Detikberita, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, meminta insan pers dan organisasi wartawan menempuh jalur hukum atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Desakan tersebut disampaikan Edi menyusul pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait penetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Diansyah, yang menurutnya telah menyinggung martabat profesi wartawan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026), Edi menilai pernyataan yang dianggap menghina profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan, terlebih disampaikan oleh seorang advokat yang memahami aturan hukum dan kode etik profesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong rekan-rekan wartawan, baik secara individu maupun melalui organisasi profesi seperti PWI, AJI, dan IJTI, untuk melaporkan persoalan ini kepada Dewan Kehormatan Advokat Indonesia maupun kepolisian. Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi pers,” kata Edi.
Menurut dia, wartawan menjalankan fungsi yang dijamin konstitusi, yakni menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen. Karena itu, kata Edi, profesi jurnalis tidak sepatutnya menjadi sasaran pernyataan yang bersifat merendahkan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap profesi memiliki kehormatan yang harus dihormati. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika oleh seorang advokat terhadap profesi lain, mekanisme hukum dan etik perlu dijalankan.
PADI, lanjut Edi, siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang ingin menempuh upaya hukum melalui jaringan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) dan mitra hukum organisasi tersebut.
Selain itu, Edi berharap Dewan Kehormatan Advokat Indonesia dapat menindaklanjuti laporan apabila nantinya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan yang setara terhadap setiap profesi. Tidak boleh ada pihak yang merasa bebas merendahkan profesi orang lain,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea maupun Dewan Kehormatan Advokat Indonesia terkait pernyataan yang dipersoalkan tersebut.
- Alumni FKG Unpad Sambut Positif Family Gathering, Buka Peluang Kolaborasi Kedokteran Gigi Militer dan Swasta - 06/08/2026
- THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama - 06/08/2026
- FKG Unpad Gandeng Krista Exhibition, Pameran Jadi Ajang Reuni Alumni Jabodetabek - 06/08/2026























