Konsorsium Pemuda dan Aktivis konawe Demo DESAK POLRES KONAWE panggil PUPR KONAWE kontraktor dugaan material ilegal

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe, 24 Agustus 2026 – Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe Menggelar aksi demonstrasi di Markas Komando (Mako) Polres Konawe atas dugaan pembiaran terhadap sejumlah kontraktor yang diduga menggunakan material Ilegal dalam melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah.

Kepolisian Resor Konawe sebagai Aparat penegak hukum dinilai tumpul dan tidak berani mengambil tindakan hukum secara terukur guna memastikan material yang digunakan oleh kontraktor tidak bersumber dari aktivitas tambang ilegal.

Irsan Pagala dalam orasinya mengatakan bahwa ketika persoalan ini tidak segera di tindaklanjuti oleh kepolisian Polres konawe, Maka inilah bentuk lemahnya sikap Aparat Penegak Hukum (APH)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya hal-hal seperti ini secepatnya dilakukan penelusuran oleh Polres Konawe tanpa harus di teriaki, Tapi apa yang terjadi, Justru mereka terkesan diam. Ada apa?”

Selain itu Muh.supril menyampaikan dalam orasinya di depan kantor Dinas PUPR Kab.konawe selaku PPK dalam beberapa pekerjaan proyek di kab.konawe untuk menghentikan semua proyek yang sedang berjalan dan memanggil kontraktor terkait asal usul material yang di gunakan.

“Kami ingin material yang digunakan dalam pekerjaan proyek di konawe harus betul-betul legal melihat beberapa minggu yang lalu ada penetapan tersangka kasus pertambangan mineral bukan logam dan batuan di kab.konawe

Desakan itu muncul di tengah proses hukum sejumlah kasus dugaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanpa izin, khususnya pasir dan batu, di Kab Konawe. Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, aktivitas penggalian material tersebut diduga masih berlangsung.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, dalam sejumlah pemberitaan media lokal, menyatakan hingga kini belum ada izin resmi untuk aktivitas pertambangan galian MBLB berupa pasir dan batu di Kabupaten Konawe.

Persoalan kemudian bergeser ke proyek-proyek pembangunan yang masih berjalan di Kab. Konawe. Sejumlah pekerjaan fisik yang membutuhkan pasir dan batu tetap disebut masih tetap berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: Dari mana material tersebut diperoleh?

Lanjut Irsan Pagala,menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, pemberantasan pertambangan tanpa izin tidak boleh hanya menyasar pihak yang menggali merial tapi yang juga ikut memanfaatkan.

Ia mendesak Polres Konawe agar segera memanggil dan memeriksa sejumlah kontraktor yang masih mengerjakan proyek pembangunan di Konawe. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan mereka.

Baca Juga:  SMC Sultra Nilai Klarifikasi Mantan Kadis Pertanian Berpotensi Menyesatkan Persepsi Publik, Minta Gubernur Evaluasi Pejabat Distanak Sultra

“Panggil dan periksa seluruh kontraktor itu, Kita tahu bersama bahwa saat ini belum ada IUP atau SIPB di Konawe, Jangan sampai material yang digunakan para kontraktor ini bersumber pertambangan tanpa izin (ilegal)”. Kata Irsan

Dasar hukum
Undang-undang nomer 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang Nomer 4 tahun 2009.
Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.

Menurut muh.supril semestinya ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri rantai distribusi material tambang. Bukan hanya lokasi penambangan yang diperiksa, melainkan juga pihak yang mengangkut dan memanfaatkan material tersebut.

“Kalau kita mengacu daripada peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batubara, Maka para kontraktor ini masuk ke dalam kategori pemanfaat dari pertambangan yang diduga ilegal”. Tegas supril.

Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan material pasir dan batu semestinya memiliki dokumen yang dapat menunjukkan sumber material secara sah.

Ia mengatakan Kepolisian memiliki peran penting untuk membongkar mata rantai dugaan pertambangan ilegal di Kab. Konawe, termasuk pihak yang memanfaatkan atau menggunakan hasil tambang ilegal.

Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya memutus aktivitas penambangan di hulu, tetapi juga menutup ruang bagi peredaran dan pemanfaatan material hasil tambang yang diduga ilegal di hilir.

Terakhir, Ia juga menyoroti Kepala Dinas PUPR Kab. Konawe agar benar-benar memastikan bahwa material yang digunakan para kontraktor tidak bersumber dari aktivitas tambang ilegal.

“Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Jangan terkesan melakukan pembiaran. Seharusnya dilakukan penindakan, Kalau perlu Lakukan pemutusan kontrak untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Joe Thunder,”Sang seribu Wajah”yang Menjadi Mentor di Balik Layar Magis Indonesia
Lolos Cukai dan Pajak: Ruko Ekspedisi di Lubuk Baja Jadi Sarang Distribusi Elektronik Ilegal
Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing:Kondisi Bukan Musim Kering Biasa
Menhut Raja Antoni ke Kalbar atas Arahan Prabowo:Pastikan Perintah Presiden Prabowo
Tindakan Keamanan,Unit PAM Obvit Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Patroli di Area PT PLN Indonesia Power UBP Priok
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Nurwayah Hadiri Turnamen Domino “di GRJU
JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Tinjau Gunung Damar,Menhut Raja Antoni:Pelaku Karhutla Ditindak Tanpa Pandang Bulu

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Konsorsium Pemuda dan Aktivis konawe Demo DESAK POLRES KONAWE panggil PUPR KONAWE kontraktor dugaan material ilegal

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Mengenal Joe Thunder,”Sang seribu Wajah”yang Menjadi Mentor di Balik Layar Magis Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Lolos Cukai dan Pajak: Ruko Ekspedisi di Lubuk Baja Jadi Sarang Distribusi Elektronik Ilegal

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing:Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Menhut Raja Antoni ke Kalbar atas Arahan Prabowo:Pastikan Perintah Presiden Prabowo

Berita Terbaru