Jackpot Diduga Berjalan Tanpa Henti, Warga Menantang Aparat Buktikan Ketegasan Hukum”

Elki Nardo

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

http://Detikberita.co.id, BATAM – Aktivitas perjudian jenis mesin jackpot yang beroperasi di kawasan dekat pelabuhan Batu ampar , Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Arena perjudian yang disebut-sebut beroperasi selama 24 jam penuh

tersebut berada di kawasan yang mudah dijangkau masyarakat dan dikabarkan ramai didatangi pemain dari berbagai kalangan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (18/6/2026), sejumlah mesin jackpot terlihat aktif beroperasi tanpa adanya tanda-tanda penghentian aktivitas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut masih terus berjalan. Bahkan,

sebagian masyarakat mulai mempertanyakan mengapa lokasi perjudian tersebut seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum meski keberadaannya diketahui secara luas.

“Mereka buka hampir sepanjang waktu. Banyak orang tahu keberadaannya.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu,

keberadaan mesin jackpot yang diduga beroperasi secara ilegal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain dinilai berpotensi merusak tatanan sosial, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan lain, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga dampak ekonomi bagi keluarga para pemain.

Baca Juga:  Safrimal Tanjung Desak Kejati Periksa Bupati Sijunjung

Sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Mereka juga meminta adanya transparansi dalam penanganan dugaan praktik perjudian tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka negatif di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap jajaran kepolisian, mulai dari tingkat wilayah hingga Polda, dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan dan keluhan warga terkait dugaan aktivitas perjudian yang masih berlangsung di kawasan dekat pelabuhan Batu ampar .

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi mengenai dugaan operasional mesin jackpot tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah
PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda
Bom Waktu Sakura Permai! Pemilik Ruko Didesak Ditangkap, Jejak Kasus Scamming Kini Kembali Disorot, Dalam Dugaan Perkara NARKOTIKA
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Kasus Dugaan Pengeroyokan Penyanyi dan Atlet Biliar Beiby Josephine Berlanjut, Polisi Periksa Korban dan Saksi
Edi Prastio Dorong Wartawan Tempuh Jalur Hukum atas Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Hina Jurnalis
Berawal dari Mesin Jackpot Berujung Tikaman, Terduga Pelaku Tak Berkutik Dibekuk Polsek Lubuk Baja

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:12 WIB

FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:02 WIB

PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Bom Waktu Sakura Permai! Pemilik Ruko Didesak Ditangkap, Jejak Kasus Scamming Kini Kembali Disorot, Dalam Dugaan Perkara NARKOTIKA

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:36 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:51 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Berita Terbaru