Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang

Elki Nardo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Detikberita.co.id ,Batam – Aktivitas bongkar muat dan pengiriman barang di sebuah pelabuhan yang berada di kawasan Jembatan 4 Barelang menjadi sorotan. Kamis, (9/7/2026).

Pelabuhan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum penegak hukum bernama Syarif itu diduga beroperasi tanpa kejelasan izin operasional dan pengawasan yang memadai.

Pantauan di lokasi pada malam menunjukkan sejumlah truk lori roda 10 dan mobil boks keluar masuk area pelabuhan untuk mengangkut barang yang kemudian dimuat ke kapal. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional pelabuhan maupun dokumen pengiriman barang yang dilakukan melalui jalur tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang sumber di lokasi bernama Hasan, pelabuhan tersebut disebut milik Syarif, sementara pengelolaan barang dilakukan oleh seseorang bernama Ali. Namun, Hasan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan operasional maupun tujuan pengiriman barang.

“Saya di sini hanya mengawasi lori. Kalau untuk izin operasional dan izin pengiriman bisa ditanyakan kepada Pak Syarif sebagai pemilik pelabuhan dan Pak Ali yang mengelola barang,” ujarnya.

Terkait jenis barang yang dikirim, Hasan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurut informasi yang ia terima, barang-barang tersebut berupa kebutuhan pokok atau sembako.

Di lapangan, aktivitas bongkar muat disebut sempat terhenti ketika tim media berada di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan menjadi perhatian masyarakat, mengingat pelabuhan yang beroperasi tanpa kejelasan izin berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Polres Jakarta Utara Hadiri Sidang Praperadilan, Hakim Jadwalkan Putusan 7 Juli 2026

Sejumlah warga berharap instansi terkait, seperti Bea Cukai Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta aparat kepolisian, dapat melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas pelabuhan maupun dokumen pengiriman barang yang melintas melalui lokasi tersebut.

Menurut mereka, pengawasan yang ketat dan transparan diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas bongkar muat dan distribusi barang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah potensi pelanggaran hukum di wilayah perairan Batam.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi terkait izin operasional pelabuhan maupun dokumen pengiriman barang masih terus dilakukan. Sementara itu, desakan masyarakat agar dilakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap aktivitas di pelabuhan tersebut terus menguat guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan jalur distribusi barang di kawasan Barelang. (Lk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lokasi Permainan di Lion Square Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? ​ 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? ​ 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.
Pemilik “Mau Print” Lapor Polisi, Dugaan Pencurian Rp272 Juta Masuk Proses Hukum
Polres Metro Jakarta Utara Pertahankan Legalitas Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan
Polres Jakarta Utara Hadiri Sidang Praperadilan, Hakim Jadwalkan Putusan 7 Juli 2026
Jackpot Diduga Berjalan Tanpa Henti, Warga Menantang Aparat Buktikan Ketegasan Hukum”
Dua Kali Mangkir, Alasan “Kantor Tutup” Polres Jakut Dipertanyakan Hakim
Jalih Pitoeng Siap Hadapi Laporan LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Tantang Uji Fakta di Pengadilan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:31 WIB

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:31 WIB

Lokasi Permainan di Lion Square Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? ​ 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? ​ 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:51 WIB

Pemilik “Mau Print” Lapor Polisi, Dugaan Pencurian Rp272 Juta Masuk Proses Hukum

Senin, 29 Juni 2026 - 14:38 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Pertahankan Legalitas Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum dan Kriminal

Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang

Kamis, 9 Jul 2026 - 12:41 WIB

Ekonomi & Bisnis

Peran Strategis Padigital Dalam Ketahan Moneter Indonesia

Kamis, 9 Jul 2026 - 12:19 WIB