hukum terdakwa diketahui telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi Prastio menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Namun, ia meminta agar tahapan banding dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami meminta perhatian dan pengawalan dari Komisi III DPR RI serta Komisi Yudisial agar proses banding berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Edi Prastio dalam keterangannya, Selasa.

Menurutnya, profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, semua pihak diminta menjaga marwah profesi dan institusi hukum.

“Jangan sampai sesama penegak hukum saling menjatuhkan martabat penegak hukum. Semua pihak harus menempatkan hukum sebagai sarana mencari keadilan, bukan arena saling merendahkan profesi maupun lembaga,” tegasnya.

Ia juga menilai upaya hukum banding merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Oleh sebab itu, ruang koreksi melalui pengadilan tingkat lebih tinggi harus dipandang sebagai bagian dari pencarian keadilan, bukan semata-mata formalitas prosedural.

Baca Juga:  MIO Indonesia Jakarta Timur Gelar Bukber dan Santunan 146 Anak Yatim di Panti Asuhan Putra Utama 1

Sementara itu, sejumlah kalangan hukum menilai hasil banding nantinya dapat berupa penguatan putusan, pengurangan hukuman, perubahan amar, atau putusan lain sesuai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi.

PADI berharap seluruh pihak menahan diri dari opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari
BATAM KEMBALI LUMPUH! Pemadaman Listrik Massal Tanpa Pemberitahuan Diproteksi Gelombang Kemarahan Warga: Desak Dirut PLN Batam Dicopot
Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan
Harmoni Akhir Pekan :Gigeskustik Setia Libatkan Jiwa Malam di Cafe ART Jakarta Timur

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita

Berita Terbaru