Oleh: Alam Massiri
DETIKBERITA.CO.ID
GROBOGAN — Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok dengan judul “Tempat Kezaliman dan Pemerasan Ada di Sini, LAPAS Purwodadi” menjadi perhatian karena memuat tudingan serius mengenai kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Tudingan mengenai kezaliman dan pemerasan merupakan persoalan serius. Karena itu, informasi yang beredar di ruang digital tidak cukup hanya diterima sebagai fakta tanpa proses verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang menjadi objek tudingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar tersebut, awak media Detikberita.co.id bersama Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, S.H., M.H., melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIB Purwodadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi faktual di lapangan, sekaligus memperoleh penjelasan dari pihak lapas mengenai situasi, keamanan, fasilitas dan proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Masuk ke Dalam Lapas dengan Prosedur Ketat
Awak media dan Ketua Umum PADI mendapat izin memasuki lingkungan Lapas IIB Purwodadi dan selama peninjauan didampingi langsung Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto, A.Md.IP., S.H., M.H.
Sebelum memasuki area tertentu, rombongan mengikuti prosedur keamanan yang berlaku. Salah satunya adalah larangan membawa telepon seluler atau ponsel ke area tertentu di dalam lapas.
Aturan tersebut merupakan bagian dari sistem pengamanan. Setiap pihak eksternal yang mendapatkan izin masuk wajib mengikuti pemeriksaan serta ketentuan mengenai barang yang diperbolehkan dibawa.
Peninjauan dilakukan secara langsung dari satu bagian ke bagian lainnya, dengan penjelasan Kalapas mengenai kondisi dan fungsi sejumlah fasilitas yang ada.
Empat Blok Hunian dan Satu Blok Perempuan
Dalam peninjauan, terlihat bahwa Lapas Kelas IIB Purwodadi memiliki empat blok hunian warga binaan dan satu blok khusus perempuan.
Pembagian tersebut menjadi bagian dari pengelolaan hunian serta mendukung keamanan dan ketertiban.
Kondisi kamar hunian yang dilihat merupakan ruang dengan pola dan fasilitas yang menyesuaikan standar hunian lembaga pemasyarakatan. Aktivitas warga binaan berlangsung dalam pengawasan petugas dan mengikuti tata tertib yang ditetapkan.
Selain blok hunian, terdapat berbagai fasilitas pendukung, antara lain sarana olahraga, ruang serbaguna dan fasilitas ibadah.
Keberadaan fasilitas tersebut memberikan ruang bagi warga binaan untuk melakukan aktivitas fisik, kegiatan keagamaan maupun berbagai kegiatan pembinaan sesuai program dan jadwal yang berlaku.
CCTV dan Sistem Keamanan
Aspek keamanan menjadi salah satu bagian penting yang terlihat selama peninjauan.
Lingkungan lapas dilengkapi CCTV atau kamera pengawas sebagai instrumen pendukung pemantauan keamanan. Pengawasan elektronik tersebut berjalan bersama pengawasan langsung petugas.
Prosedur akses yang ketat, pembatasan barang bawaan serta pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan lapas menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Penjelasan Kalapas
Kepala Lapas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto, menjelaskan bahwa pengelolaan lapas tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pembinaan.
“Kondisi lapas kami kelola dengan mengutamakan keamanan dan ketertiban. Pada saat yang sama, kegiatan pembinaan tetap berjalan karena itu merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan,” ujar Erik.
Menurutnya, fasilitas yang tersedia diarahkan untuk menunjang kegiatan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Kami berupaya agar fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif dan mendukung pembinaan warga binaan, tentunya tetap dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Terkait adanya tudingan pemerasan dalam video yang beredar, Erik menegaskan bahwa setiap laporan seharusnya disampaikan melalui mekanisme pengaduan agar dapat diperiksa berdasarkan fakta.
“Kalau ada warga binaan atau keluarga yang merasa dirugikan, kami persilakan menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Setiap laporan harus kami terima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme pemeriksaan dan penanganan sesuai aturan.
“Kami tidak membenarkan apabila ada petugas yang melakukan tindakan di luar ketentuan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada mekanisme pemeriksaan dan penanganannya,” tegas Erik.
PADI Apresiasi Kinerja Lapas
Setelah mengikuti peninjauan langsung, Edi Prastio, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap pengelolaan Lapas IIB Purwodadi.
Sebagai Ketua Umum PADI, Edi menilai perlakuan terhadap WBP merupakan bagian penting dalam melihat kualitas pemasyarakatan. Menurutnya, warga binaan tetap harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak selama menjalani masa pidana.
“Dari apa yang kami lihat secara langsung, kami mengapresiasi kinerja Lapas Purwodadi. Warga binaan tetap diperlakukan secara manusiawi, mendapatkan fasilitas dan ruang untuk menjalankan kegiatan pembinaan,” ujar Edi.
Dari peninjauan yang dilakukan, Edi menyatakan tidak melihat adanya indikasi pelanggaran hukum maupun HAM terhadap WBP dalam kondisi yang diamati selama kunjungan.
“Dalam peninjauan yang kami lakukan, kami tidak melihat adanya indikasi pelanggaran hukum maupun pelanggaran HAM terhadap warga binaan. Justru yang kami lihat adalah adanya upaya pembinaan dan perlakuan yang tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” katanya.
PADI Sayangkan Video Beredar Tanpa Klarifikasi
Edi juga menyayangkan beredarnya video dengan tudingan terhadap Lapas Purwodadi apabila konten tersebut dibuat tanpa terlebih dahulu memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek tudingan.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran di dalam lapas, persoalan tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme pengaduan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
“Kami sangat menyayangkan adanya video seperti itu apabila dibuat dan disebarkan tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak Lapas Purwodadi. Kalau ada dugaan pelanggaran, seharusnya dikonfirmasi dan diperiksa terlebih dahulu sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar berimbang,” tegas Edi.
Menurut Edi, kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dikritik untuk memberikan penjelasan.
“Kritik tentu boleh, bahkan penting sebagai bagian dari kontrol sosial. Tetapi harus berdasarkan fakta. Pihak yang dituding juga harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan sehingga masyarakat tidak menerima informasi hanya dari satu sisi,” ujarnya.
Antara Narasi Media Sosial dan Fakta Lapangan
Peninjauan langsung tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh tudingan dalam video TikTok benar ataupun salah.
Dugaan pemerasan, kezaliman maupun pelanggaran HAM merupakan persoalan yang membutuhkan bukti, keterangan pihak yang terkait dan proses pemeriksaan apabila memang terdapat laporan.
Sebaliknya, hasil peninjauan langsung juga tidak dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seluruh kemungkinan persoalan di dalam lapas telah tertutup.
Yang dapat dicatat dari kunjungan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 adalah adanya sistem pengamanan dan pengawasan, termasuk CCTV; empat blok hunian; satu blok khusus perempuan; kamar hunian; fasilitas olahraga; ruang serbaguna; fasilitas ibadah serta kegiatan pembinaan warga binaan.
Dari perspektif jurnalistik, temuan tersebut menjadi bagian dari verifikasi terhadap informasi yang berkembang di ruang digital.
Media sosial dapat menjadi pintu masuk sebuah informasi, tetapi fakta lapangan tetap membutuhkan konfirmasi, keberimbangan dan pembuktian.
Memanusiakan WBP dalam Sistem Pemasyarakatan
Peninjauan tersebut memperlihatkan bahwa kehidupan di Lapas IIB Purwodadi berjalan dalam aturan yang ketat, terutama berkaitan dengan keamanan dan akses.
Namun, pada saat yang sama terdapat fasilitas dan kegiatan yang memberikan ruang kepada warga binaan untuk menjalani pembinaan, berolahraga, beribadah dan melakukan aktivitas sesuai ketentuan.
Bagi PADI, aspek kemanusiaan tidak boleh dilepaskan dari proses pemasyarakatan. Warga binaan tetap memiliki martabat dan hak yang harus dihormati, sementara keamanan dan ketertiban tetap menjadi tanggung jawab utama lembaga pemasyarakatan.
Pada akhirnya, penilaian terhadap Lapas IIB Purwodadi tidak semestinya hanya dibangun berdasarkan satu video di media sosial.
Fakta lapangan, keterangan pihak yang dituding, suara warga binaan apabila ada pengaduan, serta bukti yang dapat diverifikasi merupakan bagian penting untuk membentuk kesimpulan yang objektif.
Peninjauan awak media bersama Ketua Umum PADI setidaknya memberikan satu gambaran dari lapangan: di balik tembok Lapas IIB Purwodadi terdapat sistem keamanan, petugas, warga binaan, fasilitas dan proses pembinaan yang berjalan secara bersamaan.
Dan bagi sebuah institusi pemasyarakatan, tantangannya bukan hanya menjaga agar lapas tetap aman, tetapi juga memastikan bahwa manusia yang berada di dalamnya tetap diperlakukan secara manusiawi dan dipersiapkan untuk kembali ke tengah masyarakat.


















