Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Kongkalikong Antara PT. Antam dan PT. SJS Dalam Proses Sewa Alat Berat.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik kontrak jasa sewa alat berat antara PT. Antam UPBN Sultra (site pomalaa) dengan PT. Satria Jaya Sultra (SJS) kembali mencuat ke publik.

Pasalnya kontrak antara PT. Antam UBPN Sultra dengan PT. SJS diduga tidak melalui proses lelang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Antam Tbk selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penyelidikan serta mengusut tuntas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi yang namanya berkontrak di BUMN termaksud jasa sewa alat berat seperti PT. SJS wajib dilakukan melalui proses lelang, tidak boleh sistem penunjukan langsung. Nah ini yang mesti di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sultra”. Ucap Hendro kepada media ini, Kamis, (9/7/26).

Hendro menuturkan, bahwa sebagai bagian dari BUMN, maka segala bentuk pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan proses lelang guna mematuhi prinsip transparansi, keadilan dan akubtabilitas.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Kejati Sultra untuk menelusri kontrak sewa alat berat antara PT. Antam UBPN Sultra dengan PT. SJS dengan nilai Rp. 890 Miliar merupakan hasil lelang atau penunjukan secata langsung.

“Kalau barang itu dilelang, pasti ada historynya. Siapa-siapa yang terdaftar sebagai peserta lelang termaksud jumlah penawaran dari masing-masing peserta lelang pasti ada historynya. Kalau tidak ada berarrti besar kemungkinan proyek jasa sewa alat itu tidak dilakukan melalui proses lelang”. Jelas aktivis nasional yang akrab disapa Egis itu

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Sunda Kelapa Polres Priok, Tingkatkan Harkamtibmas Melalui KegiatanDDS di Pelabuhan Muara Angke

Dia menerangkan, bahwa seluruh proses lelang, mulai dari pengumuman, registrasi, hingga penawaran harga dilakukan secara online melalui Sistem e-Procurement PT. Antam tbk.

Selain itu, ada tahapan Pra-kualifikasi yang mewajibkan vendor harus teregistrasi dan terverifikasi di dalam sistem registrasi vendor PT. Antam.

“Ini semua yang harus di telusuri dengan seksama, apakah PT. SJS pernah terdaftar sebagai peserta lelang atau tidak dalam proyek sewa alat berat PT. Antam UBPN Sultra”. Terangnya

Menurut dia, jika kontrak sewa alat berat antara PT. Antam UBPN Sultra dan PT. SJS di dapatkan bukan dari melalui proses lelang, maka kedua belah pihak yang bertanda tangan dalam kontrak tersehut, harus di proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta secara kelembagaan agar Kejati Sultra segera mengusut kasus tersebut. Penanggung jawab yang bertanda tangan di dalam kontrak harus segera di periksa”. Pinta Hendro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan
Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan,Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan,Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Berita Terbaru