Menko Pangan:Regulasi Menhut Raja Juli Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan

Zaenal Langgar

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menerjemahkan kebijakan nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional. Menurutnya, percepatan tersebut menjadi fondasi penting bagi implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Kehutanan bergerak cepat menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon melalui penyusunan regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon. Hal ini diungkapkan Zulhas dalam sambutannya di acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), di Kemenhut, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” kata Zulhas.

Ia menilai langkah tersebut membuktikan bahwa implementasi perdagangan karbon tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan. Menurutnya, peluncuran skema perdagangan karbon yang disertai proyek-proyek siap dijalankan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi hijau.

“Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” ujar Zulkifli Hasan.

Baca Juga:  Kritik Menkeu Picu Polemik, Handi Risza Ungkap Realitas Struktural Bank Syariah

Menko Pangan menegaskan implementasi perdagangan karbon merupakan bukti komitmen bersama pemerintah dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif. Kehadiran regulasi di sektor kehutanan juga diharapkan menjadi contoh percepatan bagi sektor-sektor lainnya.

“Ini bukti konkret komitmen kita bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” katanya.

Zulkifli Hasan menambahkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon. Ia berharap percepatan penyusunan regulasi serupa juga dilakukan di sektor lain sehingga ekosistem nilai ekonomi karbon nasional dapat berkembang secara lebih terintegrasi dan mampu menarik investasi hijau.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)
Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat Terima Dukungan TJSL BRI untuk Pengembangan Fasilitas
PT WMS Perkuat Dukungan Industri Panas Bumi Lewat Teknologi Komponen Industri
SDI Perkuat Jasa Pengeboran Panas Bumi dan Migas di Indonesia
JO Timas-Rekin Garap Dua Proyek Geothermal, Buktikan Kemampuan Kontraktor Lokal
UGM Jajaki Pemanfaatan Panas Bumi untuk Pendingin Ruangan di Indonesia
Turbomack Indonesia Perkuat Pasar Pompa untuk Industri Migas dan Panas Bumi
Geo Energies Kembangkan Teknologi Pendingin Berbasis Panas Bumi, Klaim Hemat Listrik hingga 50 Persen

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat Terima Dukungan TJSL BRI untuk Pengembangan Fasilitas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:31 WIB

PT WMS Perkuat Dukungan Industri Panas Bumi Lewat Teknologi Komponen Industri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:12 WIB

SDI Perkuat Jasa Pengeboran Panas Bumi dan Migas di Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:00 WIB

JO Timas-Rekin Garap Dua Proyek Geothermal, Buktikan Kemampuan Kontraktor Lokal

Berita Terbaru