Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Kongkalikong Antara PT. Antam dan PT. SJS Dalam Proses Sewa Alat Berat.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik kontrak jasa sewa alat berat antara PT. Antam UPBN Sultra (site pomalaa) dengan PT. Satria Jaya Sultra (SJS) kembali mencuat ke publik.

Pasalnya kontrak antara PT. Antam UBPN Sultra dengan PT. SJS diduga tidak melalui proses lelang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Antam Tbk selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penyelidikan serta mengusut tuntas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi yang namanya berkontrak di BUMN termaksud jasa sewa alat berat seperti PT. SJS wajib dilakukan melalui proses lelang, tidak boleh sistem penunjukan langsung. Nah ini yang mesti di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sultra”. Ucap Hendro kepada media ini, Kamis, (9/7/26).

Hendro menuturkan, bahwa sebagai bagian dari BUMN, maka segala bentuk pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan proses lelang guna mematuhi prinsip transparansi, keadilan dan akubtabilitas.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Kejati Sultra untuk menelusri kontrak sewa alat berat antara PT. Antam UBPN Sultra dengan PT. SJS dengan nilai Rp. 890 Miliar merupakan hasil lelang atau penunjukan secata langsung.

“Kalau barang itu dilelang, pasti ada historynya. Siapa-siapa yang terdaftar sebagai peserta lelang termaksud jumlah penawaran dari masing-masing peserta lelang pasti ada historynya. Kalau tidak ada berarrti besar kemungkinan proyek jasa sewa alat itu tidak dilakukan melalui proses lelang”. Jelas aktivis nasional yang akrab disapa Egis itu

Baca Juga:  Rapimprov II Kadin DKI Jakarta Tegaskan Peran Pengusaha Lokal sebagai Pilar Ekonomi

Dia menerangkan, bahwa seluruh proses lelang, mulai dari pengumuman, registrasi, hingga penawaran harga dilakukan secara online melalui Sistem e-Procurement PT. Antam tbk.

Selain itu, ada tahapan Pra-kualifikasi yang mewajibkan vendor harus teregistrasi dan terverifikasi di dalam sistem registrasi vendor PT. Antam.

“Ini semua yang harus di telusuri dengan seksama, apakah PT. SJS pernah terdaftar sebagai peserta lelang atau tidak dalam proyek sewa alat berat PT. Antam UBPN Sultra”. Terangnya

Menurut dia, jika kontrak sewa alat berat antara PT. Antam UBPN Sultra dan PT. SJS di dapatkan bukan dari melalui proses lelang, maka kedua belah pihak yang bertanda tangan dalam kontrak tersehut, harus di proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta secara kelembagaan agar Kejati Sultra segera mengusut kasus tersebut. Penanggung jawab yang bertanda tangan di dalam kontrak harus segera di periksa”. Pinta Hendro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERADI Profesional, Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Integritas
Bendahara Umum IPJI Angkat Bicara Soal Tudingan Pemegang Mandat PWOD Kepri, yang Terlalu Berlebihan
Muhammad Yusuf Rajab: Kerja Sama Peradi Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Jadi Terobosan Pendidikan Advokat
Perkuat Sinergi Antarlembaga, Danlanud Hang Nadim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
Lanud Hang Nadim Hadiri Pelantikan Pengurus DPW IPJI Kepri dan Bakti Sosial
Diduga Terjadi Kecelakaan Kerja di PT. Naga Rental Perkasa, GMH Sultra-Jakarta Desak Kemenaker RI Lakukan Investigasi
GMN Desak KPKNL Hentikan Lelang Aset Umar Samiun, Dugaan Maladministrasi Masih Diperiksa Ombudsman
Patroli JJOS Cipta Kondisi,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan dan Antisipasi Ganguan Kamtibnas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:06 WIB

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Kongkalikong Antara PT. Antam dan PT. SJS Dalam Proses Sewa Alat Berat.

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:06 WIB

PERADI Profesional, Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Integritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:23 WIB

Bendahara Umum IPJI Angkat Bicara Soal Tudingan Pemegang Mandat PWOD Kepri, yang Terlalu Berlebihan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:02 WIB

Muhammad Yusuf Rajab: Kerja Sama Peradi Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Jadi Terobosan Pendidikan Advokat

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lanud Hang Nadim Hadiri Pelantikan Pengurus DPW IPJI Kepri dan Bakti Sosial

Berita Terbaru