Polres Jakarta Utara Hadiri Sidang Praperadilan, Hakim Jadwalkan Putusan 7 Juli 2026

Polres Jakarta Utara hadir sebagai Termohon setelah dua kali tidak memenuhi panggilan sidang, hakim menetapkan agenda persidangan hingga pembacaan putusan.

Admin Detik Berita

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | DETIKBERITA.CO.ID

Sidang praperadilan yang menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap H.M. Zubairi dan Agus Achmad akhirnya memasuki tahapan awal setelah Polres Jakarta Utara hadir sebagai pihak Termohon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (26/6/2026). Kehadiran tersebut mengakhiri dua kali ketidakhadiran pihak Termohon pada jadwal sidang sebelumnya.

Sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB mengagendakan pengesahan permohonan praperadilan sekaligus penetapan jadwal dan tahapan persidangan selanjutnya. Proses persidangan berlangsung singkat, sekitar 10 menit, namun berjalan tertib sesuai ketentuan hukum acara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, pihak Termohon dari Polres Jakarta Utara diwakili oleh Iptu Khoiri. Di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan, Iwan Irawan, S.H., ia menyerahkan serta memperlihatkan kelengkapan administrasi berupa surat tugas dan surat kuasa sebagai dasar mewakili institusinya dalam perkara tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, kuasa hukum Pemohon dan Termohon menyatakan sepakat terhadap seluruh jadwal serta agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh hakim.

Perkara praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap H.M. Zubairi dan Agus Achmad yang saat ini dijerat dengan pasal berlapis dalam perkara pidana.

Berdasarkan penetapan hakim, rangkaian persidangan akan dilaksanakan sebagai berikut:

  • Senin, 29 Juni 2026: Penyampaian jawaban atau tanggapan Termohon atas permohonan Pemohon.
  • Selasa, 30 Juni 2026: Penyampaian alat bukti dan pemeriksaan saksi dari pihak Termohon.
  • Rabu, 1 Juli 2026: Lanjutan penyampaian alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Termohon.
  • Kamis, 2 Juli 2026: Penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Hakim Tunggal Praperadilan, Iwan Irawan, S.H., juga menetapkan pembacaan putusan perkara akan dilaksanakan pada Senin, 7 Juli 2026. Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan harus diputus paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama dimulai.

Baca Juga:  Liburan Sekolah 2026 Ancol Sajikan Wisata Edukasi dan Hiburan Keluarga

Di sela persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Chandra Irawan, S.H., berharap seluruh tahapan sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan seluruh alat bukti serta keterangan saksi yang diajukan pihaknya dipertimbangkan secara objektif oleh hakim.

“Kami selaku kuasa hukum pemohon berharap sidang-sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan kondusif. Kami juga berharap seluruh bukti serta keterangan saksi yang telah kami persiapkan dan ajukan dapat diterima sepenuhnya oleh majelis hakim, sehingga permohonan yang kami sampaikan dapat dikabulkan sepenuhnya demi keadilan yang nyata,” tegas Chandra kepada awak media.

Dengan dimulainya tahapan pemeriksaan ini, perhatian publik kini tertuju pada proses pembuktian yang akan berlangsung sepanjang pekan depan sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir pada 7 Juli 2026. Hasil putusan tersebut akan menjadi penentu sah atau tidaknya tindakan penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman
Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport
Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam
FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara
GARPEM Sultra Desak Bupati Konawe Kepulauan Telusuri Dugaan Pemotongan Honor Paskibraka
Jalan Sehat Warga Plendungan Kuripan RW 02 Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polresta Barelang Gelar Sertijab PJU, Kompol Agung Tri Poerbowo Nakhodai Satreskrim

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:41 WIB

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara

Berita Terbaru