JAKARTA | DETIKBERITA.CO.ID –
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal menyampaikan kritik terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana perusakan rumah warga di wilayah RW 01, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik itu menilai penanganan perkara oleh Kanit Reskrim Polsek Johar Baru belum mencerminkan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/V/2026/SPKT/POLSEK JOHAR BARU tertanggal 26 Mei 2026, yang diajukan terkait dugaan perusakan rumah warga oleh sekelompok orang yang disebut sebagai pemicu tawuran.
Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, menilai alasan bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari tawuran tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap rumah warga yang tidak terlibat dalam konflik.
“Perusakan rumah warga merupakan dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri. Keberadaan peristiwa tawuran tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana perusakan yang dialami masyarakat,” ujar Arthur dalam keterangannya.
Menurutnya, warga telah menunjukkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi perusakan. Bukti tersebut, kata dia, telah diperlihatkan kepada petugas piket di Polsek Johar Baru saat pelaporan dilakukan.
Namun, Arthur menyayangkan apabila bukti tersebut tidak menjadi dasar untuk menindaklanjuti laporan secara menyeluruh. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
DPN Nilai Bertentangan dengan Asas Equality Before the Law
DPN Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, organisasi tersebut berpendapat bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan, seharusnya diproses secara objektif tanpa membedakan latar belakang maupun posisi para pihak.
Arthur menyebut, apabila dugaan tindak pidana perusakan tidak diproses hanya karena terjadi bersamaan dengan peristiwa tawuran, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai kekeliruan dalam mengklasifikasikan suatu peristiwa hukum.
“Tawuran merupakan satu peristiwa, sedangkan perusakan terhadap rumah milik warga yang tidak terlibat merupakan dugaan tindak pidana lain yang tetap memiliki konsekuensi hukum tersendiri,” katanya.
Dikaji dari Perspektif Filsafat dan Sosiologi Hukum
DPN Peduli Nusantara Tunggal juga menyampaikan analisis terhadap penanganan perkara tersebut dari sudut pandang filsafat hukum dan sosiologi hukum.
Merujuk pada teori sosiologi hukum Donald Black, organisasi tersebut menilai hukum harus diterapkan secara setara kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa dipengaruhi status sosial maupun posisi para pihak. Menurut mereka, apabila laporan korban tidak diproses secara proporsional, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum berpotensi menurun.
Sementara itu, pandangan Ulpianus mengenai keadilan dipandang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh apa yang menjadi haknya, termasuk hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum serta proses hukum yang adil.
Dalam perspektif Thomas Hobbes melalui teori social contract, negara dinilai memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum sebagai representasi negara diharapkan menjalankan fungsi tersebut secara maksimal.
Adapun teori Hans Kelsen mengenai kepastian hukum disebut menggarisbawahi pentingnya setiap tindakan penyidik berpedoman pada ketentuan hukum positif yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP dan KUHAP, sehingga setiap dugaan tindak pidana dapat diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia.
Minta Penanganan Objektif Sesuai KUHP 2023
DPN Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa dugaan perusakan rumah warga yang dilakukan secara bersama-sama harus ditangani sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut organisasi tersebut, apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan perusakan maupun penyerangan secara berkelompok, maka proses penyelidikan dan penyidikan perlu dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Arthur juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun fungsi Pengawasan Penyidikan (Wasidik) apabila menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.
“DPN Peduli Nusantara Tunggal berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat yang merasa menjadi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Johar Baru terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/V/2026/SPKT/POLSEK JOHAR BARU tertanggal 26 Mei 2026 sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
- Halal dan Thayyib: Fondasi Membangun Generasi Emas Indonesia 2045 - 08/07/2026
- Membangun Komunikasi Kebijakan Publik Partisipatif di Era Digital: Dari Sosialisasi Menuju Dialog - 08/07/2026
- 24 Nama Disebut Terlibat, Dugaan Tambang Emas Ilegal di Dairi Masih Beroperasi, Polda Sumut Belum Berikan Klarifikasi - 06/07/2026
























