Waktu Pembacaan Tidak Lazim & Pertimbangan Ambigu, Keadilan untuk Masyarakat Adat Tetap Diperjuangkan

Darman

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO UTARA | Detikberita.co.id,  7 Juli 2026 – Kuasa hukum yang mewakili  Priyanto Bin Samsuri secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PNMTW. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada tanggal 21 April 2026 tepat pukul 20.00 WIB, atau di luar jam operasional pengadilan yang umum berlaku Prinsip ini didukung sepenuhnya oleh peraturan perundang‑undangan kehutanan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

– Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 dan Nomor 399 Tahun 1990 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan;

– Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Standar dan Kriteria Pengukuhan Kawasan Hutan;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kawasan Hutan;

– Berita acara penetapan batas kawasan hutan yang disepakati bersama dan ditandatangani dengan kehadiran masyarakat setempat.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari  Boyamin Saiman, CH Harno, dan Tatis Law Firm menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan. Selain jadwal pembacaan yang dinilai tidak lazim dan sempat mengalami penundaan, putusan dianggap tidak sejalan dengan kenyataan dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.

“Seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan justru sangat mendukung kebenaran gugatan atas hak atas tanah ini. Namun sayangnya, majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan sisi formalitas semata, sementara aspek substansi dan kepentingan hukum yang mendasar diabaikan,” ungkap pernyataan resmi tim hukum (Boyamin Saiman cs)

Baca Juga:  Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Dalam memori banding yang diserahkan secara lengkap pada tanggal 30 April 2026, tim hukum juga menegaskan adanya pertimbangan hakim yang dianggap ambigu, terutama menyangkut status kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi. Selain itu, disebutkan pula adanya ketidakkonsistenan penilaian terhadap gugatan rekonvensi serta pengabaian terhadap sejumlah alat bukti yang sah.

Menyikapi kejanggalan waktu pembacaan putusan tersebut, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung agar hal serupa tidak menjadi preseden yang merugikan proses pencarian keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya hukum akan terus ditempuh hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan. Ini bukan hanya soal hak pribadi, melainkan perjuangan melindungi kedaulatan tanah dan hak hidup yang turun-temurun bagi masyarakat adat Dayak,” tegas tim hukum 

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan kepastian hukum atas hak ulayat, yang dijamin secara konstitusional dan menjadi bagian penting dari keberlangsungan hidup serta identitas masyarakat adat di Indonesia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMASI: Usut Tuntas Kasus KUR Jember, Apresiasi Langkah BNI Buka Temuan Internal
Ganti Rugi Rp431 Juta Tak Dibayar, PT Sumber Tehnik Motor Terancam Disita Pengadilan Negeri Jakut
FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur
Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK
DPP BKPRMI Laporkan Dugaan Penistaan Agama di Ancol ke Bareskrim Polri
DAS Law Firm Sampaikan Nota Keberatan soal Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel
FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah
PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

FORMASI: Usut Tuntas Kasus KUR Jember, Apresiasi Langkah BNI Buka Temuan Internal

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Ganti Rugi Rp431 Juta Tak Dibayar, PT Sumber Tehnik Motor Terancam Disita Pengadilan Negeri Jakut

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:00 WIB

FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:10 WIB

DPP BKPRMI Laporkan Dugaan Penistaan Agama di Ancol ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru