Edi Prastio Dorong Wartawan Tempuh Jalur Hukum atas Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Hina Jurnalis

FIka

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, meminta insan pers dan organisasi wartawan menempuh jalur hukum atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Desakan tersebut disampaikan Edi menyusul pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait penetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Diansyah, yang menurutnya telah menyinggung martabat profesi wartawan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026), Edi menilai pernyataan yang dianggap menghina profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan, terlebih disampaikan oleh seorang advokat yang memahami aturan hukum dan kode etik profesi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendorong rekan-rekan wartawan, baik secara individu maupun melalui organisasi profesi seperti PWI, AJI, dan IJTI, untuk melaporkan persoalan ini kepada Dewan Kehormatan Advokat Indonesia maupun kepolisian. Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi pers,” kata Edi.

Menurut dia, wartawan menjalankan fungsi yang dijamin konstitusi, yakni menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen. Karena itu, kata Edi, profesi jurnalis tidak sepatutnya menjadi sasaran pernyataan yang bersifat merendahkan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap profesi memiliki kehormatan yang harus dihormati. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika oleh seorang advokat terhadap profesi lain, mekanisme hukum dan etik perlu dijalankan.

Baca Juga:  Pengeroyokan Wartawan di Bangka Belitung Saat Liputan PT PMM

PADI, lanjut Edi, siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang ingin menempuh upaya hukum melalui jaringan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) dan mitra hukum organisasi tersebut.

Selain itu, Edi berharap Dewan Kehormatan Advokat Indonesia dapat menindaklanjuti laporan apabila nantinya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan yang setara terhadap setiap profesi. Tidak boleh ada pihak yang merasa bebas merendahkan profesi orang lain,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea maupun Dewan Kehormatan Advokat Indonesia terkait pernyataan yang dipersoalkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar
Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya
FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah
Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya

Selasa, 29 September 2026 - 12:14 WIB

FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB