Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Zaenal Langgar

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). Peluncuran ini menandai dimulainya perdagangan karbon kehutanan secara lebih konkret melalui proyek-proyek yang telah siap dipasarkan.

 

“Kepada yang telah siap nanti diregistrasi dan didagangkan supaya tidak omon-omon saja, jadi bisa langsung ada yang konkret kita dagangkan,” kata Menhut Raja Antoni dalam sambutannya di Kemenhut, Senin (6/7/2026).

 

Dalam acara hadir Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Selain itu hadir pula duta besar hingga para gubernur.

 

Menhut Raja Antoni menyebut percepatan tersebut merupakan hasil kepemimpinan dan dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap pengembangan ekonomi hijau. Menurutnya, berbagai gagasan yang sebelumnya sulit diwujudkan kini berhasil direalisasikan.

 

“Semua ini terlaksana tentu karena leadership yang sangat kuat dari Pak Presiden Prabowo Subianto. Yang dulu hanya khayalan sekarang bisa menjadi konkret, yang dulu hanya kemungkinan sekarang jadi mungkin dan terjadi,” ujarnya.

 

Pada peluncuran tersebut, Kementerian Kehutanan sekaligus memperkenalkan empat proyek karbon yang siap dijalankan, terdiri atas tiga proyek di kawasan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu proyek Perhutanan Sosial (PS).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Petamburan Bersama Tiga Pilar Patroli Sahur, Cegah Potensi Tawuran di Wilayah RW 01

 

Raja Antoni mengatakan perluasan perdagangan karbon kini tidak hanya menyasar kawasan konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi seperti Way Kambas dan kawasan perhutanan sosial.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah ingin manfaat perdagangan karbon dirasakan lebih luas.

 

“Semuanya kata Presiden, segala sesuatu asal orientasinya untuk kesejahteraan masyarakat kita eksekusi. Oleh karena itu hari ini kita launching tiga PBPH dan satu perhutanan sosial sebagai simbol keberpihakan kita tidak hanya kepada yang besar tetapi kepada yang kecil juga,” katanya.

 

“Perdagangan karbon yang berintegritas hanya bisa dilakukan kalau kita melibatkan berbagai stakeholder,” ujar Raja Juli Antoni.

 

Ia menambahkan pemerintah telah menjalin komunikasi dengan puluhan perusahaan besar dunia yang berharap Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan karbon global, sekaligus menyiapkan sistem pengawasan agar karbon kehutanan Indonesia tetap memiliki integritas tinggi.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Irma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru