Ketum PADI Prihatin OTT KPK di IMIPAS Serukan Gerakan SaveIMIPAS

Edi Prastio Nilai Kasus yang Menyeret Wamen IMIPAS Silmy Karim Jadi Tamparan Keras bagi Institusi

Admin

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) yang menyeret nama Wakil Menteri IMIPAS, Silmy Karim, menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil.

Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Edi Prastio, SH, MH, CLA, menyampaikan rasa prihatin dan penyesalannya atas kasus yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi kementerian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Edi Prastio, peristiwa OTT KPK yang terjadi di lingkungan IMIPAS menjadi tamparan keras bagi kementerian yang saat ini dipimpin Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, sosok yang dikenal tegas, santun, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas negara.

“PADI sangat menyayangkan adanya OTT KPK di institusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melibatkan Wakil Menteri IMIPAS Silmy Karim. Hal tersebut menjadi tamparan keras bagi kementerian yang dipimpin Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, yang jelas beliau merupakan sosok tegas, santun, dan berintegritas,” ujar Edi Prastio kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya berdampak terhadap citra individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi IMIPAS secara keseluruhan.

“Peristiwa ini tentu membuat kami prihatin karena dapat mencoreng nama baik kementerian dan pimpinan yang selama ini berupaya membangun kepercayaan publik serta reformasi birokrasi di lingkungan IMIPAS,” tambahnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi negara, PADI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dan kehormatan Kementerian IMIPAS melalui gerakan moral bertajuk #SaveIMIPAS.

“Atas kejadian tersebut, PADI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengadakan gerakan #SaveIMIPAS sebagai bentuk dukungan moral agar institusi ini tetap kuat, bersih, dan dipercaya masyarakat,” tegas Bung Prastio.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam perkembangan kasus tersebut, nama Wakil Menteri IMIPAS Silmy Karim ikut terseret dan telah menjalani proses pemeriksaan oleh KPK.

Baca Juga:  Tinjau Gunung Damar,Menhut Raja Antoni:Pelaku Karhutla Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Kasus ini menjadi perhatian publik nasional karena terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan pengawasan internal di lembaga pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.

Berbagai pihak kini mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, sekaligus memastikan reformasi kelembagaan di lingkungan IMIPAS tetap berjalan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru