Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing:Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Zaenal Langgar

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta : Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing atau pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah kondisi cuaca yang dinilai sangat berisiko terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia menegaskan kondisi saat ini bukan musim kering biasa karena Indonesia tengah menghadapi El Niño yang sangat kuat.

 

“Saya kira kami pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat menghargai apa yang disebut sebagai kearifan lokal. Tidak ada niat sama sekali kita mengabaikan ya, atau tidak peduli dengan kearifan lokal. Namun mohon sekali ya, bahwa kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Ini bukan musim kering biasa, ini El Nino sangat kuat,” kata Menhut Raja Antoni usai meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).

 

Menhut Raja Antoni meminta masyarakat menunda pembakaran lahan untuk membuka kebun dalam kondisi saat ini. Menurutnya, kondisi El Niño yang sangat kuat membuat api sekecil apa pun berisiko memicu karhutla.

 

“Oleh karena itu, minta pengertiannya kepada masyarakat ya, untuk tidak membakar lahan terlebih dahulu untuk melakukan land clearing untuk kebun-kebun ya,” ujarnya.

 

Dia mengingatkan bahaya tersebut tidak hanya berasal dari pembakaran lahan. Raja Antoni menyebut puntung rokok hingga obat nyamuk juga dapat menjadi sumber api yang berbahaya dalam kondisi kering saat ini.

 

“Tapi fakta di lapangan ya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa api sekecil apa pun, bahkan puntung rokok, apa namanya, obat nyamuk ya, apalagi api unggun dan lain sebagainya itu sangat berbahaya pada masa sekarang ini,” katanya.

Baca Juga:  LSM GMBI Laporkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur ke JAMWAS Kejaksaan Agung

 

Menhut Raja Antoni juga meminta para pejabat dan politisi di Pontianak, Kalimantan Barat, maupun daerah lainnya tidak mempolitisasi persoalan land clearing secara berlebihan. Dia mengatakan pemerintah dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, yakni mencegah karhutla menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

 

“Karena tujuan kita sebenarnya sama, kita ingin karhutla ini tidak mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat kita,” kata Raja Antoni.

 

Dia menegaskan kebijakan pemerintah terkait pengendalian karhutla tetap memperhatikan kearifan lokal. “Sekali lagi bukan kita tidak peduli dengan kearifan lokal, kita sangat peduli kearifan lokal,” ujarnya.

 

Raja Antoni kembali mengajak masyarakat untuk tidak melakukan land clearing dengan pembakaran selama kondisi cuaca masih berisiko tinggi. “Oleh karena itu sekali lagi, hentikan politisasi, dan ayo ajak masyarakat kita untuk tidak melakukan land clearing ya pada masa sulit ini,” tegasnya.

 

 

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Berita Terbaru