JAKARTA UTARA, DETIKBERITA.CO.ID –
Sidang praperadilan yang diajukan HM Zubairi dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara kembali tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).
Untuk kedua kalinya, pihak termohon tidak hadir saat sidang dibuka, memaksa majelis hakim menunda pemeriksaan perkara yang seharusnya sudah memasuki tahap substansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan, S.H., mengungkap fakta mengejutkan. Surat panggilan resmi yang dikirim melalui Pos Indonesia dinyatakan tidak dapat diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara dengan alasan kantor instansi tersebut tutup.
Keterangan itu langsung memantik tanda tanya dari majelis hakim.
“Sejak kapan kantor polisi tutup pada hari kerja atau hari persidangan?” tegas hakim di ruang sidang. Pertanyaan tersebut mengemuka setelah majelis memperlihatkan bukti rekapitulasi pengiriman surat dari Pos Indonesia yang menunjukkan upaya pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ketidaksampaian surat panggilan dan absennya termohon membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Majelis hakim akhirnya menetapkan sidang berikutnya pada 26 Juni 2026. Situasi ini menambah daftar persoalan setelah pihak kepolisian dua kali gagal memenuhi agenda persidangan yang telah dijadwalkan pengadilan.
Ironisnya, sesaat setelah majelis mengetuk palu penundaan, kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara justru muncul di ruang sidang.
Mereka mengaku telah berada di gedung pengadilan sejak awal dan duduk di bagian belakang ruang sidang, namun tidak mengetahui bahwa perkara yang disidangkan melibatkan institusi yang mereka wakili.
Kuasa hukum pemohon, Chandra, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menghormati proses hukum.
Ia berharap pihak termohon hadir tepat waktu pada sidang berikutnya agar pemeriksaan perkara tidak kembali tertunda.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penolakan surat panggilan dengan keterangan “kantor tutup” maupun ketidakhadiran mereka dalam dua agenda persidangan berturut-turut.





















