JAKARTA | DETIKBERITA.CO.ID –
Polemik pengelolaan parkir di kawasan belakang Sunter Mall, Jalan Sunter Karya, Jakarta Utara, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kecamatan Tanjung Priok memfasilitasi mediasi antara pengelola parkir, unsur Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Unit Pengelola (UP) Perparkiran, aparat terkait, RT/RW, serta tokoh masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung pada 4 Agustus 2026 di Kantor Kecamatan Tanjung Priok.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan semangat mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, pihak Kecamatan menegaskan bahwa penataan parkir harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan lalu lintas, kenyamanan masyarakat, serta keberlangsungan mata pencaharian warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pengelolaan parkir.
“Kita mencari titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat yang bekerja harus tetap diperhatikan, tetapi ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi prioritas,” ungkap perwakilan Kecamatan dalam rapat.
UP Perparkiran Akan Lakukan Kajian Ulang
Dalam mediasi tersebut, pihak UP Perparkiran menyampaikan bahwa lokasi parkir di belakang Sunter Mall akan menjadi objek kajian ulang. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait legalitas maupun penataan lokasi parkir.
Sementara itu, perwakilan pengelola parkir menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah mereka kelola sejak tahun 1993. Mereka mengaku sebelumnya pernah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengelolaan, serta secara rutin memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah.
Selain itu, para pengelola menyatakan selama puluhan tahun turut menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi parkir.
“Kami hanya ingin mencari nafkah. Kalau memang harus ditata, kami siap mengikuti aturan pemerintah. Harapan kami ada solusi terbaik agar pekerjaan ini tetap bisa berjalan,” ujar salah seorang perwakilan pengelola.
Menurut pengelola, terdapat sembilan orang pekerja parkir yang menggantungkan kehidupan keluarganya dari aktivitas tersebut. Karena itu mereka berharap pemerintah dapat mengembalikan legalitas pengelolaan atau menyediakan solusi alternatif yang tidak menghilangkan mata pencaharian mereka.
Harry Amiruddin: Parkiran Itu Tidak Liar dan Tidak Merugikan Siapa Pun
Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, yang turut memberikan tanggapan atas hasil mediasi, menilai parkiran di belakang Sunter Mall selama ini tidak dapat dikategorikan sebagai parkir liar.
Menurutnya, keberadaan parkir tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan justru memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
“Sebenarnya parkir di belakang Sunter Mall ini tidak ada masalah. Tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak ada pihak yang dirugikan. Bahkan keberadaannya saling menguntungkan bagi konsumen, warga sekitar, pengelola parkir maupun pemerintah daerah,” ujar Harry.
Harry berharap UP Perparkiran dan Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dapat mempertimbangkan kembali legalitas lokasi tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) maupun surat tugas kepada H. Mat Nasik sebagai pengelola.
“Kami memohon kepada UP Perparkiran, khususnya Dinas Perhubungan Jakarta Utara, agar dapat mengesahkan kembali dan memberikan SK maupun surat tugas kepada H. Mat Nasik. Kami yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat,” tegasnya.
Harry juga menilai hasil rapat mediasi di Kecamatan Tanjung Priok telah menunjukkan arah yang positif.
“Kalau kami perhatikan, hasil rapat di Kecamatan Tanjung Priok sudah sangat baik. Mayoritas peserta rapat mendukung agar keberadaan parkir tersebut dapat ditata dan memperoleh solusi yang adil,” tambahnya.
Musyawarah Jadi Jalan Penyelesaian
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam mediasi juga berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan musyawarah tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Mereka meminta pemerintah merumuskan kebijakan yang mampu melindungi kepentingan masyarakat kecil, namun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup pertemuan, pihak Kecamatan Tanjung Priok menegaskan posisinya sebagai fasilitator yang akan mengawal aspirasi seluruh pihak. Pemerintah meminta pengelola parkir tetap bersabar menunggu hasil kajian dari Dinas Perhubungan dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan.
Dengan adanya komitmen seluruh pihak untuk terus berkomunikasi, diharapkan persoalan parkir di belakang Sunter Mall dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah sehingga tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.
- Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia - 08/08/2026
- Parkiran Belakang Sunter Mall Bukan Parkir Liar, Pengelola Minta Pemprov DKI Beri Solusi dan Kembalikan Legalitas - 05/08/2026
- Aksi Ketiga AMPK, ATR/BPN Didesak Hentikan Operasional PT BSP di Desa Padang Sari Asahan - 31/07/2026























