Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Elki Nardo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,Batam — Menanggapi laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian dan peredaran minuman beralkohol (mikol), jajaran Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat menggelar razia di Gelanggang Permainan (Gelper) Superstar 21, Nagoya, Kota Batam, pada Selasa malam (14/7/2026).

Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja berlangsung secara mendadak namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut area ketangkasan tersebut, petugas memastikan bahwa dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat tidak terbukti. Suasana di lokasi selama razia berlangsung pun berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seusai memimpin operasi, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon, memberikan keterangan resmi terkait hasil operasi cipta kondisi tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami terima, Polsek Lubuk Baja segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Namun, dari hasil razia malam ini, kami tidak menemukan adanya unsur perjudian maupun minuman beralkohol seperti yang dilaporkan,” ujar Ipda Gihon.

Ia juga menjelaskan lebih detail mengenai sistem permainan di lokasi tersebut untuk menepis isu miring yang beredar.

Baca Juga:  Ketum PADI Prihatin OTT KPK di IMIPAS Serukan Gerakan SaveIMIPAS

“Kami telah memeriksa mekanismenya, dan tidak ditemukan adanya transaksi uang secara langsung di dalam arena permainan. Oleh sebab itu, unsur perjudian dinyatakan tidak terpenuhi,” tambahnya.

Langkah cepat yang diambil oleh Polsek Lubuk Baja ini merupakan bentuk transparansi dan respons kilat kepolisian dalam mengayomi masyarakat, sekaligus memastikan iklim usaha di kawasan Nagoya tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi sikap kooperatif dari pengelola tempat ketangkasan serta pengunjung selama proses razia berlangsung, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Lubuk Baja tetap terjaga dengan aman.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang
Lokasi Permainan di Lion Square Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? ​ 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? ​ 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.
Pemilik “Mau Print” Lapor Polisi, Dugaan Pencurian Rp272 Juta Masuk Proses Hukum
Polres Metro Jakarta Utara Pertahankan Legalitas Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan
Polres Jakarta Utara Hadiri Sidang Praperadilan, Hakim Jadwalkan Putusan 7 Juli 2026
Jackpot Diduga Berjalan Tanpa Henti, Warga Menantang Aparat Buktikan Ketegasan Hukum”
Dua Kali Mangkir, Alasan “Kantor Tutup” Polres Jakut Dipertanyakan Hakim

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:41 WIB

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:31 WIB

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:31 WIB

Lokasi Permainan di Lion Square Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? ​ 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? ​ 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:51 WIB

Pemilik “Mau Print” Lapor Polisi, Dugaan Pencurian Rp272 Juta Masuk Proses Hukum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Jul 2026 - 00:41 WIB