DETIKBERITA.CO.ID | JAKARTA –
Sejak Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 188 Tahun 1953, bahwa untuk menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Perwakilan Rakyat perlu dibentuk Panitia Pemilihan Indonesia atau PPI yang ditetapkan pada 7 November 1953 sebagai cikal bakal lahirnya Komisi Pemilihan Umum saat ini.
Ketua Panitia Pemilihan Indonesia S. Hadikusumo dan wakilnya Rustam Sutan Palindih serta para anggota PPI lainnya secara resmi dilantik oleh Presiden Soekarno di istana negara pada tanggal 2 Desember 1953 menandai awal penugasan sebagai Panitia Pemilihan Indonesia yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaran pemilu pertama di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Januari 1954, struktur Panitia Pemilihan di daerah-daerah mulai dibentuk. Demikian juga di wilayah Jakarta Raya saat itu pengambilan sumpah dilakukan oleh Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. Fakta menariknya ketua Panitia Pemilihan Jakarta Raya pertama adalah seorang perempuan bernama Ny. S. Pudjobuntoro.
Konferensi Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) seluruh daerah yang diadakan di Jakarta pada tanggal 29-31 Maret 1954. dibuka langsung dengan amanat dari Presiden Soekarno di Istana Negara, Berdasarkan hasil koordinasi teknis pasca konferensi tersebut, tahapan pemilu pertama berjalan sebagai berikut:
- Mei-November 1954 merupakan Proses pendaftaran pemilih di seluruh daerah Indonesia.
- 29 September 1955 dilaksanakan pemungutan suara tahap I untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- 15 Desember 1955 dilaksanakannya pemungutan suara tahap II untuk memilih anggota Dewan Konstituante
Salah satu tahapan pemilu adalah sosialisasi dan kampanye, kegiatan sosialisasi pemilu 1955 bertujuan untuk memberi gambaran kepada masyarakat luas mengenai proses pelaksanaan pemilu serta tujuannya. Sosialisasi pemilu 1955 dilakukan dalam berbagai media diantaranya melalui pemasangan baliho, pamflet dan poster diberbagai tempat strategis.
Tahapan pemilu selanjutnya adalah kampanye, pada tanggal 31 Juli 1954 PPI mengesahkan tanda gambar untuk para kontestan, sebagai ibu kota negara, Jakarta merupakan pusat perebutan pengaruh antar partai, oleh karena itu seluruh penjuru kota terpampang gambar-gambar partai politik peserta pemilu 1955.
Puncak dari rangkaian pesta demokrasi tahun 1955 adalah ketika jutaan rakyat Indonesia menggunakan hak pilihnya di bilik-bilik pencoblosan pada 29 September dan 15 Desember. Rakyat Indonesia berharap melalui hak suara yang diberikan akan dapat mengubah kondisi politik negara menjadi lebih baik.
Namun perlu kita ingat sebelum pemilu 1955 dilaksanakan ada Panitia Pemilihan Indonesia yang sibuk mempersiapkan segalanya dengan sepenuh hati, melayani dengan tulus demi satu tujuan yaitu melihat Demokrasi lahir dari suara rakyat. Mungkin kita sulit membayangkan pada waktu itu bagaimana formulir-formulir tanda gambar pemilu dan kertas suara dicetak, dilipat kemudian dimasukan ke dalam peti untuk dikirim ke daerah-daerah.
Semangat melayani adalah ruh PPI, dalam pelaksanaan pencoblosan, terkadang Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara atau PPPS harus memandu Masyarakat yang kurang memahami aturan pemilu, hal tersebut sangatlah mungkin mengingat masih banyak masyarakat yang buta huruf, lanjut usia, sakit atau berkebutuhan khusus.
Seperti pada foto yang tercatat di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).


Semangat yang diwariskan PPI masih terus mengalir hingga saat ini, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki semangat yang sama dalam mengawal demokrasi, memastikan seluruh hak pemilik suara terlayani dengan baik bukan hanya Ketika pemilihan umum berlangsung melainkan jauh sebelum itu dimulai, KPU akan memberikan layanan pendidikan pemilih berkelanjutan untuk membangun substansi demokrasi dan pembentukan ekosistem pengawasan masyarakat.
KPU juga menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 167 ayat 4) dan dipertegas kembali dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahapan penyelenggaraan pemilu oleh KPU secara garis besar dibagi menjadi 11 tahapan utama.
- Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan.
- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.
- Penetapan Peserta Pemilu.
- Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil).
- Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota Legislatif.
- Masa Kampanye Pemilu.
- Masa Tenang.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- Penetapan Hasil Pemilu.
- Pengucapan Sumpah/Janji (Pelantikan).
Bukti perjuangan dan ketulusan melayani penyelenggara pemilu mulai dari PPI hingga KPU, saat ini telah dapat dilihat secara langsung di Museum Perjalanan Pemilu Indonesia, disana terdapat banyak peninggalan sejarah tentang kepemiluan sejak pemilu pertama tahun 1955 hingga penyelenggaraan pemilu 2024.
Esensi dari sebuah pesta demokrasi akan selalu sama yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. KPU akan selalu melayani untuk mengawal demokrasi yang lebih baik.


















