Edi Prastio Dorong Wartawan Tempuh Jalur Hukum atas Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Hina Jurnalis

Lutfika Madjoka

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, meminta insan pers dan organisasi wartawan menempuh jalur hukum atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Desakan tersebut disampaikan Edi menyusul pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait penetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Diansyah, yang menurutnya telah menyinggung martabat profesi wartawan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026), Edi menilai pernyataan yang dianggap menghina profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan, terlebih disampaikan oleh seorang advokat yang memahami aturan hukum dan kode etik profesi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendorong rekan-rekan wartawan, baik secara individu maupun melalui organisasi profesi seperti PWI, AJI, dan IJTI, untuk melaporkan persoalan ini kepada Dewan Kehormatan Advokat Indonesia maupun kepolisian. Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi pers,” kata Edi.

Menurut dia, wartawan menjalankan fungsi yang dijamin konstitusi, yakni menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen. Karena itu, kata Edi, profesi jurnalis tidak sepatutnya menjadi sasaran pernyataan yang bersifat merendahkan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap profesi memiliki kehormatan yang harus dihormati. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika oleh seorang advokat terhadap profesi lain, mekanisme hukum dan etik perlu dijalankan.

Baca Juga:  PBB Gorontalo Optimistis Tembus Senayan di Bawah Kepemimpinan Yuri Kemal

PADI, lanjut Edi, siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang ingin menempuh upaya hukum melalui jaringan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) dan mitra hukum organisasi tersebut.

Selain itu, Edi berharap Dewan Kehormatan Advokat Indonesia dapat menindaklanjuti laporan apabila nantinya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan yang setara terhadap setiap profesi. Tidak boleh ada pihak yang merasa bebas merendahkan profesi orang lain,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea maupun Dewan Kehormatan Advokat Indonesia terkait pernyataan yang dipersoalkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alumni FKG Unpad Sambut Positif Family Gathering, Buka Peluang Kolaborasi Kedokteran Gigi Militer dan Swasta
THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama
FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah
FKG Unpad Gandeng Krista Exhibition, Pameran Jadi Ajang Reuni Alumni Jabodetabek
MTI Minta RUU Sistranas Dipercepat, Dorong Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan
PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda
Hasil Survei LKPI: Publik Nilai Prabowo Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi
Jalih Pitoeng Sebut Pergub Lembaga Adat Betawi Bukti Perjuangan Panjang Tak Sia-sia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Alumni FKG Unpad Sambut Positif Family Gathering, Buka Peluang Kolaborasi Kedokteran Gigi Militer dan Swasta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:33 WIB

THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:12 WIB

FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:54 WIB

FKG Unpad Gandeng Krista Exhibition, Pameran Jadi Ajang Reuni Alumni Jabodetabek

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

MTI Minta RUU Sistranas Dipercepat, Dorong Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB