Oleh: Arthur Noija, S.H.
Praktisi Advokasi dan Pendampingan Hukum Pertanahan – Gerai Hukum Art & Rekan
Dalam praktik hukum pertanahan dan bisnis perbankan, akta autentik memiliki kedudukan penting sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Melalui akta, hubungan hukum mengenai hak atas tanah, pembebanan jaminan, dan pelaksanaan perjanjian kredit memperoleh bentuk formal yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Namun, persoalan muncul ketika terdapat dugaan bahwa pembuatan akta dilakukan dengan melampaui batas kewenangan jabatan, menggunakan dokumen kuasa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai praktisi yang bergerak dalam advokasi dan pendampingan hukum pertanahan melalui Gerai Hukum Art & Rekan, saya memandang persoalan tersebut perlu dikaji secara serius. Sebab, ketika kewenangan jabatan digunakan tanpa memperhatikan batas-batas hukum, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pembuatan akta, melainkan dapat menyentuh aspek kepastian hukum, tanggung jawab profesional, bahkan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan transaksi.
Prinsip inilah yang seharusnya menjadi pegangan bagi setiap pejabat umum, termasuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam menjalankan kewenangannya.
Batas Wilayah Jabatan Bukan Formalitas Administratif
Notaris dan PPAT merupakan dua jabatan yang memiliki dasar hukum, kewenangan, serta lingkup kerja masing-masing. Notaris tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris, sedangkan PPAT menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan PPAT.
Batas wilayah jabatan bukanlah ketentuan administratif yang dapat diabaikan demi alasan efisiensi atau kemudahan pelayanan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang mengatur bagaimana kewenangan pejabat umum dijalankan secara sah dan bertanggung jawab.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa Notaris atau PPAT membuat akta di luar wilayah kewenangannya, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk tempat pembuatan akta, jenis akta, wilayah jabatan, dan fakta pelaksanaannya.
Saya berpandangan bahwa setiap penyimpangan dari ketentuan kewenangan jabatan harus memperoleh penilaian hukum yang objektif. Tidak tepat apabila pelanggaran dianggap sebagai hal sepele hanya karena transaksi yang mendasarinya merupakan kegiatan bisnis yang lazim dilakukan.
Akan tetapi, perlu pula dipahami bahwa tidak setiap persoalan wilayah jabatan otomatis menjadikan akta batal demi hukum atau menghilangkan seluruh kekuatan pembuktiannya. Akibat hukum harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang dilanggar, sifat pelanggaran, dan keadaan konkret yang menyertainya.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan hukum secara cermat, bukan sekadar membangun kesimpulan berdasarkan dugaan.
Thomas Aquinas: Hukum Harus Berpijak pada Keadilan
Dalam perspektif filsafat hukum, pemikiran Thomas Aquinas memberikan landasan untuk memahami bahwa hukum tidak semestinya dipisahkan dari nilai keadilan.
Aquinas membedakan hukum abadi (lex aeterna), hukum alam (lex naturalis), dan hukum manusia atau hukum positif (lex humana). Dalam pemikirannya, hukum manusia memperoleh legitimasi moral ketika diarahkan pada kebaikan bersama dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang mendasarinya.
Gagasan ini relevan untuk membaca persoalan pembuatan akta dalam transaksi pertanahan dan perbankan.
Sebuah akta mungkin telah memenuhi bentuk administratif tertentu, tetapi kepatuhan formal tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap dugaan penyimpangan kewenangan, ketidakbenaran keterangan, atau penggunaan dokumen yang berpotensi merugikan pihak lain.
Dalam konteks ini, saya tidak bermaksud menyatakan bahwa setiap pelanggaran prosedur otomatis membuat suatu akta kehilangan legitimasi hukumnya. Penilaian tersebut tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan.
Namun, dari sudut pandang etika hukum, pejabat umum harus menyadari bahwa kewenangan yang melekat pada jabatannya bukanlah hak istimewa untuk bertindak tanpa batas. Kewenangan tersebut justru mengandung tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Hukum yang dijalankan tanpa integritas berisiko berubah menjadi formalitas yang kehilangan tujuan substantifnya.
Utrecht dan Pentingnya Kepastian Hukum
Selain Thomas Aquinas, pemikiran hukum Utrecht mengenai fungsi hukum dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum juga relevan untuk menganalisis persoalan ini.
Kepastian hukum menuntut agar kewenangan, prosedur, dan akibat suatu tindakan dapat dipahami serta diprediksi berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam transaksi perbankan, kepastian tersebut diperlukan oleh seluruh pihak: bank sebagai kreditur, debitur sebagai penerima fasilitas kredit, pemilik tanah sebagai pemberi jaminan, serta pejabat umum yang membuat akta.
Ketika terdapat dugaan pelanggaran kewenangan dalam pembuatan akta, pertanyaan hukumnya tidak cukup berhenti pada apakah dokumen telah ditandatangani atau transaksi telah diselesaikan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah akta dibuat oleh pejabat yang berwenang, apakah prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi, apakah keterangan dalam akta sesuai dengan fakta, dan apakah instrumen yang digunakan telah memenuhi ketentuan hukum.
Apabila aspek-aspek tersebut tidak diperiksa secara memadai, transaksi yang semula dimaksudkan untuk memberikan kepastian justru dapat menjadi sumber sengketa.
Dalam konteks APHT dan SKMHT, persoalan ini menjadi semakin penting karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah sebagai jaminan utang.
Kepastian hukum tidak cukup dibangun melalui dokumen yang tampak lengkap. Kepastian hukum harus bertumpu pada kewenangan yang sah dan prosedur yang benar.
APHT dan SKMHT: Jangan Mencampuradukkan Kuasa yang Sah dengan Kuasa Mutlak
Persoalan berikutnya adalah penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam praktik pengikatan kredit perbankan.
Keduanya memiliki fungsi hukum yang berbeda.
SKMHT merupakan surat kuasa yang memberikan kewenangan untuk membebankan Hak Tanggungan, sedangkan APHT merupakan akta yang digunakan untuk membebankan Hak Tanggungan atas objek jaminan sesuai dengan ketentuan hukum.
Keberadaan kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum jaminan. Oleh karena itu, penggunaan SKMHT tidak dapat serta-merta dianggap sebagai praktik yang dilarang.
Persoalan hukum timbul apabila terdapat penyimpangan terhadap persyaratan yang ditentukan undang-undang atau apabila suatu dokumen yang diberi nama SKMHT ternyata memuat substansi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur persyaratan SKMHT, termasuk pembatasan mengenai isi kuasa dan larangan kuasa substitusi. Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh bersama aturan mengenai jangka waktu penggunaan SKMHT dan pengecualian yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa mutlak yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah secara terselubung harus dibedakan dari kuasa khusus yang secara sah digunakan dalam pembebanan Hak Tanggungan.
Pembedaan ini penting agar analisis hukum tidak mencampuradukkan instrumen yang memiliki dasar dan tujuan berbeda.
Menurut pandangan saya, pemeriksaan terhadap dokumen kuasa harus dilakukan secara substantif. Yang dinilai bukan semata-mata judul dokumen, melainkan isi, tujuan, kewenangan yang diberikan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya.
Apabila suatu kuasa ternyata digunakan untuk menghindari ketentuan hukum pertanahan, maka substansi dan akibatnya perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ketika Kepentingan Perbankan Berhadapan dengan Integritas Jabatan
Dalam praktik bisnis, kecepatan penyelesaian administrasi kredit sering menjadi kebutuhan. Bank perlu memastikan pengikatan jaminan berjalan sesuai prosedur, sedangkan debitur mengharapkan proses pencairan kredit berlangsung efektif.
Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh menggeser kewajiban untuk mematuhi hukum.
Notaris dan PPAT bukan sekadar pelaksana administrasi yang bekerja mengikuti kehendak para pihak. Mereka memiliki kewenangan dan tanggung jawab profesional yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan tekanan dari kepentingan bisnis yang menyebabkan prosedur pembuatan akta menyimpang dari ketentuan hukum, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif.
Pemeriksaan harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar: siapa yang menginisiasi tindakan tersebut, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bagaimana proses pembuatan akta berlangsung, dan apakah terdapat bukti mengenai kesengajaan atau keterlibatan pihak tertentu.
Tidak tepat jika seluruh tanggung jawab langsung dibebankan kepada satu pihak tanpa pemeriksaan terhadap fakta dan peran masing-masing.
Sebaliknya, tidak tepat pula apabila tanggung jawab pejabat pembuat akta diabaikan hanya karena tindakan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan transaksi perbankan.
Prinsip profesionalisme mengharuskan setiap pihak bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan dan perbuatannya.
KUHP Nasional: Kapan Persoalan Akta Dapat Memasuki Ranah Pidana?
Persoalan pembuatan akta yang diduga menyimpang juga harus dianalisis dari perspektif hukum pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat ketentuan mengenai pemalsuan surat, termasuk ketentuan dalam Pasal 392 terhadap kategori surat tertentu yang diatur di dalamnya, termasuk akta autentik.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara pelanggaran administratif, persoalan keperdataan, dan tindak pidana pemalsuan.
Misalnya, apabila terdapat dugaan bahwa tempat penandatanganan akta dicantumkan secara tidak benar untuk menutupi pelanggaran kewenangan, fakta tersebut perlu diperiksa melalui dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang relevan.
Apabila ditemukan bukti mengenai pemalsuan keterangan yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Namun, pelanggaran wilayah jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pemalsuan surat. Demikian pula, dugaan adanya keuntungan bagi bank atau pihak tertentu tidak otomatis membuktikan penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan dalam tindak pidana.
Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur delik, bentuk perbuatan, unsur kesalahan, serta alat bukti yang sah.
Dengan demikian, penggunaan KUHP Nasional dalam menganalisis persoalan APHT dan SKMHT harus dilakukan secara hati-hati dan tidak dijadikan instrumen untuk membangun tuduhan tanpa dasar yang memadai.
Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran yang terbukti, tetapi tetap adil terhadap pihak yang baru berada dalam tahap dugaan.
Akta yang Dipersoalkan dan Perlindungan Hak Para Pihak
Salah satu dampak yang perlu diperhatikan ketika pembuatan akta dipersoalkan adalah ketidakpastian mengenai kedudukan hukum para pihak.
Dalam transaksi kredit dengan jaminan tanah, persoalan pada proses pembuatan akta dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan pembuktian dokumen, keabsahan pembebanan Hak Tanggungan, dan perlindungan terhadap kepentingan kreditur maupun pemilik tanah.
Namun, akibat hukum tersebut tidak dapat disamaratakan.
Harus diperiksa apakah pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kewenangan pejabat, persyaratan formal akta, substansi perbuatan hukum, atau dugaan pemalsuan.
Perlu pula dibedakan antara kekuatan pembuktian akta autentik dan keabsahan perbuatan hukum yang dituangkan di dalamnya. Keduanya berkaitan, tetapi bukan merupakan persoalan yang selalu identik.
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pembuatan APHT atau SKMHT, langkah yang tepat adalah mengumpulkan dokumen, menyusun kronologi, mengidentifikasi ketentuan hukum yang diduga dilanggar, dan menempuh mekanisme penyelesaian yang sesuai.
Pendekatan tersebut lebih bermanfaat daripada membangun kesimpulan hukum secara tergesa-gesa tanpa pemeriksaan yang memadai.
Penutup: Jabatan Adalah Amanah Hukum, Bukan Instrumen Transaksi Semata
Pada akhirnya, persoalan Notaris dan PPAT dalam pembuatan APHT dan SKMHT bukan hanya mengenai benar atau salahnya prosedur administratif. Persoalan ini juga menyangkut integritas jabatan, kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Pemikiran Thomas Aquinas mengingatkan bahwa hukum harus memiliki orientasi pada keadilan. Sementara itu, pendekatan mengenai kepastian hukum yang dikaitkan dengan Utrecht menegaskan pentingnya ketertiban, kejelasan kewenangan, dan kepatuhan terhadap prosedur.
Kedua perspektif tersebut memberikan pelajaran bahwa kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan hukum.
Saya berpandangan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam pembuatan akta harus diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, perdata, atau pidana, penanganannya harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Notaris dan PPAT harus menjalankan kewenangannya secara independen dan bertanggung jawab. Pihak perbankan juga harus memastikan bahwa proses pengikatan jaminan dilaksanakan sesuai dengan hukum.
Sebab, transaksi yang cepat belum tentu memberikan kepastian hukum, dan dokumen yang lengkap belum tentu menyelesaikan persoalan apabila proses pembuatannya menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Hukum tidak seharusnya tunduk pada tekanan transaksi. Sebaliknya, transaksi harus dijalankan dalam koridor hukum agar kepentingan ekonomi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan secara seimbang.
Profil Penulis
Arthur Noija, S.H.
Gerai Hukum Art & Rekan
Fokus pada advokasi dan pendampingan hukum pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.



















