Analisis IDM: Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kasus CMNP-MNC Perlu Pembuktian Ketat

Erfan

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 15 Juni 2026 — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding terus menjadi perhatian kalangan hukum. Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai putusan tersebut masih menyisakan sejumlah isu yuridis yang layak diuji pada tingkat peradilan berikutnya.

Direktur Hukum IDM, Rustam Efendi, menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan lembaganya bersifat akademis dan belum merupakan pendapat hukum final karena belum didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh berkas perkara.

“Tanpa membaca putusan lengkap, gugatan, jawaban, replik, duplik hingga seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, analisis ini harus dipahami sebagai pandangan awal dalam kerangka kajian hukum dan strategi litigasi,” kata Rustam, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut berakar pada transaksi instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang berlangsung sejak 1999. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis juga menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta dan ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Hakim berpendapat transaksi yang disengketakan lebih tepat dikualifikasikan sebagai tukar-menukar, bukan jual beli, serta menerapkan doktrin piercing the corporate veil yang memungkinkan penembusan tanggung jawab korporasi hingga kepada pihak tertentu di balik perusahaan.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena telah diajukan upaya banding oleh pihak tergugat.

Tujuh Catatan Kritis IDM

Menurut IDM, terdapat sedikitnya tujuh aspek hukum yang berpotensi menjadi fokus perdebatan dalam proses banding maupun upaya hukum lanjutan.

Perubahan Posisi atas Transaksi NCD

IDM menyoroti perubahan sikap CMNP terkait transaksi NCD yang menjadi objek sengketa. Dalam laporan keuangan sebelumnya, transaksi tersebut disebut dicatat sebagai jual beli dan bahkan menjadi dasar pengajuan restitusi pajak.

Namun dalam gugatan yang diajukan kemudian, transaksi yang sama disebut tidak sah.

“Jika terdapat perubahan konstruksi hukum terhadap transaksi yang sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan administrasi maupun perpajakan, maka konsekuensi hukumnya perlu ditelaah secara mendalam,” ujar Rustam.

Baca Juga:  Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Doktrin Piercing the Corporate Veil Dinilai Perlu Pembuktian Ketat

Salah satu aspek yang paling disorot IDM adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap individu di balik korporasi.

Menurut Rustam, doktrin tersebut dalam praktik hukum korporasi lazim diterapkan secara terbatas dan mensyaratkan adanya bukti kuat mengenai penyalahgunaan badan hukum, penipuan, pencampuran aset pribadi dengan aset perusahaan, atau tindakan beritikad buruk.

“Prinsip dasar hukum perseroan adalah limited liability. Karena itu, penembusan tanggung jawab korporasi harus didasarkan pada pembuktian yang ketat dan tidak dapat diterapkan secara otomatis,” katanya.

Sengketa Korporasi atau Tanggung Jawab Pribadi?

IDM menilai perkara ini pada dasarnya merupakan hubungan hukum antar badan usaha.

Karena itu, tanggung jawab hukum pada prinsipnya melekat pada perusahaan sebagai subjek hukum yang melakukan transaksi.

Pertanggungjawaban secara pribadi, menurut IDM, baru dapat dibebankan apabila terdapat bukti keterlibatan langsung individu dalam tindakan yang dipersoalkan, seperti penandatanganan perjanjian atas nama pribadi atau pemberian jaminan pribadi.

Penafsiran Frasa “Sepatutnya Mengetahui”

IDM juga menyoroti penggunaan frasa “sepatutnya mengetahui” dalam pertimbangan majelis hakim terkait ketentuan Bank Indonesia.

Menurut lembaga tersebut, frasa tersebut tidak selalu identik dengan pengetahuan aktual (actual knowledge) maupun niat jahat (mens rea), yang dalam banyak kasus menjadi dasar pembebanan tanggung jawab pribadi.

“Perlu dibedakan antara asumsi seseorang s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Kamis, 24 September 2026 - 13:06 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!

Berita Terbaru

Berita

Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:33 WIB

Artikel

PPKK Kemayoran Menjadi Ambigu dengan Warisan BPKK

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:18 WIB