Tinjau Gunung Damar,Menhut Raja Antoni:Pelaku Karhutla Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Zaenal Langgar

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta :Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni melanjutkan peninjauan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Guntung Damar, Kalimantan Selatan.

 

Di tengah penanganan karhutla, Menhut Raja Antoni menegaskan pemerintah menindak tegas pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, tanpa pandang bulu.

 

Menhut Raja Antoni mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla.

 

Ia menyebut instruksi Presiden Prabowo Subianto jelas, agar penindakan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja dan merugikan masyarakat.

 

“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Minggu (23/8/2026).

 

Menhut Raja Antoni mengungkapkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) saat ini menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla. Penanganan perkara tersebut mencakup sejumlah tindakan, mulai dari peringatan administratif hingga penyegelan. Dari proses tersebut, sebanyak sembilan kasus telah menetapkan tersangka.

 

“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka,” katanya.

 

Selain itu, Menhut Raja Antoni menyebut pihak Kepolisian juga tengah memproses 52 kasus. Ia mengatakan terdapat tiga tersangka di Kalimantan Selatan yang telah diproses, dengan pelaku yang berasal dari unsur individu maupun korporasi.

Baca Juga:  Diduga Abaikan SOP, RSIA Bunda Suryatni Bogor Dikeluhkan Keluarga Pasien Anak

 

“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegas Raja Antoni.

 

Raja Antoni menegaskan penindakan hukum tersebut berjalan seiring dengan upaya pemadaman di lapangan.

 

Pemerintah saat ini memprioritaskan penanganan titik-titik karhutla yang berdampak terhadap masyarakat melalui kolaborasi Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait.

 

Diketahui, pada hari yang sama Menhut sebelumnya melakukan peninjauan di Penggalaman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

 

Peninjauan dilanjutkan dengan rapat koordinasi penanganan karhutla dengan Wakajati Kalsel Arip Zahrulyani, Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB TNI Purn Brigjen Herman Hidayat, Kabid PKSDAR Rudi Herlambang, Kepala stasiun klimatologi Kalsel Damanik dan Kepala stasiun Meteorologi Kalsel Ota hingga Walikota Banjarbaru Erna Lisa Halaby.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsorsium Pemuda dan Aktivis konawe Demo DESAK POLRES KONAWE panggil PUPR KONAWE kontraktor dugaan material ilegal
Mengenal Joe Thunder,”Sang seribu Wajah”yang Menjadi Mentor di Balik Layar Magis Indonesia
Lolos Cukai dan Pajak: Ruko Ekspedisi di Lubuk Baja Jadi Sarang Distribusi Elektronik Ilegal
Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing:Kondisi Bukan Musim Kering Biasa
Menhut Raja Antoni ke Kalbar atas Arahan Prabowo:Pastikan Perintah Presiden Prabowo
Tindakan Keamanan,Unit PAM Obvit Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Patroli di Area PT PLN Indonesia Power UBP Priok
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Nurwayah Hadiri Turnamen Domino “di GRJU
JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Kejahatan Jalanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Konsorsium Pemuda dan Aktivis konawe Demo DESAK POLRES KONAWE panggil PUPR KONAWE kontraktor dugaan material ilegal

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Mengenal Joe Thunder,”Sang seribu Wajah”yang Menjadi Mentor di Balik Layar Magis Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Lolos Cukai dan Pajak: Ruko Ekspedisi di Lubuk Baja Jadi Sarang Distribusi Elektronik Ilegal

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing:Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Menhut Raja Antoni ke Kalbar atas Arahan Prabowo:Pastikan Perintah Presiden Prabowo

Berita Terbaru