GARPEM Sultra Desak Bupati Konawe Kepulauan Telusuri Dugaan Pemotongan Honor Paskibraka

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULAWESI TENGGARA — Ironis, di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, muncul dugaan pemotongan honor Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
‎Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra), Aksan Setiawan, menyayangkan adanya dugaan pemotongan honor Paskibraka yang disebut-sebut sebesar Rp300.000 per orang dari honor yang seharusnya diterima sebesar Rp1.500.000.
‎Jika jumlah Paskibraka yang menerima honor sebanyak 45 orang, maka total dugaan pemotongan mencapai Rp
‎Rp13.500.000,
‎
‎Menurut informasi yang diterima GARPEM Sultra, pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan alasan untuk membiayai kebutuhan make up dan penginapan.
‎
‎“Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi pemotongan honor Paskibraka. Mereka adalah anak-anak yang telah menjalankan tugas negara dalam momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. Jangan sampai mereka justru dibebani biaya yang seharusnya menjadi bagian dari kebutuhan kegiatan,” tegas Aksan Setiawan.
‎
‎GARPEM Sultra meminta Bupati Konawe Kepulauan segera menelusuri dan mengklarifikasi dugaan tersebut, termasuk memeriksa dasar anggaran, mekanisme pembayaran honor, serta penggunaan dana yang disebut menjadi alasan pemotongan.
‎
‎Aksan menegaskan, alasan apa pun terkait make up maupun penginapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan transparan. Jika memang terdapat anggaran khusus untuk kebutuhan tersebut, penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan cara membebani atau memotong hak para anggota Paskibraka tanpa penjelasan yang jelas.
‎“Kami meminta Bupati Konkep tidak tinggal diam. Segera panggil dan periksa pihak terkait. Jangan sampai momentum HUT ke-81 RI justru meninggalkan persoalan dugaan pemotongan hak bagi anak-anak Paskibraka,” ujarnya.
‎
‎GARPEM Sultra juga meminta agar pihak Kesbangpol Konkep memberikan penjelasan secara terbuka mengenai besaran honor, jumlah penerima, dasar pemotongan, serta rincian penggunaan dana Rp300.000 per orang apabila dugaan tersebut benar terjadi.
‎“Ini bukan sekadar persoalan nominal. Ini menyangkut transparansi pengelolaan anggaran dan penghargaan terhadap anak-anak yang telah menjalankan tugas dalam upacara kemerdekaan. Kami berharap persoalan ini segera ditelusuri dan diselesaikan secara terbuka,” tutup Aksan Setiawan.
‎

Baca Juga:  Hampir Sebulan Pasca Penggeledahan Rujab Wakil Bupati Kolaka, Sikap Kejati Sultra Jadi Sorotan GARPEM Sultra

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru