Sidang Praperadilan H.M. Zubairi dan Agus Achmad di PN Jakarta Utara Ditolak, Hakim Irwan Irawan Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Admin Detik Berita

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA | DETIKBERITA.CO.ID –

Sidang praperadilan H.M. Zubairi dan Agus Achmad melawan Polres Metro Jakarta Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berakhir dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H., pada Senin (6/7/2026), setelah persidangan sempat mengalami penundaan hampir tiga jam dari jadwal yang telah ditentukan.

Sidang Praperadilan di PN Jakarta Utara Sempat Tertunda

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Namun, persidangan baru dimulai sekitar pukul 12.30 WIB karena para pihak terlambat hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sempat tertunda, Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H. tetap melanjutkan jalannya persidangan dengan membacakan seluruh pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan amar putusan.

Pemohon Persoalkan Keabsahan Penetapan Tersangka

Dalam permohonannya, H.M. Zubairi dan Agus Achmad, melalui kuasa hukumnya Chandra Irawan, S.H., menggugat keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Pemohon berpendapat terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan. Salah satu keberatan yang diajukan adalah surat penetapan tersangka yang diterima kliennya tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berdampak pada keabsahan penetapan status tersangka sehingga layak diuji melalui mekanisme praperadilan.

Polres Metro Jakarta Utara Sebut Penyidikan Telah Sesuai Prosedur

Di hadapan persidangan, pihak termohon dari Polres Metro Jakarta Utara membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka, menurut termohon, telah memenuhi syarat formil maupun materiil karena didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hakim Irwan Irawan Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan

Setelah memeriksa alat bukti, dokumen, serta mendengarkan argumentasi hukum dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Irwan Irawan, S.H., menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan H.M. Zubairi dan Agus Achmad.

Baca Juga:  Edi Prastio Soroti Objektivitas Putusan Perkara Togar Situmorang

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memenuhi ketentuan hukum karena penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, dalil mengenai adanya cacat prosedur sebagaimana dikemukakan pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka.

Selain menolak permohonan, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

Kuasa Hukum Chandra Irawan Kecewa dengan Putusan Hakim

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Chandra Irawan, S.H., mengaku menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap pertimbangan hukum yang digunakan hakim.

Menurut Chandra, putusan tersebut masih banyak mengacu pada ketentuan KUHAP lama, padahal perkara ini seharusnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini karena jelas merugikan klien kami. Pertimbangan hakim sebagian besar masih menggunakan ketentuan KUHAP lama, padahal perkara ini sudah berada dalam rezim KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Chandra Irawan kepada awak media usai persidangan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Chandra menambahkan, pihaknya akan mempelajari salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William
Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan
Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata
Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan
Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi
Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta*
Indonesia Girl 2026 Umumkan Para Juara,Derry Dahlan:Siap Lahirkan Model Muda Berprestasi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:31 WIB

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:50 WIB

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:29 WIB

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB

Berita

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:50 WIB