Ketika Hak Angket Menyentuh Ranah Privat

Henriono menilai fokus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mulai bergeser. Dari semula mengawasi kebijakan publik, pembahasan justru lebih banyak mengurai dugaan kehidupan pribadi yang belum pernah diuji melalui proses hukum.

Admin Detik Berita

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah video persidangan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memantik perdebatan. Bukan semata karena substansi kebijakan yang diselidiki, melainkan karena pembahasan yang, menurut pengamatan seorang aktivis, semakin banyak mengarah pada kehidupan pribadi seorang kepala daerah.

JAKARTA – Malam itu, suasana di kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, mulai lengang. Sesekali kendaraan melintas memecah keheningan. Di sebuah kedai kopi yang tak jauh dari monumen bersejarah tersebut, Henriono tampak beberapa kali menghentikan tayangan video di layar telepon genggamnya.

Video yang diputar bukan rekaman pidato politik ataupun demonstrasi. Yang ia amati adalah potongan demi potongan jalannya Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang dalam beberapa hari terakhir beredar luas di berbagai platform media sosial.

Sesekali ia memperbesar gambar, lalu memutar ulang bagian tertentu. Perhatiannya tertuju pada jalannya persidangan, pertanyaan anggota dewan, hingga keterangan para saksi yang hadir dalam forum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengikuti hampir seluruh video yang beredar,” katanya membuka percakapan dengan wartawan, Selasa malam (30/6/2026).

Henriono bukan sosok asing bagi masyarakat Gowa. Ia pernah memimpin HMI Cabang Gowa Raya sebagai Ketua Umum periode 2005–2006. Kini menetap di Jakarta, ia mengaku tetap mengikuti dinamika politik di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, sejak awal ia memahami bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun setelah mengikuti perkembangan melalui berbagai dokumentasi yang beredar, ia mulai melihat adanya perubahan fokus pembahasan.

“Yang menjadi perhatian saya bukan lagi sekadar adanya hak angket itu sendiri. Hak angket adalah hak konstitusional DPRD dan memang diatur oleh undang-undang. Tetapi saya melihat ada kecenderungan pergeseran objek pembahasan.”

Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan pengamatannya terdapat tiga isu utama yang sejak awal menjadi dasar pembentukan hak angket.

Pertama, dugaan pencabutan hak beasiswa program doktor (S3).

Kedua, dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai dugaan hubungan pribadi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Bagi Henriono, dua isu pertama merupakan objek yang secara langsung berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sebaliknya, isu ketiga, menurutnya, perlu ditempatkan secara hati-hati karena menyangkut wilayah kehidupan pribadi.

“Kalau DPRD membahas dugaan pencabutan hak beasiswa S3 maupun dugaan penyimpangan proyek seragam sekolah gratis, saya melihat itu masih berada dalam koridor fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.”

Ia berhenti sejenak, lalu melanjutkan.

“Tetapi ketika pembahasannya berkembang sampai mengurai dugaan hubungan asmara, dugaan perselingkuhan, bahkan masuk pada kehidupan rumah tangga seseorang, menurut pengamatan saya forum tersebut mulai bergeser memasuki wilayah privat.”

Henriono mengatakan, pengamatannya bukan didasarkan pada cerita dari orang lain.

Ia mengaku mencermati sendiri sejumlah video yang beredar di masyarakat.

Dari situlah, menurutnya, muncul pertanyaan yang hingga kini masih mengganjal pikirannya.

“Saya mengamati dari berbagai video yang beredar. Pembahasannya justru cenderung lebih menitikberatkan pada dugaan perselingkuhan dibandingkan dua objek lainnya, yakni dugaan pencabutan hak beasiswa S3 dan dugaan penyimpangan proyek seragam sekolah gratis.”

Menurutnya, apabila hubungan pribadi seseorang hanya dipaparkan sebatas menjelaskan adanya relasi yang diduga berkaitan dengan suatu kebijakan publik, hal tersebut masih dapat dipahami sebagai bagian dari pendalaman.

Namun keadaan menjadi berbeda ketika pembahasannya berkembang jauh memasuki wilayah yang sangat pribadi.

“Kalau hanya menjelaskan hubungan pertemanan atau komunikasi yang relevan dengan suatu kebijakan, saya kira masih bisa dipahami. Tetapi ketika forum mulai mengurai dugaan hubungan asmara dan dugaan perselingkuhan secara panjang lebar, menurut saya fokus pembahasannya sudah berbeda.”

Ia mengaku tidak sedang memperdebatkan benar atau salahnya dugaan yang berkembang.

Yang menjadi perhatian utamanya justru arah pembahasannya.

“Saya tidak sedang mengatakan dugaan itu benar atau tidak benar. Yang saya soroti adalah objek pembahasannya.”

Menurut Henriono, dalam sistem negara hukum, persoalan yang menyangkut kehidupan rumah tangga memiliki mekanisme pembuktian tersendiri.

Karena itu, ia menilai perlu kehati-hatian ketika dugaan yang belum pernah diuji melalui proses hukum dipaparkan secara terbuka di forum politik.

“Yang saya amati, pembahasan itu dilakukan secara terbuka. Padahal statusnya masih berupa dugaan dan belum pernah diputus oleh pengadilan.”

Kalimat itu menjadi pintu masuk bagi pandangan hukum yang kemudian ia uraikan sepanjang wawancara.

Ketika Forum Politik Memasuki Wilayah yang Menjadi Ranah Hukum

Bagi Henriono, pertanyaan terbesar bukan terletak pada ada atau tidaknya dugaan yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana sebuah dugaan diproses dalam negara hukum.

Ia menegaskan, negara telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk menguji setiap dugaan pelanggaran, termasuk dugaan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga seseorang.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan undang-undang. Tidak cukup hanya berdasarkan opini, asumsi ataupun kesaksian yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.

Henriono kemudian mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perkara yang berkaitan dengan perzinaan merupakan delik aduan.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memang memberikan perlindungan terhadap ruang privat seseorang.

“Dalam pemahaman saya, perkara tersebut bukan delik umum. Proses hukumnya hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang mempunyai kedudukan hukum sebagaimana ditentukan dalam KUHP. Karena itu saya berpendapat, benar atau tidaknya dugaan tersebut bukan ditentukan melalui forum politik, melainkan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan negara.”

Henriono menegaskan, sampai hari ini dirinya belum melihat adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan yang berkembang dalam forum hak angket tersebut.

Karena itu, menurutnya, seluruh pihak seharusnya tetap menempatkan persoalan tersebut sebagai dugaan.

“Semua dugaan tetaplah dugaan. Belum dapat dinyatakan benar sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu prinsip yang diajarkan dalam negara hukum.”

Henriono mengaku justru merasa prihatin ketika melihat substansi pembahasan dalam sejumlah video yang beredar.

Menurut pengamatannya, perhatian publik lebih banyak tersedot pada dugaan hubungan pribadi dibanding dua persoalan kebijakan yang sejak awal menjadi dasar pembentukan hak angket.

“Yang saya lihat justru video-video yang beredar lebih banyak memperlihatkan pembahasan mengenai dugaan perselingkuhan. Akibatnya, perhatian publik ikut bergeser. Padahal kalau melihat dasar hak angket, masih ada persoalan dugaan pencabutan hak beasiswa S3 dan dugaan proyek seragam sekolah gratis yang menurut saya justru lebih relevan dengan fungsi pengawasan DPRD.”

Menurut Henriono, apabila pembahasan hubungan pribadi hanya sebatas menjelaskan adanya relasi yang memiliki kaitan dengan dugaan penyalahgunaan kebijakan publik, hal tersebut masih dapat dipahami.

Namun, ia menilai situasinya menjadi berbeda apabila pembahasan berkembang hingga mengurai dugaan hubungan asmara secara rinci.

“Dalam pandangan saya, hubungan pertemanan atau komunikasi yang memiliki relevansi terhadap suatu kebijakan tentu boleh didalami. Tetapi ketika pembahasannya berubah menjadi uraian panjang mengenai dugaan hubungan asmara ataupun dugaan perselingkuhan, maka menurut saya titik beratnya sudah bergeser.”

Ia mengatakan, justru di sinilah batas antara fungsi politik dan fungsi peradilan perlu dijaga.

Henriono kemudian membuat perbandingan dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan peradilan.

Menurutnya, perkara-perkara yang menyangkut kehidupan rumah tangga maupun privasi keluarga pada umumnya diproses dengan menjaga kerahasiaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dan karakter perkara yang ditangani.

“Saya melihat ada perbedaan yang cukup kontras. Dalam proses peradilan, perkara yang menyangkut privasi keluarga pada umumnya diperlakukan secara hati-hati demi melindungi kehormatan para pihak. Tetapi dari video yang saya amati, dugaan yang masih belum pernah diuji melalui pengadilan justru dibahas secara terbuka di forum politik.”

Ia kembali menegaskan bahwa pengamatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum.

“Saya tidak mengatakan DPRD telah melanggar hukum. Saya hanya menyampaikan bahwa menurut pandangan saya, pembahasan seperti itu perlu dievaluasi agar fungsi hak angket tidak bergeser dari pengawasan kebijakan publik menjadi pembahasan kehidupan pribadi.”

Pengamatan Henriono juga tertuju pada keterangan sejumlah saksi dalam forum tersebut.

Ia mengaku memperhatikan adanya penyampaian mengenai dokumentasi aktivitas pribadi serta pengakuan mengikuti aktivitas seseorang.

“Saya melihat ada saksi yang menyampaikan memiliki dokumentasi bahkan mengikuti aktivitas pribadi seseorang. Sekali lagi, saya tidak sedang menyimpulkan bahwa tindakan itu melanggar hukum. Tetapi menurut saya, setiap tindakan yang menyangkut ruang privat seseorang tentu harus dilihat secara hati-hati dari perspektif hukum.”

Menurutnya, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hukum bukan berada pada ruang politik maupun opini publik.

“Yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum adalah penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya pengadilan.”

Henriono kemudian menyinggung perlindungan terhadap kehormatan seseorang dalam hukum pidana Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai pencemaran nama baik, yakni pada pokoknya mengatur setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa keberadaan norma pidana tersebut tidak serta-merta berarti suatu perbuatan otomatis memenuhi unsur tindak pidana.

“Saya tidak mengatakan telah terjadi pencemaran nama baik. Tetapi menurut saya, seluruh pihak harus berhati-hati ketika menyampaikan tuduhan atau dugaan yang belum pernah dibuktikan melalui proses hukum, apalagi apabila disampaikan dalam forum resmi yang kemudian tersebar luas kepada masyarakat.”

Menurut Henriono, kehati-hatian tersebut tidak hanya berlaku bagi saksi yang memberikan keterangan.

Baca Juga:  BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan

Ia juga berpandangan seluruh pihak yang terlibat dalam forum resmi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembahasan tetap relevan dengan objek hak angket.

“Dalam pandangan saya, semua pihak mempunyai tanggung jawab menjaga agar forum resmi negara tetap berorientasi pada kepentingan publik. Jangan sampai pembahasan yang semula dimaksudkan mengawasi kebijakan publik justru berkembang menjadi polemik baru yang menyentuh kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang.”

Ia mengaku khawatir apabila kondisi tersebut terus berkembang, maka polemik hak angket justru dapat bergeser ke ranah hukum.

“Yang saya khawatirkan, apabila ada pihak yang merasa kehormatan, nama baik ataupun hak privasinya dirugikan, persoalan ini bisa saja bergeser menjadi sengketa hukum. Tetapi apakah hal itu benar-benar terjadi tentu kembali lagi menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.”

Henriono menilai, pada titik itulah seluruh pihak perlu menahan diri dan mengembalikan fungsi hak angket kepada tujuan awalnya, yakni mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mengembalikan Hak Angket ke Tujuan Awal

Henriono mengatakan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk membela ataupun menyudutkan pihak tertentu. Baginya, polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa harus menjadi momentum untuk mengingat kembali batas kewenangan setiap lembaga negara.

Menurutnya, demokrasi memberikan ruang kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun pada saat yang sama, negara hukum juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak atas kehormatan, nama baik, dan kehidupan pribadi.

“Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak sedang membela siapa pun. Saya juga tidak sedang menyalahkan siapa pun. Yang saya sampaikan adalah pentingnya menjaga agar fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan sesuai koridor hukum. Jangan sampai hak angket bergeser dari instrumen pengawasan kebijakan publik menjadi ruang yang dipersepsikan sebagai penghakiman terhadap kehidupan pribadi seseorang,” ujarnya.

Ia berpandangan, apabila terdapat dugaan pelanggaran moral yang dianggap berkaitan dengan jabatan seorang pejabat publik, negara telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurutnya, setiap dugaan harus tetap melalui proses pembuktian yang sah sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan di ruang publik.

“Dalam negara hukum, benar atau salahnya suatu dugaan bukan ditentukan oleh opini publik, bukan pula oleh forum politik, tetapi melalui mekanisme peradilan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua dugaan harus tetap diposisikan sebagai dugaan.”

Henriono mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah bukan hanya berlaku dalam proses pidana, tetapi juga menjadi prinsip moral yang seharusnya dihormati dalam kehidupan berdemokrasi.

“Asas praduga tak bersalah merupakan salah satu fondasi negara hukum. Karena itu, semua pihak perlu berhati-hati agar tidak membangun persepsi publik yang dapat mendahului proses hukum.”

Di penghujung wawancara, Henriono kembali menyinggung video-video persidangan yang telah beredar luas di masyarakat.

Menurutnya, penyebaran video tersebut membuat substansi hak angket dipersepsikan berbeda oleh masyarakat.

“Yang saya lihat di ruang publik justru bukan pembahasan mengenai dugaan pencabutan hak beasiswa S3 atau dugaan penyimpangan proyek seragam sekolah gratis. Yang paling banyak beredar dan menjadi perhatian masyarakat justru pembahasan mengenai dugaan hubungan pribadi. Akibatnya, persepsi publik ikut bergeser.”

Baginya, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bahwa forum resmi negara harus selalu menjaga proporsionalitas pembahasan agar tidak keluar dari tujuan awal pembentukannya.

“Hak angket dibentuk untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Karena itu saya berharap fokusnya tetap berada di sana.”

Henriono juga mengingatkan bahwa setiap lembaga negara memiliki fungsi yang berbeda.

Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara pembuktian terhadap suatu dugaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kita harus menjaga batas kewenangan masing-masing lembaga. Forum politik memiliki fungsi politik. Lembaga peradilan memiliki fungsi mengadili. Ketika batas itu mulai kabur, maka yang muncul adalah perdebatan mengenai kewenangan.”

Ia berharap polemik yang berkembang tidak terus berlarut-larut hingga mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

“Saya berharap legislatif maupun eksekutif di Kabupaten Gowa dapat mengedepankan komunikasi dan mencari jalan tengah demi kemaslahatan masyarakat Gowa. Pada akhirnya masyarakatlah yang paling membutuhkan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang berjalan dengan baik.”

Perempuan dan Anak Tidak Boleh Menjadi Korban Polemik Politik

Dalam wawancara tersebut, Henriono juga menyoroti persoalan dari perspektif perlindungan hak perempuan dan anak. Menurutnya, polemik yang berkembang di ruang publik tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.

“Di luar persoalan hak angket, saya juga melihat ada aspek lain yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu perlindungan terhadap perempuan dan anak. Negara telah memberikan perlindungan terhadap harkat, martabat, privasi, serta kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, saya berpandangan bahwa setiap pembahasan yang menyangkut kehidupan rumah tangga seseorang harus dilakukan secara proporsional dan penuh kehati-hatian.”

Henriono mengatakan, apabila suatu dugaan yang menyangkut kehidupan keluarga dibahas secara terbuka dan kemudian tersebar luas melalui berbagai platform digital, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang menjadi objek pembahasan.

Menurutnya, keluarga, pasangan, maupun anak-anak juga berpotensi menerima beban sosial akibat pemberitaan maupun perdebatan yang berkembang di ruang publik.

“Yang sering terlupakan adalah dampak psikologis terhadap keluarga, terutama anak-anak. Mereka tidak ikut dalam proses politik, tetapi dapat menjadi pihak yang merasakan konsekuensi sosial dari polemik yang berkembang. Karena itu saya berharap semua pihak memiliki kepekaan terhadap hak-hak perempuan dan anak ketika membahas persoalan yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang.”

Henriono berpandangan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebagaimana dikenal dalam sistem perlindungan anak di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kehidupan anak.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa perempuan memiliki hak atas perlindungan terhadap kehormatan, martabat, privasi, dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam berbagai ketentuan hukum nasional.

“Dalam pandangan saya, siapa pun orangnya, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak atas perlindungan kehormatan dan kehidupan pribadinya. Apalagi jika pembahasannya menyangkut dugaan yang belum pernah dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu saya berharap setiap lembaga negara tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”

Menurut Henriono, penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan anak tidak boleh dipandang sebagai upaya menghalangi fungsi pengawasan DPRD.

“Pengawasan tetap harus berjalan. Namun pengawasan juga harus dilakukan dengan tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara. Jangan sampai tujuan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan justru menimbulkan dampak lain terhadap perempuan, keluarga, maupun anak yang sesungguhnya tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang sedang diperiksa.”


Malam semakin larut.

Percakapan hampir dua jam itu pun berakhir.

Henriono menutup wawancara dengan satu kalimat yang, menurutnya, menjadi inti dari seluruh pandangannya mengenai polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

“Negara hukum telah menyediakan mekanisme untuk membuktikan benar atau salahnya suatu dugaan. Negara demokrasi juga menyediakan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurut saya, keduanya harus berjalan berdampingan tanpa saling mengambil alih kewenangan. Hak angket tetap harus menjadi instrumen pengawasan kebijakan publik, bukan bergeser menjadi ruang yang dipersepsikan sebagai penghakiman terhadap kehidupan pribadi seseorang.”


Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan feature hasil wawancara langsung dengan Henriono, aktivis dan mantan Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya Periode 2005–2006, yang dilakukan di kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 30 Juni 2026.

Artikel ini memuat pandangan, analisis, dan penilaian narasumber terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Redaksi tidak menyimpulkan kebenaran atas dugaan yang dibahas dalam wawancara ini.

Hingga artikel ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan yang menjadi pembahasan dalam hak angket sebagaimana disinggung dalam wawancara. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap harus dipandang sebagai dugaan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditanggapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bendahara Umum IPJI Angkat Bicara Soal Tudingan Pemegang Mandat PWOD Kepri, yang Terlalu Berlebihan
Muhammad Yusuf Rajab: Kerja Sama Peradi Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Jadi Terobosan Pendidikan Advokat
Perkuat Sinergi Antarlembaga, Danlanud Hang Nadim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
Lanud Hang Nadim Hadiri Pelantikan Pengurus DPW IPJI Kepri dan Bakti Sosial
Diduga Terjadi Kecelakaan Kerja di PT. Naga Rental Perkasa, GMH Sultra-Jakarta Desak Kemenaker RI Lakukan Investigasi
GMN Desak KPKNL Hentikan Lelang Aset Umar Samiun, Dugaan Maladministrasi Masih Diperiksa Ombudsman
Halal dan Thayyib: Fondasi Membangun Generasi Emas Indonesia 2045
Patroli JJOS Cipta Kondisi,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan dan Antisipasi Ganguan Kamtibnas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:23 WIB

Bendahara Umum IPJI Angkat Bicara Soal Tudingan Pemegang Mandat PWOD Kepri, yang Terlalu Berlebihan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:02 WIB

Muhammad Yusuf Rajab: Kerja Sama Peradi Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Jadi Terobosan Pendidikan Advokat

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:36 WIB

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Danlanud Hang Nadim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lanud Hang Nadim Hadiri Pelantikan Pengurus DPW IPJI Kepri dan Bakti Sosial

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:46 WIB

Diduga Terjadi Kecelakaan Kerja di PT. Naga Rental Perkasa, GMH Sultra-Jakarta Desak Kemenaker RI Lakukan Investigasi

Berita Terbaru