KONAWE — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Konawe menyoroti dugaan ketidaksesuaian tata kelola dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada SPPG Ambekaeri 1, SPPG Ambekaeri 2 dan SPPG yang dikelola oleh Polres Konawe.
Bupati LSM LIRA Konawe, Sumantri, ST, mengatakan pihaknya menduga terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera mendapatkan panggilan pemeriksaan dan penyilidikan dari pihak yang berwenang, terutama menyangkut tata kelola pengadaan bahan pangan, keterlibatan supplier, sumber daya manusia serta transparansi seluruh penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut kami, ada indikasi kuat bahwa pelaksanaan pada beberapa SPPG tersebut ada intervensi dari KORDINATOR WILAYAH ini yang perlu diperiksa secara menyeluruh yang ikut terlibat dugaan penyalah gunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran maka untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan Juknis BGN dan ketentuan Program Makan Bergizi Gratis atau tidak,” ujar Sumantri.
Sumantri juga menyoroti persoalan rantai pasok bahan pangan. Menurutnya, ketentuan BGN mengarahkan agar SPPG menggunakan sedikitnya 15 supplier bahan baku pangan dan tidak didominasi oleh satu atau dua supplier. BGN juga menekankan pentingnya melibatkan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi dan UMKM di seluruh wilayah kabupaten konawe…”‘
“Kalau benar di lapangan hanya terdapat supplier tunggal atau pemasok didominasi oleh pihak tertentu, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai program nasional yang seharusnya memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat Konawe justru tidak melibatkan pedagang, petani, peternak, koperasi dan UMKM maka sikap tegas harus di ambil oleh pihak yang berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara. tegasnya.
Menurut Sumantri, BGN sendiri telah menegaskan bahwa SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan serta memberdayakan pelaku usaha lokal. BGN juga melarang pemasok bahan baku didominasi oleh satu atau dua supplier yang diarahkan oleh mitra atau kordinator wilayah,
Selain persoalan supplier, LSM LIRA Konawe juga mempertanyakan ketersediaan tenaga profesional pada SPPG Ambekaeri 1, SPPG Ambekaeri 2 dan SPPG Polres Konawe.
“Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat SPPG yang diduga tidak memiliki chef atau juru masak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai juknis BGN Ini perlu diverifikasi. Kami tidak ingin menuduh sebelum ada pemeriksaan, tetapi apabila benar tidak ada tenaga yang memenuhi kualifikasi, maka BGN harus memberikan sanksi tegas apakah harus di berhentikan sementara sampai sanksi penutupan total” kata Sumantri.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme tenaga SPPG sangat penting karena program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi oleh anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya. BGN sendiri telah menegaskan pentingnya SDM profesional, termasuk ahli gizi dan chef/juru masak yang kompeten serta bersetifikat sesuai juknis BGN itu sendiri..”‘
Persoalan lain yang menjadi perhatian LSM LIRA adalah kesejahteraan dan hak-hak pekerja/karyawan SPPG.
“Kami meminta agar seluruh hak dan kesejahteraan relawan harus benar-benar diperhatikan dan di berikan. Jangan sampai program nasional dengan anggaran besar justru mengabaikan para relawan yang setiap hari bekerja untuk menyiapkan dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat,” ujarnya.
Sumantri juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian seluruh yang terkait pembelanjaan bahan pangan serta laporan pertanggung jawaban, jangan sampai ada pembelanjaan yang tidak masuk akal..
“Kalau ada dugaan penyalahgunaan atau ketidakwajaran anggaran pembelanjaan, maka jangan diselesaikan hanya dengan klarifikasi internal. Harus diselidiki seluruh dokumen pembelanjaan dan diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti inspektorat, kejaksaan tinggi sultra bila perlu sampai di tingkat KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ( KPK )” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen transaksi pembelian, invoice, nota, rekening pembayaran, daftar supplier, harga pembelian, volume barang, bukti penerimaan barang, kontrak atau kerja sama dengan supplier serta laporan penggunaan dana serta dokumen lainnya….
“kita ketahui bersama bahwasannya Program MBG merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Karena itu kami meminta dan mendesak semua pihak menjaga program ini agar benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat khsusnya penerima manfaat,” lanjut Sumantri.
LSM LIRA Konawe mendesak dalam kurun waktu 1×24 jam mulai dari instansi Inspektorat, kejaksaan negri unaaha dan kejaksaan tinggi sultra untuk segera kelokasi SPPG, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan yang terlibat dalam pengelolaan dana MBG tersebut terhadap dugaan permasalahan pada SPPG Ambekaeri 1, Ambekaeri 2 dan SPPG Polres Konawe.
“Kami tidak ingin program nasional ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kami meminta pemeriksaan secara terbuka dan profesional. tutup sumantri.ST. selaku bupati lsm lira konawe
- LSM LIRA Konawe Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran Serta Tidak Mengikuti Juknis BGN, SPPT Ambekairi 1, Ambekairi 2, dan SPPT Polres Konawe - 26/08/2026
- Konsorsium Pemuda dan Aktivis konawe Demo DESAK POLRES KONAWE panggil PUPR KONAWE kontraktor dugaan material ilegal - 24/08/2026
- FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara - 23/08/2026























