Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Darman

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Detikberita.co.id, 30 JULI 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) bersama warga adat Kalimantan Tengah mengirimkan laporan resmi mendesak kepada Komnas HAM dan Komisi I DPR RI. Dokumen ini berisi tuduhan serius mengenai dugaan pelanggaran hukum bertingkat yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) serta kinerja kepolisian setempat yang dinilai lalai hingga melanggar hak asasi manusia.

Konflik bermula dari pembebasan lahan seluas 190 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. Jika pada tahap awal transaksi berjalan lancar dan pembayaran diserahkan langsung kepada pemilik sah, situasi berubah drastis pada Februari–Maret 2025. PT NPR membayarkan kompensasi senilai Rp 4,75 miliar kepada Kepala Desa setempat, bukan kepada warga sesuai janji sosialisasi. Bahkan, sebagian dana sebesar Rp. 2,13 miliar diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

“Warga tetap menuntut pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang sah atas 190 Ha serta sisa lahan 72,42 Ha yang belum diselesaikan, termasuk ganti rugi rumah yang digusur subkontraktor PT NPR,” tegas Jhon Kenedy yang mewakili warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi semakin memuncak dengan rentetan peristiwa kekerasan dan kematian. Pada 19 April 2026, perselisihan terkait sengketa kayu ulin berujung pembunuhan terhadap Bu Hasna, Bu Ono, dan seorang anak kecil di kawasan hutan Km 95. Kejadian ini diduga akibat kelalaian Kapolres Barito Utara dalam menangani laporan penebangan liar dan pertambangan tanpa izin yang sudah lama dikeluhkan.

Belum selesai masalah kematian, pada 18 Mei 2026 Diduga terjadi tindakan represif aparat. Dipimpin langsung Kapolres AKBP SF, pasukan kepolisian membakar dua rumah warga dan merusak peralatan di Kelurahan Jingah tanpa putusan pengadilan yang sah, setelah tidak menemukan pemilik tambang yang dicari.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Utara Pertahankan Legalitas Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan

Akibatnya, warga mengalami trauma psikologis mendalam, kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta rasa aman. Tindakan ini dinilai melanggar hak dasar yang dijamin UUD 1945 dan UU HAM, termasuk hak hidup, hak milik, serta perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.

Dalam laporannya, Jhon Kenedy menegaskan adanya dugaan kuat bahwa kelalaian aparat disebabkan oleh penerimaan suap dari pelaku aktivitas ilegal. Oleh karena itu, LPKP dan warga mendesak Komnas HAM dan DPR RI untuk:

1.Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi pembayaran lahan oleh PT NPR.
2.Memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kapolres Barito Utara atas dugaan pelanggaran HAM dan kelalaian tugas.
3.Mengembalikan hak-hak warga yang dirampas dan memulihkan kerugian akibat pembakaran dan kekerasan.

Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat adat di tengah aktivitas perusahaan besar dan lemahnya penegakan hukum di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Kamis, 24 September 2026 - 13:06 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB