Ketua OJK Apresiasi Kerja Cepat Menhut Raja Antoni, Perdagangan Karbon Kehutanan Resmi Melaju

Zaenal Langgar

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam mempercepat implementasi perdagangan karbon kehutanan. Menurutnya, peluncuran skema perdagangan karbon menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam membuka peluang investasi hijau bagi Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini diungkapkan Friderica dalam sambutannya di acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), di Kemenhut, Senin (6/7/2026). Ia mengatakan peluncuran perdagangan karbon kehutanan merupakan momen bersejarah yang menunjukkan bahwa berbagai agenda strategis dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor.

 

“Saya sangat berbahagia dan bergembira menjadi bagian dari satu momen bersejarah pada hari ini. Ini menjadi satu bukti bahwa di negara ini tidak ada sesuatu yang tidak mungkin asal semua lembaga mau bersinergi dan berkolaborasi, tentu dengan leadership kepemimpinan yang kuat dari Bapak Presiden dan juga dari menteri beserta semua pihak,” kata Friderica.

 

Secara khusus, Friderica memberikan apresiasi kepada Menhut Raja Antoni beserta seluruh jajaran Kementerian Kehutanan yang dinilai bergerak cepat menjawab tantangan pengembangan ekonomi hijau melalui sektor kehutanan.

 

“Untuk Pak Menhut, ini merupakan satu wujud kerja cepat Bapak Menteri Kehutanan serta jajaran dalam merespons tantangan di sektor kehutanan, khususnya melalui pembukaan peluang investasi global melalui pasar karbon sukarela,” ujarnya.

Baca Juga:  700 Juta Telur: Peluang atau Ketergantungan Baru?

 

Menurut Friderica, terbukanya pasar karbon sukarela menjadi peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing sektor kehutanan di tingkat global. Karena itu, OJK mendukung penguatan ekosistem pembiayaan hijau agar perdagangan karbon dapat berkembang secara kredibel, transparan, dan berintegritas.

 

Peluncuran perdagangan karbon kehutanan melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) ini menandai dimulainya implementasi perdagangan karbon pada proyek-proyek yang telah siap diperdagangkan.

 

Sinergi antara Kementerian Kehutanan, OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku usaha dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon Indonesia yang mampu menarik minat investor global sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan hutan Indonesia.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)
Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat Terima Dukungan TJSL BRI untuk Pengembangan Fasilitas
PT WMS Perkuat Dukungan Industri Panas Bumi Lewat Teknologi Komponen Industri
SDI Perkuat Jasa Pengeboran Panas Bumi dan Migas di Indonesia
JO Timas-Rekin Garap Dua Proyek Geothermal, Buktikan Kemampuan Kontraktor Lokal
UGM Jajaki Pemanfaatan Panas Bumi untuk Pendingin Ruangan di Indonesia
Turbomack Indonesia Perkuat Pasar Pompa untuk Industri Migas dan Panas Bumi
Geo Energies Kembangkan Teknologi Pendingin Berbasis Panas Bumi, Klaim Hemat Listrik hingga 50 Persen

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat Terima Dukungan TJSL BRI untuk Pengembangan Fasilitas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:31 WIB

PT WMS Perkuat Dukungan Industri Panas Bumi Lewat Teknologi Komponen Industri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:12 WIB

SDI Perkuat Jasa Pengeboran Panas Bumi dan Migas di Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:00 WIB

JO Timas-Rekin Garap Dua Proyek Geothermal, Buktikan Kemampuan Kontraktor Lokal

Berita Terbaru