DAIRI – DETIKBERITA.CO.ID –
Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski berbagai informasi dan laporan telah beredar luas, aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut disebut-sebut masih berlangsung hingga saat ini.
Lebih dari dua pekan sejak surat permohonan konfirmasi resmi disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, belum ada tanggapan resmi yang diberikan terkait penanganan dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim redaksi DETIKBERITA.CO.ID memperoleh informasi bahwa upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari mendatangi kantor, mengirimkan pesan WhatsApp, hingga melakukan panggilan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban ataupun klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Selain itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kapolda Sumut melalui aplikasi WhatsApp disebut telah terkirim dan terbaca, namun belum memperoleh respons.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah Kabupaten Dairi.
Dugaan Pembiaran Dipertanyakan
Pimpinan Redaksi media yang sebelumnya melakukan peliputan terhadap persoalan tersebut, Marolop Sihotang, menilai belum adanya tanggapan dari aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Menurutnya, keterlambatan memberikan klarifikasi dapat memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat belum terdapat jawaban resmi, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga, antara lain Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Divisi Propam Polri, Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, hingga instansi pemerintah yang membidangi lingkungan hidup guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
Spanduk Larangan Terpasang, Aktivitas Disebut Tetap Berjalan
Di lokasi yang diduga menjadi kawasan pertambangan, beredar dokumentasi berupa spanduk berisi larangan melakukan aktivitas penambangan.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas penambangan emas diduga masih berlangsung di sekitar lokasi tersebut.
Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Beredar Daftar 24 Nama
Belakangan juga beredar sebuah daftar yang disebut berasal dari pemerintah desa setempat. Dalam daftar tersebut tercantum 24 nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan, mulai dari penambang hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.
Namun demikian, jurnalis belum dapat memverifikasi keaslian dokumen tersebut maupun mengonfirmasi identitas para pihak yang namanya tercantum di dalam daftar tersebut kepada instansi berwenang.
Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPD MOSI Sumut Minta Penjelasan Polda
Secara terpisah, Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya penjelasan resmi dari Polda Sumut mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat belum ada klarifikasi resmi, DPD MOSI Sumatera Utara berencana menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sumatera Utara sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar penanganan perkara dilakukan secara transparan.
JURNALIS Masih Menunggu Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, JURNALIS masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolda Sumatera Utara maupun Kabid Humas Polda Sumut terkait perkembangan penanganan dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, JURNALIS membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
- 24 Nama Disebut Terlibat, Dugaan Tambang Emas Ilegal di Dairi Masih Beroperasi, Polda Sumut Belum Berikan Klarifikasi - 06/07/2026
- DPC Partai Rakyat Indonesia Jawa Tengah III Dijadwalkan Ulang, Digelar 11 Juli 2026 di Grobogan - 06/07/2026
- Sidang Praperadilan H.M. Zubairi dan Agus Achmad di PN Jakarta Utara Ditolak, Hakim Irwan Irawan Nyatakan Penetapan Tersangka Sah - 06/07/2026




















